Mohon tunggu...
William Anthonie
William Anthonie Mohon Tunggu... Mahasiswa

Ya udah iya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketentuan Undang-Undang yang Mengatur Tentang Pendidikan Pancasila Lengkap dengan Bunyinya

5 November 2024   23:31 Diperbarui: 6 November 2024   00:07 1499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

William Bernard Xavier Anthonie (37)-20240204012

Fitrosul Eka Ramadhan(42)-20240204045

Abstrak

Pendidikan Pancasila adalah upaya strategis untuk menanamkan nilai-nilai dasar Pancasila pada generasi muda Indonesia. Dengan dasar hukum Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pendidikan Pancasila bertujuan untuk membentuk karakter siswa yang integral, nasionalis, dan memiliki rasa kebangsaan. Pelaksanaannya dalam kurikulum nasional diharapkan dapat meningkatkan pemahaman, penghargaan, dan praktik nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Pendidikan ini menjadi fondasi penting dalam membangun masyarakat yang toleran, adil, dan bersatu dalam keragaman, dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan Pancasila diatur secara komprehensif oleh berbagai undang-undang untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses terhadap pendidikan yang sesuai dengan nilai-nilai dasar negara. Melalui pendidikan ini, diharapkan dapat terbentuk individu-individu yang tidak hanya cerdas secara akademis tetapi juga memiliki karakter kuat serta kesadaran sosial yang tinggi, sejalan dengan tujuan nasional untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.

Kata Kunci : Pendidikan, Pancasila, Undang undang

Abstract

Pancasila Education is a strategic effort to instill the core values of Pancasila in Indonesia's younger generation. According to Law No. 20 of 2003 on the National Education System and Law No. 12 of 2012 on Higher Education, Pancasila Education aims to develop students' character to be integral, nationalistic, and instilled with a sense of nationalism. The implementation of this education within the national curriculum seeks to enhance understanding, appreciation, and practice of Pancasila values in daily life. It plays a crucial role in fostering a tolerant, just, and united society, promoting the spirit of Bhinneka Tunggal Ika (Unity in Diversity). Pancasila Education is governed by various regulations to ensure that all citizens have access to education aligned with the fundamental values of the state. Through this educational approach, it is hoped that individuals will be shaped not only to be academically capable but also to possess strong character and a high level of social awareness, in accordance with the national objective of creating a just and prosperous society.

Keywords: education, Pancasila, law

Pendahuluan

Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila tengah semester dengan pengampu ibu Yuliati, S.Kep, M.Kep, MM. Tujuan utama dari artikel ini untuk memberikan pemahaman mengenai undang-undang yang mengatur pendidikan Pancasila di Indonesia, termasuk dasar hukum dan implementasinya. Dalam hal ini kami melakukan research ke beberapa jurnal dan artikel mengenai Undang-Undang yang mengatur Pendidikan Pancasila. Menurut Sulianti (2018), pendidikan nasional adalah pendidikan yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berakar pada nilai agama, budaya, dan Pancasila. Pendidikan ini bertujuan meningkatkan kualitas manusia Indonesia secara sosial, spiritual, intelektual, dan profesional, serta responsif terhadap perubahan zaman. Pendidikan Pancasila adalah bagian penting dari sistem pendidikan Indonesia yang bertujuan menanamkan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara, seperti kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial. Diatur oleh UU No. 20 Tahun 2003 dan UU No. 12 Tahun 2012, pendidikan ini berperan dalam membentuk karakter bangsa yang bermartabat. Namun, pelaksanaannya menghadapi tantangan, seperti kurangnya pemahaman, kurikulum yang belum konsisten, dan peran pendidik yang masih perlu ditingkatkan.

Pembahasan

Ketentuan Undang-Undang yang Mengatur Tentang Pendidikan Pancasila

Pendidikan Pancasila memiliki posisi penting dalam sistem pendidikan nasional Indonesia. Pancasila, sebagai dasar negara dan ideologi bangsa, menjadi landasan utama bagi pembentukan karakter dan nilai-nilai kebangsaan di seluruh jenjang pendidikan. Sebagai salah satu pendidikan moral dan karakter, pendidikan Pancasila diatur oleh beberapa undang-undang yang menjadi pedoman pelaksanaannya dan            pengembangannya.
Beberapa peraturan dalam undang-undang yang mengatur langsung pendidikan Pancasila adalah:

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

Pasal 2 : “Pendidikan tinggi berdasarkan Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indoniesia tahun 1945, negara kesatuan Indonesia, dan Bhineka Tunggal ika.” (Nurwardani, 2016)

Pasal 35 ayat (3): “Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah sebagai berikut: a. agama; b. Pancasila; c. kewarganegaraan; dan d. bahasa Indonesia.” (Nurwardani, 2016)

Pendidikan Pancasila adalah pendidikan wajib di lingkungan sekolah menengah, meskipun siswa diberikan pendidikan Pancasila pada tingkat tinggi dan didorong untuk melanjutkan serta meningkatkan pengetahuan mereka di lingkungan sekolah menengah sebagai cara untuk mempromosikan nasionalisme di generasi mendatang.

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara

Pasal 16 ayat (1): “Pendidikan bela negara dilaksanakan melalui jalur pendidikan umum, pendidikan kedinasan, dan pendidikan masyarakat.”

Pasal 16 ayat (2): “Pendidikan bela negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendidikan Pancasila; b. kesadaran berbangsa dan bernegara; c. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan d. kemampuan awal bela negara.” (Republik Indonesia, 2019)

UU Nomor 23 Tahun 2019 ini memperkuat peran pendidikan Pancasila dalam konteks bela negara. Pendidikan Pancasila menjadi salah satu bagian dari program bela negara yang bertujuan membentuk kesadaran berbangsa dan menumbuhkan rasa cinta tanah air.

3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter

Pasal 2: “Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) bertujuan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, dan mencintai Tanah Air melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat.”

Konstitusi Presiden menekankan pentingnya membina karakter yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila, seperti kelegaan, penghormatan, martabat, dan penghormatan terhadap lingkungan, menjadikan Pancasila bagian integral dari pendidikan di semua sektor pendidikan.

4. Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2022 tentang Gerakan Penanaman Pancasila

Instruksi Presiden ini diterbitkan dengan tujuan untuk memperkuat internalisasi dan implementasi nilai-nilai Pancasila di kalangan masyarakat, termasuk di bidang pendidikan. Instruksi presiden ini menugaskan berbagai lembaga negara, kementerian, dan pemerintah daerah untuk bersama-sama melaksanakan program-program terkait penanaman Pancasila, salah satunya yang diwujudkan dalam pendidikan formal. (Republik Indonesia, 2022)

5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014)

Pasal 45: "Pendidikan anak diselenggarakan untuk mengembangkan kemampuan anak sesuai dengan bakat, minat, dan kecerdasannya, yang bertujuan untuk meningkatkan akhlak mulia dan budi pekerti yang baik dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa."

Pasal 46: "Pendidikan dalam keluarga bertujuan menanamkan nilai-nilai agama, moral, sosial, dan budaya yang sesuai dengan perkembangan usia anak serta menanamkan dasar-dasar perilaku yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila." (Republik Indonesia, 2002)

Dalam konteks perlindungan anak, pendidikan Pancasila juga diintegrasikan sebagai bagian dari pengembangan karakter anak sejak usia dini, baik dalam lingkungan keluarga maupun pendidikan formal.

Penutup

Pendidikan Pancasila diatur melalui berbagai undang-undang untuk memastikan setiap warga negara memperoleh pendidikan yang selaras dengan nilai-nilai dasar negara. Tujuannya adalah membentuk individu yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga berkarakter kuat dan memiliki kesadaran sosial tinggi, sesuai visi nasional menciptakan masyarakat adil dan makmur. Tantangan utama dalam penerapannya adalah memastikan pendidikan Pancasila tidak sekadar pengajaran teoritis, tetapi proses internalisasi nilai-nilai yang dapat membentuk karakter bangsa yang tangguh.

Saran

Keterlibatan Masyarakat: Mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pendidikan Pancasila, termasuk melalui kegiatan ekstrakurikuler, seminar, dan diskusi publik. Keterlibatan masyarakat dapat memperkuat pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila di luar lingkungan sekolah.

Daftar Pustaka

Nurwardani, e. a. (2016). Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi. Dalam Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Umum Pendidikan Pancasila (hal. 36-37). Jakarta: Indonesia Prime.

Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jakarta: Pemerintah Pusat.

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daaya Nasional untuk Pertahanan Negara. Jakarta: Pemerintah Pusat.

Republik Indonesia. (2022). Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2022 tentang Gerakan Penanaman Pancasila. Jakarta: Pemerintah Pusat.

Sulianti, a. (2018). REVITALISASI PENDIDIKAN PANCASILA DALAM PEMBENTUKAN LIFE SKILL. 111.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun