Baca juga: "4 Proses Penelusuran Informasi Korban Kekerasan Anak" oleh Nita Kris Noer
Setelah mengidentifikasikan dan dapat yakin bahwa telah terjadi kekerasan anak, anda dapat melaporkan kepada pihak berwenang (Nomor aduan Komisi Perlindungan Anak Indonesia: (021) 31901556 | WhatsApp 08111772273) sembari mengupayakan keamanan korban anak. Rincian pelaporan dan tindak lanjut atas kekerasan terhadap anak akan ada pada tulisan selanjutnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!