Mohon tunggu...
William Felix
William Felix Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Suka mendengarkan lagu.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Membuang Sampah Sembarangan dan Peran Pemerintah Menangani Ini

3 Mei 2024   09:00 Diperbarui: 3 Mei 2024   09:01 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Sering kali masyarakat membuang sampah sembarangan yang dimana kurang-nya kesadaran masyarakat akan isu ini. Membuang sampah sembarangan juga merupakan bentuk pelanggaran. 

Membuang sampah sembarangan telah menjadi masalah yang umum di Indonesia. Sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan berbagai masalah, Seperti Pencemaran lingkungan, Penyebaran penyakit, dan kerusakan infrastruktur. Oleh karna itu, peran pemerintah daerah sangat penting dalam menangani masalah ini.

Ketentuan membuang sampah sembarangan telah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Seperti yang tertuai dalam UU diatas Pemerintah Daerah dapat melakukan beberapa langkah untuk mengatasi masalah membuang sampah sembarangan. Pertama, Mereka dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengelola sampah dengan baik. Kedua, Mereka dapat memfasilitasi pengelolaan sampah, Seperti tempat pembuangan sampah akhir dan fasilitas recycling. Ketiga dapat meningkatkan sanksi terhadap orang yang membuang sampah sembarangan.

Seperti contoh, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019.

Menurut Perda ini, setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.

Menurut Badan Pengendalian Dampak Lingkungan ( Bapelda ) RI, pemerintah daerah harus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengelola sampah dengan baik. Mereka dapat melakukan kampanye dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengelola sampah dengan baik.

Referensi:
*Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019.
* Bapedal RI. (2020). Strategi pengelolaan sampah di indonesia.
*Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.(2020). Pedoman pengelolaan sampah di indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun