[caption id="attachment_358121" align="aligncenter" width="300" caption="Terlanjur sakit hati, Nenek Masiah dan keluarga besarnya menolak upaya damai yang ditawarkan."][/caption]
Tangerang - Nenek Masiah (67), wanita tua renta yang dilaporkan cucu kandungnya, Rahmat Hermansyah (18), dengan tuduhan melakukan pengeroyokan dan dijadikan tersangka oleh Polsek Kota Ciledug, menolak upaya damai dari pihak pelapor. Selain Nenek Masiah, juga turut dilaporkan dengan tuduhan yang sama adalah paman pelapor, Iwan (38), bibi pelapor, Nuriah (25), dan sepupu pelapor, Refi (18) yang juga anak sulung dari Iwan.
Perkara ini bermula pada Sabtu, 7 Maret lalu, di Jalan Kejaksaan I Nomor 48, RT 002 RW 06, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Diawali dari rasa iri Rahmat Hermansyah kepada Refi karena melihat dibelikan kasur baru oleh Nenek Masiah, akhirnya berlanjut ke percakapan saling ejek melalui blackberry messenger (BBM).
Merasa tidak terima dengan ejekan Refi, Rahmat Hermansyah akhirnya mendatangi kediaman Refi dan menyeretnya keluar rumah. Mendapat perlakuan ini, Refi mencoba melawan hingga akhirnya terjadi perkelahian antarsepupu ini. Perkelahian ini kemudian dilerai oleh keluarga, termasuk juga ayah Refi, Iwan dan bibi Refi, Nuriah. Nenek Masiah yang sedang tertidur pun ikut terbangun dan coba membantu melerai perkelahian kedua cucunya.
Tanpa diduga-duga, keesokan harinya Rahmat Hermansyah ditemani ibunya, Latifah, melakukan visum ke rumah sakit dan kemudian melaporkan masalah perkelahian ini ke Polsek Kota Ciledug. Dalam laporannya, Rahmat didampingi Latifah yang juga anak kandung nomor dua Nenek Masiah, menuduh Nenek Masiah, Iwan, Nuriah, dan Refi telah melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.
Berdasarkan laporan tersebut Polsek Kota Ciledug kemudian menetapkan status keempat terlapor sebagai tersangka dan mengirimkan panggilan pertama. Mendapat panggilan ke kantor polisi, sontak keempat terlapor kaget dan menjadi ketakutan.
Upaya damai langsung ditempuh dengan bantuan Ketua RT 002, Zaelani dan Ketua RW 006, Yusuf. Namun hasilnya nihil. Rahmat Hermansyah dan Latifah kemudian mengajukan persyaratan meminta uang sebesar Rp 5 juta untuk pencabutan dan Rp 10 juta untuk uang ganti pengobatan dan harga diri. Jika uang sebesar rp 15 juta tidak diberikan, "Lebih baik kasus ini dilanjutkan dengan proses hukum," ucap Latifah kepada Ketua RT 002, Zaelani.
Bagi Nenek Masiah yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang urut dan Iwan yang bekerja sebagai tukang ojek, uang sebesar Rp 15 juta adalah nilai yang besar dan sulit dipenuhi. Mereka awalnya berharap kasus ini bisa didamaikan dengan bantuan aparat Binmas Polsek Ciledug, Brigadir Kepala Iswadi. Apalagi Brigadir Kepala Iswadi dikenal sangat dekat dengan ibu pelapor, Latifah.
"Iswadi memang sangat dekat dengan Latifah. Semua warga Kejaksaan I juga tahu. Tapi dia bukannya menjembatani dan mendamaikan persoalan keluarga kami, malah terkesan mendukung Latifah meminta uang Rp 5 juta untuk biaya pencabutan laporan Rahmat Hermansyah ke Polsek Ciledug," keluh Iwan yang juga adik kandung Latifah.
Perkara ini kemudian tercium media massa saat keempat terlapor coba melakukan laporan balik ke Polres Metro Tangerang, Rabu, 11 Maret 2015. Tindakan ini ditempuh karena para pelapor merasa mendapat tekanan untuk mengeluarkan uang senilai Rp 15 juta agar bisa berdamai. Namun sayang, upaya untuk melapor balik ini ditolak oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang. Alasannya karena status Nenek Masiah, Iwan, Nuriah dan Refi masih menjadi tersangka di Polsek Ciledug berdasarkan laporan Rahmat Hermansyah.
Keesokan harinya media massa, baik cetak, online dan televisi ramai memberitakan perkara ini. Tanpa diduga, efek pemberitaan dari media massa rupanya membuat nyali Latifah dan Rahmat Hermansyah ciut. Hal yang sama juga dirasakan Iswadi sebagai aparat Binmas Polsek Ciledug untuk wilayah Kecamatan Larangan. Latifah dibantu Iswadi langsung menawarkan perdamaian kepada keempat terlapor dan menghilangkan syarat permintaan uang sebesar Rp 15 juta.
Tawaran ini diterima oleh Nenek Masiah dan ketiga terlapor lainnya. Namun saat akan dilakukan penandatanganan kesepakatan, tiba-tiba Latifah memasukan perihal rumah warisan sebagai salah satu persyaratan berdamai. Surat kesepakatan dengan syarat ini juga tulis tangan oleh Iswadi dan ditempeli meterai. Melihat adanya persyaratan seperti itu, keluarga besar Nenek Masiah langsung menolak mentah-mentah tawaran damai.
"Kami ingin berdamai tanpa syarat apapun. Apalagi kami sudah dijadikan tersangka. Ibu kami, Nenek Masiah sampai stres. Padahal sebelumnya dia sudah sampai mencium tangan dan kaki anak kandungnya sendiri, Latifah. Sudah jadi anak durhaka si Latifah. Karena itu kami dengan tegas menolak berdamai dengan dia dan siap menghadapi kasus ini hingga selesai di jalur hukum," tegas Iwan disaksikan Iswadi, Ketua RW 02, Yusuf dan masyarakat sekitar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H