Selain Ahok, hari ini Djarot juga datang ke sidang, namun sebagai pengunjung. Sidang yang didatangi bukan pula sidang Ahok, tapi sidang penghadangan kampanye di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Cawagub Petahana dihadang saat Kampanye di daerah Kembangan. Naman S selaku terdakwa dijerat pasal penghadangan Kampanye politik. "Perbuatan terdakwa tersebut, diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 187 ayat (4) UU RI No.10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No.1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang Undang,"
Pidana tersebut dibacakan Jaksa Reza saat sidang berlangsung. Djarot duduk di barisan bangku pengunjung karena kewajibannya memberikan keterangan sebagai korban sekaligus saksi sudah dilakukan selama masa penyidikan. Sebelum sidang dimulai, Djarot bahkan menghampiri Naman S sambil ngobrol dan berfoto bersama.
Kronologi kejadian pengadangan kira-kira seperti ini, "Terdakwa Naman S pada hari Rabu tanggal 9 November 2016, sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November 2016, bertempat di Jl Kembangan Baru, RT 05/03, Kembangan Utara, Jakarta Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Jakarta dengan sengaja mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampaye," kata Jaksa Penuntut Umum Reza Murdani saat membacakan surat dakwaan.
Saat kejadian, Djarot bertanya kepada kerumunan siapa komandannya, Naman pun mengaku jadi komandan barisan penolak kampanye Ahok-Djarot. Teriakan-teriakan penolak dibalikin Djarot sama pertanyaan “siapa ini komandannya?”, Naman pun mengaku sebagai komandannya. Lanjut ditanya “kenapa kok saya dihadang?” Naman menjawab “Bapak Itu sebarisan sama Ahok, sama-sama penista agama”. Setelah itu Djarot pun menyalami Naman dan pergi karena kampanyenya dihalang-halangi.
Keterangan Jaksa Penuntut Umum tampaknya bisa diterima semua pihak. Djarot bahkan sudah memaafkan Naman dan siapapun yang ikut melakukan pengadangan kampanye, menurutnya yang penting itu melakukan proses sesuai hukum dan sama-sama belajar pendewasaan demokrasi tanpa membawa masalah secara personal. "Saya pribadi memaafkan siapa pun yang melakukan penghadangan, sekaligus memberikan pembelajaran dan pendewasaan demokrasi," imbuh Djarot.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H