Mohon tunggu...
Wilham Murdianto
Wilham Murdianto Mohon Tunggu... -

Seorang anak manusia yang gemar mengamati, mengkritisi, dan menyumbangkan solusi bagi permasalahan di sekelilingnya

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Menyoal Obyek Praperadilan

18 Februari 2015   20:53 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:56 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kembali kepada persoalan praperadilan, dapat disimpulkan bahwa pendapat yang mengatakankan tidak dibolehkan bagi hakim praperadilan untuk mengabulkan permohonan di luar obyek praperadilan yang disebut dalam Pasal 1 angka 10 jo UU No.8/1981 menurut saya tidaklah tepat, terlepas dari integritas hakim Sarpin Rizaldi yang juga ramai dipersoalkan dan independen atau tidaknya dia dalam memutus permohonan praperadilan Budi Gunawan.***  (telah dimuat di harian Riau Pos 18/02/2015)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun