Mohon tunggu...
Willem Bobi
Willem Bobi Mohon Tunggu... -

Selesai SD, SMP dan SMA di Papua. Kuliah di UNS Solo, Jurusan Fisika, FMIPA. Kini bekerja sebagai Jurnalis di Papua

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pembekuan Lembaga Pengelola Kemitraan PT Freeport, Tak Segampang Pikiran Bupati Eltinus Omaleng!

5 Maret 2015   14:44 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:08 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng bernomor 359 Tentang Pembentukan Tim Transisi dan Pembekuan lembaga pengelola dana kemitraan PT Freeport Indonesia atau Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme dan Kamoro (LPMAK) dianggap meresahkan masyarakat penerima manfaat program LPMAK dari pesisir sampai pegunungan Kabupaten Mimika.

Demikian diungkapkan Sekretaris Eksekutif (SE) LPMAK, Emanuel Kemong dalam kesempatannya ketika memberikan Konferensi Pers kepada wartawan-wartawati Timika, di Kantor LPMAK Jalan Yos Sudarso Timika, Papua, Rabu (4/3) siang. Alasan lainnya, riwayat keinginan segelintir orang itu berjalan tanpa sepengetahuan pimpinan LPMAK baik melalaui Badan internal LPMAK perwakilan pemerintah daerah maupun perwakilan PT Freeport Indonesia. Rapat Internal LPMAK yang dipimpin Sekretaris Eksekutif, Emanuel Kemong mengenai isu dan pemberitaan media massa terkait SK Bupati Mimika, Eltinus Omaleng bernomor 359 tentang pembekuan LPMAK dan program kemitraan PT Freeport Indonesia kepada masyarakat lokal di Kabupaten Mimika, (Rabu, 4/3). (Foto bobi) “Pernyataan-pernyataan di media (massa tentang) hasil rapat (Tim Transisi LPMAK-red) itu mengelisahkan banyak orang, karena itu saya wajib menyampaikan resmi kepada publik,” sambut Pimpinan LPMAK mengawali konferensi pers itu. Emanuel Kemong mengaku, akibat pemberitaan-pemberitaan mengenai LPMAK, menyebabkan ponselnya berdering hampir sepanjang hari, siang dan malam. “Saya mendapat telpon banyak, dari peserta beasiswa, jumlahnya banyak,” lanjutnya. Selain peserta beasiswa, panggilan seluler dan pesan singkat dari  para mitra LPMAK di Timika maupun luar Timika, termasuk karyawan-karyawati LPMAK mengenai pemberitaan dari sekelompok orang yang mengatasnamakan Tim Transisi LPMAK. Menurut Emanuel, pemberitaan itu tak melibatkan pihaknya, selaku pimpinan pelaksana program LPMAK. “Sampai hari ini, tidak ada pengumuman resmi dari PT Freeport kepada LPMAK tentang penutupan atau pemberhentian LPMAK,” kesannya berprotes. Sebab, sewajarnya perihal mengenai keberadaan dan keberlanjutan pengelolaan dana Kemitraan PT Freeport itu, mestinya disampaikan juga kepada LPMAK jika Freeport mengeluarkan pernyataan atau menginstruksikan lembaga pengelola dana kemitraan itu ditutup atau diberhentikan. Sebaliknya kata Emanuel, sesuai fakta yang berjalan sampai detik ini (Maret 2015), sistem operasional harian beserta rangkaian program LPMAK masih terus dan rutin berjalan. Bahkan sebulan Januari 2015, Klaus Wamafma selaku Pimpinan SLD  PT Freeport, menyatakan komitmen Freeport  untuk terus membiayai program LPMAK selama tahun 2015 mendatang. Jadi tak heran bila, hingga Maret 2015, aktivitas perkantoran LPMAK serta pelayanan kepada masyarakat berjalan seperti biasanya. Tujuannya, untuk menyelesaikan seluruh rencana program kerja LPMAK selama tahun 2015, dan tentunya di waktu mendatang seperti sebelumnya tanpa kendala dan intervensi dari pihak manapun. Tim Transisi LPMAK, seperti yang diinstruksikan Bupati Eltinus Omaleng, baru terjadi setelah pihaknya, Eltinus Omaleng menjadi Bupati dan Yohanes Bassang menjadi wakil Bupati Kabupaten Mimika sejak dilantik menjadi resmi oleh Gubernur Papua Lukas Enember, akhir tahun 2014 lalu. Sejak itulah, kabar angin sempat berhembus di kalangan masyarakat, bahwa Bupati didukung wakil Bupati menginginkan dana kemitraan PT Freeport dialihkan ke Pemerintah daerah setempat. Atas maksud tersebut, Bupati Mimika mengajukan surat kepada PT Freeport, tertanggal 8 Desember 2014 dengan nomor 740/890 berisikan, memintah kepada PT Freeport untuk membekukan LPMAK dan programnya. Permintahan Bupati itu telah dijawab PT Freeport kepada Bupati Eltinus Omaleng, dengan kabar bahwa tak segampang yang dipikirkan Bupati Mimika. Surat jawaban PT Freeport kepada Bupati Mimika terkait permintahannya, baru diketahui pimpinan pelaksana LPMAK, Emanuel Kemong, Rabu (4/3). Surat bernomor 402/OPD/I/2015 itu ditandatangani oleh Direktur PT Freeport Indonesia, Rozik B Soetjipto (sekarang mantan), tertanggal 2 Januari 2015. Beliau (Rozik) dalam surat itu menjawab surat dari Pak Bupati tentang pembekuan atau pemberhentian program LPMAK. Rozik selaku pimpinan PTFI waktu itu menegaskan, PT Freeport Indonesia memiliki komitmen yang wajib dipenuhi kepada LPMAK, yakni pemberian dana kemitraan masyarakat sesuai AD/ART lembaga LPMAK. “Oleh karena itu, permintahan Bapak Bupati dalam surat tersebut, yang berhubungan dengan perihal pemberhentian pendanaan program LPMAK, dapat kita ditindaklanjuti melalui suatu proses evaluasi terhadap LPMAK atas dasar kesepakatan badan musyawarah,” kata Emanuel mengutip surat resmi PT Freeport yang ditujukan juga kepada Bupati Mimika itu. Berdasarkan surat itupula, Emanuel Kemong selaku Pimpinan pelaksana Program LPMAK menjelaskan ulang tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LPMAK, seperti dimaksud juga oleh manajemen PT Freeport dlam surat tersebut. Semua keputusan mengenai mesti melalui mekanisme dan aturan yang ditetapkan dan dijalankan oleh LPMAK selama ini. “Di LPMAK ada mekanisme, ada proses tentang keberlanjutan program lembaga ini, biasanya melalui rapat setingkat Badan Musyawarah,” tegasnya. Rapat yang dimaksud bila terjadi situasi ancaman terhadap LPMAK seperti beberapa hari terakhir, kata Emanuel, kalau mau dilakukan pembekuan atau pemberhentian LPMAK maka harus ada rapat luar biasa dengan alasan-alasan tertentu. Lanjutnya, salah satu alasan yang biasa dipakai adalah hasil audit dari akuntan publik, tentang bagaimana dan apakah LPMAK menggunakan dana public standar keuangan yang berlaku? “Kalau terjadi penyimpangan, maka terjadi no opinion biasanya. Padahal kita (LPMAK) selama 5 tahun terakhir ini dianggap wajar tanpa pengecualian,” ulasnya. Audit keuangan dan program LPMAK itu dilakukan oleh Tim Auditor Independen dari luar lembaga (LPMAK), yakni RS Young tahun 2013, dan sedang dilakukan pada tahun 2015 berjalan ini oleh Tim Auditor Independen eksternal. Lain kata, hampir setiap dua tahun sekali, LPMAK melakukan audit keuangan dan program oleh lembaga eksternal, sebagai bentuk tanggungjawab internal maupun kepada masyarakat sebagai penerima dan PT Freeport sebagai pendonor dana tunggal. “Dengan dasar itu, kami masih diberi kepercayaan (oleh PT Freeport-red) untuk melanjutkan program-program LPMAK,” tegas Pimpinan LPMAK itu. Artinya, tanpa pemberitahuan langsung kepada LPMAK, PT Freeport tak mungkin melakukan aksi merubah keputusannya sepihak. “Maka itu saya  menghimbau kepada masyarakat penerima manfaat program pendidikan, kesehatan dan ekonomi kerakyatan, bahwa Freeport tetap mendanai terus, dengan program-program yang sudah ada,” tekannya, berpatokan pada AD/ART LPMAK didukung dengan belum ada surat dari Freeport mengenai pembekuan dan pembekuan LPMAK. Malah sebaliknya, Freeport dan Pemerintah Daerah setempat merupakan bagian dalam struktur kepengurusan lembaga (LPMAK). Seperti di Badan Musyawarah (BM LPMAK) terdapat para pemangku kepentingan (stakeholder), dalam hal ini wakil pemerintahan adalah Bupati, Ketua DPRD Mimika serta perangkat-perangkat lain  di Bagian Badan Pengurus (BP LPMAK) di dalam struktur organisasi LPMAK. “Hal-hal yang berhubungan dengan LPMAK, jika ada sesuatu maka akan dibahas dalam rapat. Mekanisme dasarnya mengatur seperti itu, sesuai  AD/ART, jika ada sesuatu yang kurang bagus di LPMAK, maka itu dibahas di rapat badan musyawarah,” pesannya mengingatkan. Berdasarkan alasan tersebut, pimpinan LPMAK menghimbau kepada penerima manfaat program agar  berjalan seperti biasa, tak terkecoh dengan pemberitaan di media massa oleh oknum tertentu atas nama pemerintah atau segelintir kepentingan di luar kepentingan umum. “Saya sudah telpon kepada penerima beasiswa, bahwa beasiswa jalan terus. Juga kepada penerima manfaat ekonomi, dari beragam suku, bahwa program tetap berjalan untuk meningkatkan kualitas hidup,” jelasnya kepada wartawan dalam konferensi pers itu. Pesan tersebut berlaku kepada 200-an karyawan-karyawati LPMAK, agar tak tergiur oleh isu dan pemberitan mengenai pembekuan LPMAK oleh sekelompok di luar LPMAK dan PT Freeport. Berkaitan isu yang beredar mengatasnamakan jabatan dan kekuasaan Bupati selaku, sewajarnya dilakukan dalam mekanisme yang terdapat di dalam LPMAK, sesuai mekanisme dan prosedur yang termaktub dalam AD/ART LPMAK. Sebab, tak hanya sebatas kepentingan segelintir, tapi kepentingan pemerintah daerah dalam melayani kepada masyarakat juga sesuai dengan kesepakatan dan muatan kerjasama antara LPMAK dan pemerintah daerah Mimika melalui saturan kerja perangkat daerah (SKPD), sesuai misi mengkolaborasi dan mensinergikan program LPMAK dan pemerintah daerah Mimika. Jika Bupati mengambil langkah tanpa berkoordinasi dan berkomunikasi baik sebagai bagian dari kepengurusan LPMAK, maka segelintir dan kelompok masyarakat telah menuding LPMAK dengan sejumlah tuduhan dan tuntutan tanpa alasan, alias kepentingan segelintir manusia mengatasnamakan kelompok Bupati Mimika. Ataukah Bupati telah diboncengi kepentingan diluar peran dan fungsi Eltinus Omaleng sebagai Kepala Daerah dan Yohanes Basang sebagai wakil Kepala Daerah Mimika? PT Freeport Indonesia dalam surat tertanggal, Jakarta 2 Januari 2015 itu juga sebenarnya menegaskan terkait surat permintahan Bupati Eltinus Omaleng, yakni PT Freeport menyatakan, dana kemitraan PT Freeport dikelola oleh LPMAK sesuai sitem yang disetujui bersama oleh para pihak terkait, sesuai anggaran dasar rumah tangga LPMAK, muatan pemberitahuan itu juga dilampiri PT Freeport kepada LPMAK tertanggal 9 November 2011 lalu. (willem bobi)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun