Mohon tunggu...
Willem Wandik. S.Sos
Willem Wandik. S.Sos Mohon Tunggu... Duta Besar - ANGGOTA PARLEMEN RI SEJAK 2014, DAN TERPILIH KEMBALI UNTUK PERIODE 2019-2024, MEWAKILI DAPIL PAPUA.

1969 Adalah Momentum Bersejarah Penyatuan Bangsa Papua Ke Pangkuan Republik, Kami Hadir Untuk Memastikan Negara Hadir Bagi Seluruh Rakyat di Tanah Papua.. Satu Nyawa Itu Berharga di Tanah Papua..

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengusut KTA Demokrat Milik KSP Moeldoko

9 Maret 2021   12:17 Diperbarui: 9 Maret 2021   13:04 618
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh: Willem Wandik S.Sos

(Member of Parliement Indonesia, Fraksi Partai Demokrat)

Dalam AD ART Partai Demokrat diatur ketentuan yang mengatur persyaratan untuk menduduki jabatan struktur Partai, mulai dari tingkat DPC, DPD, hingga ke tingkat DPP Pusat.. Dimana syarat jabatan tersebut, seseorang disyaratkan terlebih dahulu memiliki Kartu Tanda Keanggotaan (KTA) yang di atur secara rigit "require" dalam AD ART Partai Demokrat.. 

Ketentuan menjadi anggota Partai Demokrat itu diatur dalam Bab 1, tentang Keanggotaan dalam ART Partai Demokrat..

Dalam Pasal 1, diberikan 4 syarat jika seseorang hendak mendaftar menjadi anggota Partai Demokrat, diantaranya: 

1). Menyampaikan permohonan pendaftaran kepada Dewan Pimpinan Pusat

2). Bersedia mengikuti kegiatan yang "ditetapkan" oleh partai

3) Tidak merangkap sebagai anggota partai politik lainnya

4) Mengisi formulir pendaftaran keanggotaan

Lebih lanjut lagi, Pasal 1 ayat 2, dipertegas lagi adanya ketentuan, syarat terhadap pendaftaran seseorang menjadi anggota Partai Demokrat akan di teliti dan di verifikasi oleh DPP, sebelum diputuskan apakah seseorang di terima atau tidak dalam keanggotaan Partai Demokrat..

Dan pada ketentuan penentu diterimanya pengajuan pendaftaran keanggotaan dalam Partai Demokrat, di pertegas dalam Pasal 1 ayat 3, yang berbunyi:

"Kepada pemohon diberikan status Anggota dan berhak menerima kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan dan di tanda tangani oleh Ketum DPP"

Maka berdasarkan Pasal Pasal yang diatur dalam ART Partai Demokrat tersebut diatas, kita semua bertanya tanya, dari mana KSP Moeldoko mendapatkan kartu tanda anggota (KTA) Partai Demokrat sebagai syarat pencalonan menjadi Ketum dalam KLB Sibolangit, Deli Serdang?

Dipastikan DPP PD yang sah sejak Kongres Ke V Partai Demokrat disahkan melalui SK KemenkumHAM, Nomor M.HH-09.AH.11.01 yang disahkan bersama AD ART Partai Demokrat pada tanggal 18 Mei 2020.. Tidak pernah menerima maupun memverifikasi formulir pendaftaran, warga negara bernama Moeldoko, dalam keanggotaan Partai Demokrat..

Diketahui, pada Tahun 2017, justru Moeldoko menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Hanura, dan hingga Kongres KLB abal abal di sibolangit di selenggarakan, Formulir pendaftaran keanggotaan Moeldoko tidak pernah ada di DPP PD dan KTA nya pun tidak pernah di buat dan di tanda tangani oleh Ketum..

Bagaimana bisa orang luar yang tidak memiliki kartu keanggotaan yang sah, dapat mengajukan diri dalam kongres KLB untuk dipilih sebagai Ketua Umum?

Dipastikan, ikut sertanya KSP Moeldoko Cs, dalam Kongres KLB abal abal (illegal), dengan kartu keanggotaan (KTA) yang dipalsukan..

Kalimat ini tentunya dapat kami pertanggung jawabkan secara hukum, sebab, DPP PD Demokrat tidak pernah menerima dan mengeluarkan KTA atas nama Moeldoko dalam keanggotaan Partai Demokrat..

Terhadap dugaan pemalsuan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dimiliki oleh KSP Moeldoko tersebut diancam sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 263, baik terhadap mereka yang membuatnya, maupun terhadap mereka yang menggunakannya, dengan ancaman pidana penjara selama 6 Tahun penjara.. 

Lantas status Keanggotaan Moeldoko dalam Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang yang ikut mencalonkan dirinya sebagai Ketum KLB pada hari Jumat tanggal 5 Maret 2021 diberikan oleh siapa?

Maka dari itu, kami mendesak kepada aparat kepolisian republik Indonesia, untuk mengusut dugaan tindak pidana, pemalsuan formulir pendaftaran dan KTA bodong milik Moeldoko, yang digunakan olehnya sebagai syarat pencalonan Ketum KLB Sibolangit.. 

Fraksi Partai Demokrat DPR RI akan terus mendesak penuntasan kasus pemalsuan KTA KSP moeldoko Cs, yang tidak pernah diberikan dan ditanda tangani oleh Ketum yang sah.. Wa Wa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun