Kembali kepada persoalan praperadilan, dapat disimpulkan bahwa pendapat yang mengatakankan tidak dibolehkan bagi hakim praperadilan untuk mengabulkan permohonan di luar obyek praperadilan yang disebut dalam Pasal 1 angka 10 jo UU No.8/1981 menurut saya tidaklah tepat, terlepas dari integritas hakim Sarpin Rizaldi yang juga ramai dipersoalkan dan independen atau tidaknya dia dalam memutus permohonan praperadilan Budi Gunawan.***Â (telah dimuat di harian Riau Pos 18/02/2015)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI