Mohon tunggu...
William Hari
William Hari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional UPN "Veteran" Yogyakarta

Seorang mahasiswa yang memiliki sifat ingin tahu yang sangat tinggi mengenai kegiatan dunia luar. Selalu update mengetahui kejadian di dunia internasional.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kenaikan UMP Sumatera Barat 2024: Agenda Setting dan Harapan Baru Bagi Pekerja di Sumatera Barat

1 Juni 2024   21:03 Diperbarui: 1 Juni 2024   21:17 1330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Oleh MC PROV SUMATERA BARAT, Sabtu, 25 November 2023 | 20:18 WIB 

Kebijakan Kenaikan Upah Minimum (UMP) Sumbar merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. UMP merupakan standar upah minimum  yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja di bidang tertentu, dan ditetapkan setiap tahun berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk inflasi, kebutuhan hidup yang wajar, dan produktivitas.

Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat (Pemprof Sumbar) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 2.810.000 (Rp 2.811.449). Hal ini dapat dikeluarkan karena Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan. 

"Tujuan utama dari Penetapan Upah Minimum Provinsi adalah membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Kedua, juga berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan buruh," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution .

Kenaikan ini telah berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 lalu, nilainya naik dari sebelumnya 2,74 juta rupiah menjadi 2,81 juta rupiah, persentasenya naik 2,52 persen. Kenaikan UMP Sumbar itu sebelumnya sudah melalui kesepakatan bersama, termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja," kata Gubernur Sumatera Barat, Senin (20/11/2023).

Meski peningkatannya relatif kecil, namun hal ini merupakan secercah harapan bagi para pekerja di SumBar untuk memenuhi kebutuhan penghidupannya dan meningkatkan taraf hidup keluarganya mengingat terjadi inflasi yang ada tiap tahunnya dalam kegiatan perekenomian dunia. Nizam menjelaskan, secara umum ada tiga variabel yang mempengaruhi besaran penetapan UMP 2024 yaitu Pertumbuhan Ekonomi, Tingkat Inflasi, dan Koefisien Alpha (berkisar dari 0,1 - 0,3).

Koefisien Alpha merupakan faktor yang sangat penting dalam menentukan UMP karena mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan karyawan akan upah yang layak dan kemampuan perusahaan dalam membayar upah tersebut. Penentuan koefisien ini memerlukan analisis rinci terhadap kondisi perekonomian daerah dan nasional, termasuk bagaimana inflasi mempengaruhi daya beli masyarakat dan bagaimana pertumbuhan ekonomi menciptakan lapangan kerja baru.

Dalam proses penetapan UMP Sumbar 2024, peran Dewan Pengupahan Provinsi SumBar memiliki peran yang sangat penting. Dewan ini terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, ilmuwan dan kantor statistik. Tugas mereka adalah mengevaluasi data perekonomian terkini dan tren inflasi serta berkontribusi dalam berbagai pemangku kepentingan, sebelum memberikan rekomendasi kepada gubernur mengenai besaran UMP.

Rapat Dewan Pengupahan yang dilaksanakan pada tanggal 16 November 2023 merupakan forum utama untuk mencapai kesepakatan mengenai kenaikan UMP ini. Melalui diskusi yang terfokus dan terbuka, semua pihak memberikan perspektif dan argumen berdasarkan data dan kebutuhan masing-masing. Hasil rapat tersebut adalah rekomendasi kenaikan sebesar 2,52 persen yang dinilai tepat untuk mengimbangi inflasi dan mempertimbangkan kinerja perekonomian dunia usaha di SumBar.

Dalam mengambil keputusan tersebut, Mahyeldi, Gubernur SumBar, juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari kenaikan UMP. Meski peningkatan tersebut tidak terlalu besar, namun diperkirakan akan berdampak pada peningkatan daya beli pekerja yang pada akhirnya akan mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Lebih lanjut, dengan penetapan UMP yang adil dan wajar, diharapkan  ketidakpuasan dan konflik antara pekerja dan pengusaha dapat berkurang, serta terciptanya lingkungan kerja yang lebih baik.

Secara keseluruhan, pembentukan UMP Sumbar 2024 merupakan hasil  proses yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan pertimbangan yang kompleks. Kenaikan ini dimaksudkan untuk menyeimbangkan kebutuhan karyawan untuk mendapatkan upah yang adil dan kemampuan perusahaan untuk terus beroperasi secara efisien. Kenaikan UMP diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja, stabilitas perekonomian, dan pertumbuhan berkelanjutan di Sumbar.

Kenaikan UMP ini erat terkait dengan konsep Agenda Setting, yang menjadi tahap awal dalam perumusan kebijakan publik. Agenda Setting mencakup identifikasi masalah yang signifikan oleh pemerintah dan masyarakat, serta menetapkan prioritas untuk solusi yang secara tepat diatasi.

Proses Agenda Setting melibatkan empat aspek yang saling berkaitan, yaitu power (kekuatan), potency (daya), proximity (kedekatan), dan perception (persepsi). Setiap aspek berperan dalam menentukan perhatian dan prioritas yang diberikan oleh pemerintah dan masyarakat terhadap masalah-masalah yang dihadapi.

Kekuatan merupakan proses pengambilan kebijakan UMP terlihat dari keterlibatan berbagai aktor berpengaruh. Mahyeldi, Gubernur Sumatera Barat, memainkan peran sentral dalam pembentukan UMP sebagai  otoritas tertinggi di provinsi tersebut. Selain itu, terdapat Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar yang beranggotakan 15 orang yang terdiri dari  perwakilan  Dinas Sumber Daya Manusia dan Migrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Industri dan Komersial, BPS, Perguruan Tinggi, Appindo, dan Serikat Pekerja mempunyai pengaruh yang besar. Kenaikan UMP dibahas dan disepakati dalam pertemuan intensif oleh berbagai pemangku kepentingan.

Daya dalam konteks ini mengacu pada kemampuan masing-masing aktor untuk mempengaruhi hasil politik. Gubernur Mahyeldi mempunyai kekuasaan untuk mengambil keputusan kebijakan akhir melalui kekuasaan eksekutifnya. Dewan Pengupahan, sebaliknya, mempunyai wewenang untuk membuat rekomendasi berdasarkan data yang kuat berdasarkan keahliannya dan data yang disediakan oleh BPS dan badan terkait lainnya. 

Kehadiran Appindo dan perwakilan serikat pekerja akan memberikan  daya tawar yang signifikan dalam diskusi dan memastikan  kepentingan pengusaha dan pekerja diperhitungkan dalam penentuan UMP.

Kedekatan di sini mengacu pada hubungan antar aktor yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan UMP. Hubungan  erat antara pemerintah daerah, serikat pekerja dan organisasi pengusaha memungkinkan terjadinya dialog  konstruktif dan negosiasi yang efektif. Kedekatan tersebut juga terlihat pada pertemuan 16 November 2023 yang melibatkan langsung semua pihak. Kedekatan ini memastikan masing-masing pihak mempunyai kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan argumentasinya, yang pada akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama.

Persepsi publik dan para pemangku kepentingan terhadap kenaikan UMP sangat penting dalam proses Agenda Setting. Kenaikan UMP sebesar 2,52 persen atau sekitar Rp68.973 ini diharapkan oleh Gubernur Mahyeldi dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat, meskipun kenaikannya tidak terlalu besar. Persepsi ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini diterima dengan baik oleh masyarakat, terutama oleh para pekerja yang langsung merasakan dampaknya. Persepsi positif ini juga penting bagi para pengusaha, agar mereka tetap dapat menerima kebijakan ini tanpa merasa terbebani secara berlebihan.

Selain keempat aspek yang telah diuraikan, proses agenda setting kenaikan UMP daerah Sumatera Barat juga dapat dipahami melalui konsep problem stream (arus masalah), political stream (arus politik), dan policy stream (arus kebijakan) yang dikemukakan oleh John Kingdon (1995). Konsep-konsep tersebut mendukung dalam analisis permasalahan yang timbul, dinamika politik, dan proses pembuatan kebijakan kenaikan UMP di Sumatera Barat.

Arus Masalah terkait kenaikan UMP mencakup berbagai persoalan yang dihadapi  pekerja dan pengusaha di Sumbar. Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat penyerapan tenaga kerja merupakan beberapa variabel utama yang mempengaruhi perlunya kenaikan upah. Mengingat inflasi yang tinggi dapat menurunkan daya beli pekerja, maka kenaikan UMP dirasa perlu untuk menjaga kesejahteraan mereka. Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang baik memberikan ruang bagi kenaikan upah tanpa membahayakan stabilitas perekonomian daerah.

Arus Politik meliputi dinamika politik dan kebijakan yang mempengaruhi proses penetapan UMP. Penetapan UMP tidak lepas dari kebijakan nasional, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang menjadi acuan  penghitungan UMP. Selain itu, komitmen pemerintah daerah terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja juga menjadi faktor kebijakan yang penting. Komitmen tersebut telah ditunjukkan oleh Gubernur Mahyeldi dan pemerintahannya dengan berpartisipasi aktif dalam proses penetapan UMP dan berupaya mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak.

Arus Kebijakan mencakup berbagai usulan dan rekomendasi yang muncul dari analisis dan diskusi antar pemangku kepentingan. Dalam hal kenaikan UMP Sumbar, Dewan Pengupahan Provinsi berperan penting dalam memberikan rekomendasi berdasarkan data ekonomi dan sosial. 

Proses ini mencakup analisis variabel-variabel seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan koefisien alpha yang mencerminkan  upah dan kapasitas penyerapan tenaga kerja. Rekomendasi  kemudian disampaikan kepada gubernur untuk diambil keputusannya, yang menunjukkan interaksi antara analisis teknis dan keputusan kebijakan.

Dengan ditetapkannya UMP Sumbar 2024 yang baru, pemerintah daerah berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih stabil dan produktif, serta meningkatkan kesejahteraan  pekerja. Meski kenaikannya tidak signifikan, namun langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus berupaya menyeimbangkan kebutuhan ekonomi dan sosial di Sumbar. 

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan perekonomian daerah dan membawa manfaat praktis bagi masyarakat.

Sumber:

https://www.infopublik.id/kategori/nusantara/800813/disnakerin-padang-akan-sosialisasikan-umk-tahun-2024-sebesar-rp2-8-juta

https://umsu.ac.id/berita/resmi-ump-sumbar-naik-252-berlaku-pada-1-januari-2024/#:~:text=Aturan%20baru%20ini%20menetapkan%20kenaikan,mulai%20tanggal%201%20Januari%202024.

https://blog.pintarnya.com/berita/ump-sumatera-barat-2024/

https://www.antaranews.com/berita/3832209/upah-minimum-provinsi-sumbar-2024-naik-jadi-rp281-juta

https://www.detik.com/sumut/bisnis/d-7047568/naik-2-52-ump-sumbar-2024-rp-2-81-juta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun