Saat Anda membeli sesuatu atau membayar suatu layanan, ada hukum untuk melindungi hak Anda sebagai konsumen.
Gerakan untuk melindungi konsumen secara internasional diperingati pada 15 Maret dengan Indonesia memilih tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional setiap tahunnya.
Hari Konsumen merupakan wadah untuk meningkatkan kesadaran nasional dan global tentang hak dan kebutuhan konsumen.
Merayakan hari konsumen nasional adalah kesempatan untuk menuntut agar hak-hak semua konsumen dihormati dan dilindungi, dan untuk memprotes pelanggaran pasar dan ketidakadilan sosial yang merusak hak-hak tersebut.
Baca juga: "Konsumen Dirugikan? Komplain Saja!" oleh hendra setiawan
Hari Hak Konsumen Sedunia terinspirasi oleh Presiden John F Kennedy, yang mengirimkan pesan khusus ke Kongres AS pada 15 Maret 1962, di mana ia secara resmi membahas masalah hak konsumen.
Dalam pidatonya, dia menggariskan hak konsumen sebagai berikut:
Hak atas kepuasan kebutuhan dasar - untuk memiliki akses ke barang dan layanan dasar dan esensial seperti makanan, sandang, papan, perawatan kesehatan, pendidikan, utilitas umum, air dan sanitasi yang memadai.
Hak atas keselamatan - untuk dilindungi dari produk, proses produksi, dan layanan yang berbahaya bagi kesehatan atau kehidupan.
Hak untuk diberi informasi - diberi fakta sepenuhnya untuk membuat pilihan yang tepat, dan dilindungi dari iklan dan pelabelan yang tidak jujur atau menyesatkan.