"Kepada pemohon diberikan status Anggota dan berhak menerima kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan dan di tanda tangani oleh Ketum DPP"
Maka berdasarkan Pasal Pasal yang diatur dalam ART Partai Demokrat tersebut diatas, kita semua bertanya tanya, dari mana KSP Moeldoko mendapatkan kartu tanda anggota (KTA) Partai Demokrat sebagai syarat pencalonan menjadi Ketum dalam KLB Sibolangit, Deli Serdang?
Dipastikan DPP PD yang sah sejak Kongres Ke V Partai Demokrat disahkan melalui SK KemenkumHAM, Nomor M.HH-09.AH.11.01 yang disahkan bersama AD ART Partai Demokrat pada tanggal 18 Mei 2020.. Tidak pernah menerima maupun memverifikasi formulir pendaftaran, warga negara bernama Moeldoko, dalam keanggotaan Partai Demokrat..
Diketahui, pada Tahun 2017, justru Moeldoko menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Hanura, dan hingga Kongres KLB abal abal di sibolangit di selenggarakan, Formulir pendaftaran keanggotaan Moeldoko tidak pernah ada di DPP PD dan KTA nya pun tidak pernah di buat dan di tanda tangani oleh Ketum..
Bagaimana bisa orang luar yang tidak memiliki kartu keanggotaan yang sah, dapat mengajukan diri dalam kongres KLB untuk dipilih sebagai Ketua Umum?
Dipastikan, ikut sertanya KSP Moeldoko Cs, dalam Kongres KLB abal abal (illegal), dengan kartu keanggotaan (KTA) yang dipalsukan..
Kalimat ini tentunya dapat kami pertanggung jawabkan secara hukum, sebab, DPP PD Demokrat tidak pernah menerima dan mengeluarkan KTA atas nama Moeldoko dalam keanggotaan Partai Demokrat..
Terhadap dugaan pemalsuan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dimiliki oleh KSP Moeldoko tersebut diancam sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 263, baik terhadap mereka yang membuatnya, maupun terhadap mereka yang menggunakannya, dengan ancaman pidana penjara selama 6 Tahun penjara..Â
Lantas status Keanggotaan Moeldoko dalam Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang yang ikut mencalonkan dirinya sebagai Ketum KLB pada hari Jumat tanggal 5 Maret 2021 diberikan oleh siapa?
Maka dari itu, kami mendesak kepada aparat kepolisian republik Indonesia, untuk mengusut dugaan tindak pidana, pemalsuan formulir pendaftaran dan KTA bodong milik Moeldoko, yang digunakan olehnya sebagai syarat pencalonan Ketum KLB Sibolangit..Â
Fraksi Partai Demokrat DPR RI akan terus mendesak penuntasan kasus pemalsuan KTA KSP moeldoko Cs, yang tidak pernah diberikan dan ditanda tangani oleh Ketum yang sah.. Wa Wa