Mohon tunggu...
Willan Oktafian
Willan Oktafian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa yang menempuh studi untuk menambah asa dan menggapai cita-cita.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pemberian Label Halal, Omset Meningkat?

10 Juni 2024   17:08 Diperbarui: 10 Juni 2024   20:31 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Omset adalah seluruh uang yang didapatkan dari hasil penjualan sejumlah barang atau produk lain dalam sebuah bisnis pada periode waktu tertentu. Omset yang meningkat merupakan salah satu hal yang sangat diinginkan oleh penjual atau pedagang. Lantas bagaimana cara untuk meningkatkan omset tersebut?

Ada beberapa kata kunci yang cukup berpengaruh dalam peningkatan omset penjualan di Indonesia, yaitu Muslim dan Halal. Seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki populasi muslim terbanyak di dunia, yaitu menempati posisi kedua dengan total penganut sekitar 235.200.000 jiwa. Hal ini tentunya membuat barang atau produk halal akan sangat diminati dan dicari oleh masyarakat Indonesia karena dalam ajaran Islam diharuskan untuk mengkonsumsi sesuatu yang halal dan baik, serta menjauhi apapun yang diharamkan dalam Al-Qur'an dan hadits. Sebagaimana firman Allah SWT. dalam surah Al Baqarah ayat 168.

quran.nu.or.id
quran.nu.or.id

Dengan demikian, tentunya produk dengan label halal akan lebih diminati oleh masyarakat Indonesia. Berdasarkan pengalaman seorang pengusaha muda bernama Dewi dalam situs kemenag.go.id menyebutkan bahwa penjualannya mengalami peningkatan setelah produknya diberi label halal.

"Sebulan setelah diberi label halal, grafik penjualan minuman saya mengalami peningkatan signifikan. Alhamdulillah banget," ujar Dewi kepada Tim Pemantau Itjen yang mengunjungi rumah usahanya, di Depok, Kamis (18/4/2024). 


Semula, rata-rata penjualan produk minuman per hari hanya laku 20 produk. "Saat itu belum saya kasih label halal," imbuhnya. Namun setelah diberi label halal, rata-rata penjualannya dapat mencapai hingga 70 makanan dan minuman.

Hal tersebut mengindikasikan bahwa pemberian label halal dapat meningkatkan omset penjualan sebagaimana sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Syamsuri Rahim, Tiara Halifah Puspa Sari, Nur Wahyuni yang menempuh studi di Universitas Muslim Indonesia. Dari hasil penelitian didapatkan variabel sertifikasi halal berpengaruh secara signifikan terhadap keputusan pembelian.

Dengan demikian maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pemberian label halal pada produk memang dapat memberikan peningkatan omset penjualan. Namun ada satu hal yang mungkin menjadi pertanyaan bagi para pedagang, yaitu mengenai sulitnya mendapatkan sertifikasi halal. Lantas adakah solusi untuk hal tersebut?

Tentunya ada, salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan melalui jalur self declare halal. Cara ini memiliki tahapan yang tergolong mudah dan dapat dibiayai oleh fasilitator langsung, kemudian pelaku usaha bisa langsung memilih Lembaga Pemeriksa Halal yang terdaftar dalam Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) seperti Organisasi Masyarakat (ORMAS), perguruan tinggi yang sudah diakreditasi, dan Lembaga Keagamaan Islam yang berbadan hukum Indonesia.

Namun ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan dan dipenuhi oleh pelaku usaha, diantaranya adalah sebagai berikut.

  1. Produk harus dipastikan kehalalannya dan tidak menimbulkan dampak yang berisiko;
  2. Kehalalan produk dinilai dari proses pembuatan hingga pengemasan produk;
  3. Pelaku usaha kecil maupun menengah sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. Pemilik usaha harus memastikan akan kehalalan tempat, dan alat proses produksi;
  5. Memiliki surat izin edar;
  6. Memiliki laba kotor maksimal 500 juta rupiah per tahun, dibuktikan dengan surat pernyataan mandiri oleh si pelaku usaha; 
  7. Memiliki alat proses produksi dan lokasi yang jauh dan terpisah dari segala hal yang tidak halal; 
  8. Skala usaha rumahan, bukan usaha pabrik; dan
  9. Jika mengandung pengawet makanan, maka tidak diperkenankan jika menggunakan lebih dari satu metode pengawetan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun