TNI menegaskan akan menerapkan sanksi tegas terhadap parajurit yang LGBTQ. Sanksinya diproses hukum dan pemecatan dari dinas militer secara tidak hormat. "TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan, termasuk di antaranya LGBTQ," ujar Kabid Penum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2020).
Selain itu saya juga pernah baca hal-hal lain tentang LGBT seperti, di Surabaya, kaum homoseksual telah menjadi sasaran razia Satpol PP sejak 2014. Ada juga kasus tentang individu dan aktivis LGBT di Indonesia menghadapi perlawanan keras, serangan homofobia dan ujaran kebencian, termasuk oleh pemerintah Indonesia.
Pada tahun 2017, dua pemuda gay dijatuhi hukuman cambuk di depan umum di provinsi Aceh. Di tahun yang sama, polisi juga telah melancarkan beberapa serangan terhadap sauna gay dengan dalih melanggar Undang-Undang Pornografi.Â
Selebihnya, 11 orang ditangkap karena "pesta seks gay" di ibu kota Jakarta. Serangan lain terjadi pada tahun yang sama ketika polisi menggerebek sauna yang populer di kalangan komunitas gay di Jakarta Pusat dan menangkap 51 orang.
Karena Penafsiran UU Pornografi yang terlalu luas, ditambah dengan kelambanan pemerintah, menjadi senjata polisi untuk menyasar kaum LGBT. Ada lagi kasus yang meperlihatkan pasangan lesbian yang ditangkap karena berpose tidak senonoh di media sosial mengaku diperlakukan tidak nyaman oleh Satpol PP.
Melewati tahun-tahun yang sulit ada lagi kasus pada tahun 2019, yaitu, ketidak setujuan oleh Rektor Universitas Sumatera Utara, "Profesor Runtung Sitepu", ia memecat semua pemilih USU yang diadakan di tahun 2019, dengan alasan, suara USU menerbitkan cerita pendek tentang lesbian, dan mereka yang memilih USU diancam akan dianiaya berdasarkan undang-undang ITE.
Di tahun yang sama, juga adanya acara di kota Pontianak dalam rangka perayaan Hari Tari Sedunia di Taman Digulis yang dibatalkan oleh organisasi lokal karena merupakan pertunjukan komunitas LGBT. Saat dimintai komentar, semua yang terlibat dipulangkan, namun tarian itu tidak boleh lagi dimainkan di Kota Pontianak.
Ada juga kasus tentang Film Kucumbu Body Indahku, yang telah lolos sensor dari Lembaga Sensor Film dan telah dinyatakan layak tampil di seluruh Indonesia. Meski sensor telah disahkan, film tersebut mendapat beberapa penolakan di Depok, Kalimantan Barat, dengan alasan ingin melindungi publik dari penyimpangan seksual.
Saya tidak setuju dalam sebagian besar kasus di atas karena saya pikir kita harus memperlakukan semua manusia secara setara dan kita tidak dapat menilai mereka berdasarkan pendapat mereka tentang LGBT, saya dapat dengan yakin mengatakan ini karena saya pikir itu tidak adil hanya dengan menangkap mereka dan membenci mereka hanya karena mereka LGBTQ.Â
Saya paling tidak setuju dalam hal yang dimana sebuah film yang sudah disahkan oleh organisasi yang mengurusi tindakan hukum atas sebuah film, saya paling tidak setuju dalam hal ini karena kita harus menerimanya apa adanya. sudah diperbolehkan di negara kita dan biarkan saja jika kita tidak mau menerimanya dan tidak perlu menghujat dan menyebarkannya dengan cara yang buruk.
Dapat disimpulkan, kita sebagai manusia pasti punya keyakinan yang beda-beda dan kita sebagai manusia juga harus menghargai keyakinan mereka yang berpikir jika LGBT itu diperbolehkan.Â