Mohon tunggu...
W. Bintang
W. Bintang Mohon Tunggu... Freelancer - Variety Writer

Penulis lepas, memberikan perspektif atas apa yang sedang ramai dibicarakan.

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Addendum SE Satgas COVID-19: Larangan Mudik 2021 Diperketat

22 April 2021   16:14 Diperbarui: 22 April 2021   16:49 2579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Addendum SE Satgas COVID-19 No. 13/2021 Bagian 4 dan 5//dok.Satgas Covid-19

Addendum SE Satgas COVID-19 memperketat larangan mudik 2021 lewat pengaturan rentang waktu beserta syarat perjalanan.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran No.13/2021.

Dikeluarkannya Addendum dari surat No.13/2021 merupakan bentuk antisipasi peningkatan mobilitas masyarakat yang beresiko meningkatkan laju penularan COVID-19, serta prediksi bahwa masih ada masyarakat yang akan nekad mudik pada H-7 hingga H+7 Idul Fitri.

Dalam Addendum yang ditandatangani dan ditetapkan pada 21 April 2021, larangan mudik 2021 mulai diberlakukan H-14 (periode 22 April--5 Mei 2021) dan H+7 lebaran (18--24 Mei 2021).

Juga, dalam Addendum surat no.13/2021 terdapat sejumlah aturan khusus terkait pengetatan mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) bagi seluruh moda transportasi.

Baik pengguna transportasi udara, laut, dan darat jarak jauh wajib menunjukkan surat berupa:
Keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam; ATAU,
memiliki surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19.

Addendum juga memberikan izin kepada Satuan Tugas COVID-19 Daerah untuk melakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 bagi para pelaku perjalanan yang melalui daerahnya.

Lebih lanjut, pelaku perjalanan juga dihimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia.

"Addendum ini berlaku efektif mulai 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan situasi terakhir," tutup Addendum tersebut.

Baca juga: "Debat Mudik Vs Pulang Kampung Bakal Tidak Ada di 2021?"

Bila merujuk kepada Surat Edaran No.13/2021 merupakan surat tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, terdapat poin lain yang perlu diingat terkait larangan mudik 2021.

Kementerian Perhubungan mengatakan terdapat sejumlah larangan penggunaan moda transportasi darat pada periode peniadaan mudik 6--17 Mei 2021 yang diatur dalam edaran tersebut.

Salah satunya menyangkut jenis kendaraan, hal yang dilarang adalah penggunaan kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang.

Kemudian kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Sementara untuk kendaraan yang masih diperbolehkan melakukan perjalanan di periode pelarangan tersebut antara lain:

  • kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara;
  • kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI/Polri;
  • kendaraan dinas operasional petugas jalan tol;
  • kendaraan pemadam kebakaran;
  • ambulans;
  • mobil jenazah;
  • dan, angkutan barang dengan tidak membawa penumpang.

Baca lebih lengkap Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 pada gambar di bawah ini.

Addendum SE Satgas COVID-19 No.13/2021 Bagian 2//dok.Satgas Covid-19
Addendum SE Satgas COVID-19 No.13/2021 Bagian 2//dok.Satgas Covid-19
Addendum SE Satgas COVID-19 No.13/2021 Bagian 2//dok.Satgas Covid-19
Addendum SE Satgas COVID-19 No.13/2021 Bagian 2//dok.Satgas Covid-19

Addendum SE Satgas COVID-19 No.13/2021 Bagian 3//dok.Satgas Covid-19
Addendum SE Satgas COVID-19 No.13/2021 Bagian 3//dok.Satgas Covid-19

Addendum SE Satgas COVID-19 No. 13/2021 Bagian 4 dan 5//dok.Satgas Covid-19
Addendum SE Satgas COVID-19 No. 13/2021 Bagian 4 dan 5//dok.Satgas Covid-19

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun