Jeff Smith yang merupakan seorang artis baru saja ditangkap Kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Narkotika yang digunakan Jeff Smith dalam hal ini adalah ganja dan dia memberikan pernyataan yang mencengangkan banyak pihak.
Dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Jeff Smith mengatakan bahwa ganja tidak layak dikategorikan sebagai narkotika.
Jika kemudian Jeff Smith mengatakan itu di Indonesia, jelas hal tersebut menantang hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.
Bagaimana kemudian jika itu diucapkan di Amerika Serikat? Pernyataannya bisa dikatakan merupakan sikap politis yang menjadi bagian dari diskursus legalisasi ganja di negara Paman Sam sebagai salah satu negara yang melegalkan ganja.
Menjadi hijau telah memiliki arti baru di Amerika Serikat
Kurang dari dua dekade lalu, ganja ilegal di seluruh 50 negara bagian AS.
Tiga puluh tiga negara bagian AS sekarang memiliki undang-undang luas yang memungkinkan penggunaan ganja dalam beberapa bentuk.
Pikirkan negara bagian sebagai kartu domino yang berbaris satu per satu.
Ketika domino pertama tumbang, ada reaksi berantai yang menyebabkan sebagian besar, jika tidak semua, domino yang lain jatuh.
Itulah yang telah terjadi dan terus terjadi dengan proses legalisasi ganja di Amerika Serikat.