Mohon tunggu...
William Devinton 322021023
William Devinton 322021023 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ukrida

Mahasiswa Ukrida

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menerima LGBT: Keberagaman Lebih dari Sekedar Budaya

29 Oktober 2021   17:50 Diperbarui: 29 Oktober 2021   18:02 787
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

LGBT adalah akronim yang berarti "lesbian, gay, biseksual, dan transgender." Ini telah digunakan sejak 1990-an, dan lebih mencerminkan kategori yang terdaftar sebelumnya ketika mengacu pada "komunitas gay."

Ini bisa merujuk pada siapa saja yang non-heteroseksual atau non-cisgender, bukan hanya lesbian, gay, biseksual, atau transgender. LGBTQ menyertakan huruf Q untuk mereka yang mengidentifikasi diri sebagai queer atau mempertanyakan identitas seksual atau gender mereka untuk mengenali inklusivitas ini. LGBTQ adalah topik yang sering dibicarakan dan tidak ada akhirnya.

Kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia menghadapi tantangan hukum dan prasangka yang tidak dialami oleh warga negara non-LGBT. 

Adat istiadat tradisional tidak menyetujui homoseksualitas dan penyamaran, yang berdampak pada ketertiban umum. Misalnya, pasangan sesama jenis di Indonesia, atau keluarga yang dipimpin oleh pasangan sesama jenis, tidak dianggap memenuhi syarat untuk perlindungan hukum yang umumnya diberikan kepada pasangan menikah dari jenis kelamin lain.

Sebagian besar Indonesia tidak memiliki undang-undang sodomi dan saat ini tidak mengkriminalisasi perilaku homoseksual pribadi dan non-komersial antara orang dewasa, tetapi undang-undang Indonesia tidak melindungi komunitas LGBT dari diskriminasi dan kejahatan rasial.

Di Aceh, homoseksualitas adalah ilegal menurut hukum syariah Islam dan dapat dihukum dengan pukulan, penjara, atau denda. Saat ini, Indonesia tidak mengenal pernikahan sesama jenis.

Berbeda dengan reputasi Indonesia sebagai negara dengan kelompok Muslim moderat, kelompok Muslim fundamentalis telah mendapatkan dukungan dalam beberapa tahun terakhir. 

Akibatnya, kaum LGBT dan non-Muslim (Agama lain) menghadapi peningkatan intoleransi, termasuk penyerangan dan diskriminasi. Pemerintah Indonesia-pun sudah di desak oleh Human Rights Watch karena tidak membela hak-hak kaum LGBT dan secara terbuka telah mengecam pernyataan resmi yang dianggap diskriminatif

Pada Juli 2015, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan hal ini tidak dapat diterima di Indonesia, karena norma-norma agama sangat ditentang. Pentingnya harmoni sosial di Indonesia lebih menekankan pada kewajiban daripada hak, yang berarti bahwa hak asasi manusia di samping hak-hak LGBT sangat rapuh. Namun, komunitas LGBT di Indonesia semakin terlihat dan aktif secara politik.

Oleh karena itu di Indonesia ada banyak kisah-kisah suram yang sering dialami oleh kaum LGBTQ. Ini karena, masih banyak orang yang tidak mendukung dan menerima kaum LGBTQ. 

Melebihi itu, saya pernah membaca artikel tentang ketidakadilan yang dialami oleh seorang TNI di Surabaya, di mana ia dipecat dan bahkan ditahan di penjara selama 6 bulan karena berhubungan seks dengan 8 anggota TNI yang berjenis kelamin sama dengannya.

TNI menegaskan akan menerapkan sanksi tegas terhadap parajurit yang LGBTQ. Sanksinya diproses hukum dan pemecatan dari dinas militer secara tidak hormat. "TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan, termasuk di antaranya LGBTQ," ujar Kabid Penum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2020).

Selain itu saya juga pernah baca hal-hal lain tentang LGBT seperti, di Surabaya, kaum homoseksual telah menjadi sasaran razia Satpol PP sejak 2014. Ada juga kasus tentang individu dan aktivis LGBT di Indonesia menghadapi perlawanan keras, serangan homofobia dan ujaran kebencian, termasuk oleh pemerintah Indonesia.

Pada tahun 2017, dua pemuda gay dijatuhi hukuman cambuk di depan umum di provinsi Aceh. Di tahun yang sama, polisi juga telah melancarkan beberapa serangan terhadap sauna gay dengan dalih melanggar Undang-Undang Pornografi. 

Selebihnya, 11 orang ditangkap karena "pesta seks gay" di ibu kota Jakarta. Serangan lain terjadi pada tahun yang sama ketika polisi menggerebek sauna yang populer di kalangan komunitas gay di Jakarta Pusat dan menangkap 51 orang.

Karena Penafsiran UU Pornografi yang terlalu luas, ditambah dengan kelambanan pemerintah, menjadi senjata polisi untuk menyasar kaum LGBT. Ada lagi kasus yang meperlihatkan pasangan lesbian yang ditangkap karena berpose tidak senonoh di media sosial mengaku diperlakukan tidak nyaman oleh Satpol PP.

Melewati tahun-tahun yang sulit ada lagi kasus pada tahun 2019, yaitu, ketidak setujuan oleh Rektor Universitas Sumatera Utara, "Profesor Runtung Sitepu", ia memecat semua pemilih USU yang diadakan di tahun 2019, dengan alasan, suara USU menerbitkan cerita pendek tentang lesbian, dan mereka yang memilih USU diancam akan dianiaya berdasarkan undang-undang ITE.

Di tahun yang sama, juga adanya acara di kota Pontianak dalam rangka perayaan Hari Tari Sedunia di Taman Digulis yang dibatalkan oleh organisasi lokal karena merupakan pertunjukan komunitas LGBT. Saat dimintai komentar, semua yang terlibat dipulangkan, namun tarian itu tidak boleh lagi dimainkan di Kota Pontianak.

Ada juga kasus tentang Film Kucumbu Body Indahku, yang telah lolos sensor dari Lembaga Sensor Film dan telah dinyatakan layak tampil di seluruh Indonesia. Meski sensor telah disahkan, film tersebut mendapat beberapa penolakan di Depok, Kalimantan Barat, dengan alasan ingin melindungi publik dari penyimpangan seksual.

Saya tidak setuju dalam sebagian besar kasus di atas karena saya pikir kita harus memperlakukan semua manusia secara setara dan kita tidak dapat menilai mereka berdasarkan pendapat mereka tentang LGBT, saya dapat dengan yakin mengatakan ini karena saya pikir itu tidak adil hanya dengan menangkap mereka dan membenci mereka hanya karena mereka LGBTQ. 

Saya paling tidak setuju dalam hal yang dimana sebuah film yang sudah disahkan oleh organisasi yang mengurusi tindakan hukum atas sebuah film, saya paling tidak setuju dalam hal ini karena kita harus menerimanya apa adanya. sudah diperbolehkan di negara kita dan biarkan saja jika kita tidak mau menerimanya dan tidak perlu menghujat dan menyebarkannya dengan cara yang buruk.

Dapat disimpulkan, kita sebagai manusia pasti punya keyakinan yang beda-beda dan kita sebagai manusia juga harus menghargai keyakinan mereka yang berpikir jika LGBT itu diperbolehkan. 

Kita tidak bisa hanya menghujat mereka hanya karena mereka berbeda pendapat dan yang harus kita lakukan adalah memperlakukan mereka sebagai manusia biasa karena mereka sama dengan kita, yaitu manusia.

LGBT adalah akronim yang berarti "lesbian, gay, biseksual, dan transgender." Ini telah digunakan sejak 1990-an, dan lebih mencerminkan kategori yang terdaftar sebelumnya ketika mengacu pada "komunitas gay."

Ini bisa merujuk pada siapa saja yang non-heteroseksual atau non-cisgender, bukan hanya lesbian, gay, biseksual, atau transgender. LGBTQ menyertakan huruf Q untuk mereka yang mengidentifikasi diri sebagai queer atau mempertanyakan identitas seksual atau gender mereka untuk mengenali inklusivitas ini. LGBTQ adalah topik yang sering dibicarakan dan tidak ada akhirnya.

Kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia menghadapi tantangan hukum dan prasangka yang tidak dialami oleh warga negara non-LGBT. Adat istiadat tradisional tidak menyetujui homoseksualitas dan penyamaran, yang berdampak pada ketertiban umum. Misalnya, pasangan sesama jenis di Indonesia, atau keluarga yang dipimpin oleh pasangan sesama jenis, tidak dianggap memenuhi syarat untuk perlindungan hukum yang umumnya diberikan kepada pasangan menikah dari jenis kelamin lain.

Sebagian besar Indonesia tidak memiliki undang-undang sodomi dan saat ini tidak mengkriminalisasi perilaku homoseksual pribadi dan non-komersial antara orang dewasa, tetapi undang-undang Indonesia tidak melindungi komunitas LGBT dari diskriminasi dan kejahatan rasial.

Di Aceh, homoseksualitas adalah ilegal menurut hukum syariah Islam dan dapat dihukum dengan pukulan, penjara, atau denda. Saat ini, Indonesia tidak mengenal pernikahan sesama jenis.

Berbeda dengan reputasi Indonesia sebagai negara dengan kelompok Muslim moderat, kelompok Muslim fundamentalis telah mendapatkan dukungan dalam beberapa tahun terakhir. 

Akibatnya, kaum LGBT dan non-Muslim (Agama lain) menghadapi peningkatan intoleransi, termasuk penyerangan dan diskriminasi. Pemerintah Indonesia-pun sudah di desak oleh Human Rights Watch karena tidak membela hak-hak kaum LGBT dan secara terbuka telah mengecam pernyataan resmi yang dianggap diskriminatif

Pada Juli 2015, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan hal ini tidak dapat diterima di Indonesia, karena norma-norma agama sangat ditentang. Pentingnya harmoni sosial di Indonesia lebih menekankan pada kewajiban daripada hak, yang berarti bahwa hak asasi manusia di samping hak-hak LGBT sangat rapuh. Namun, komunitas LGBT di Indonesia semakin terlihat dan aktif secara politik.

Oleh karena itu di Indonesia ada banyak kisah-kisah suram yang sering dialami oleh kaum LGBTQ. Ini karena, masih banyak orang yang tidak mendukung dan menerima kaum LGBTQ. Melebihi itu, saya pernah membaca artikel tentang ketidakadilan yang dialami oleh seorang TNI di Surabaya, di mana ia dipecat dan bahkan ditahan di penjara selama 6 bulan karena berhubungan seks dengan 8 anggota TNI yang berjenis kelamin sama dengannya.

TNI menegaskan akan menerapkan sanksi tegas terhadap parajurit yang LGBTQ. Sanksinya diproses hukum dan pemecatan dari dinas militer secara tidak hormat. "TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan, termasuk di antaranya LGBTQ," ujar Kabid Penum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2020).

Selain itu saya juga pernah baca hal-hal lain tentang LGBT seperti, di Surabaya, kaum homoseksual telah menjadi sasaran razia Satpol PP sejak 2014. Ada juga kasus tentang individu dan aktivis LGBT di Indonesia menghadapi perlawanan keras, serangan homofobia dan ujaran kebencian, termasuk oleh pemerintah Indonesia.

Pada tahun 2017, dua pemuda gay dijatuhi hukuman cambuk di depan umum di provinsi Aceh. Di tahun yang sama, polisi juga telah melancarkan beberapa serangan terhadap sauna gay dengan dalih melanggar Undang-Undang Pornografi. 

Selebihnya, 11 orang ditangkap karena "pesta seks gay" di ibu kota Jakarta. Serangan lain terjadi pada tahun yang sama ketika polisi menggerebek sauna yang populer di kalangan komunitas gay di Jakarta Pusat dan menangkap 51 orang.

Karena Penafsiran UU Pornografi yang terlalu luas, ditambah dengan kelambanan pemerintah, menjadi senjata polisi untuk menyasar kaum LGBT. Ada lagi kasus yang meperlihatkan pasangan lesbian yang ditangkap karena berpose tidak senonoh di media sosial mengaku diperlakukan tidak nyaman oleh Satpol PP.

Melewati tahun-tahun yang sulit ada lagi kasus pada tahun 2019, yaitu, ketidak setujuan oleh Rektor Universitas Sumatera Utara, "Profesor Runtung Sitepu", ia memecat semua pemilih USU yang diadakan di tahun 2019, dengan alasan, suara USU menerbitkan cerita pendek tentang lesbian, dan mereka yang memilih USU diancam akan dianiaya berdasarkan undang-undang ITE.

Di tahun yang sama, juga adanya acara di kota Pontianak dalam rangka perayaan Hari Tari Sedunia di Taman Digulis yang dibatalkan oleh organisasi lokal karena merupakan pertunjukan komunitas LGBT. Saat dimintai komentar, semua yang terlibat dipulangkan, namun tarian itu tidak boleh lagi dimainkan di Kota Pontianak.

Ada juga kasus tentang Film Kucumbu Body Indahku, yang telah lolos sensor dari Lembaga Sensor Film dan telah dinyatakan layak tampil di seluruh Indonesia. Meski sensor telah disahkan, film tersebut mendapat beberapa penolakan di Depok, Kalimantan Barat, dengan alasan ingin melindungi publik dari penyimpangan seksual.

Saya tidak setuju dalam sebagian besar kasus di atas karena saya pikir kita harus memperlakukan semua manusia secara setara dan kita tidak dapat menilai mereka berdasarkan pendapat mereka tentang LGBT, saya dapat dengan yakin mengatakan ini karena saya pikir itu tidak adil hanya dengan menangkap mereka dan membenci mereka hanya karena mereka LGBTQ. 

Saya paling tidak setuju dalam hal yang dimana sebuah film yang sudah disahkan oleh organisasi yang mengurusi tindakan hukum atas sebuah film, saya paling tidak setuju dalam hal ini karena kita harus menerimanya apa adanya. sudah diperbolehkan di negara kita dan biarkan saja jika kita tidak mau menerimanya dan tidak perlu menghujat dan menyebarkannya dengan cara yang buruk.

Dapat disimpulkan, kita sebagai manusia pasti punya keyakinan yang beda-beda dan kita sebagai manusia juga harus menghargai keyakinan mereka yang berpikir jika LGBT itu diperbolehkan. kita tidak bisa hanya menghujat mereka hanya karena mereka berbeda pendapat dan yang harus kita lakukan adalah memperlakukan mereka sebagai manusia biasa karena mereka sama dengan kita, yaitu manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun