"N yang berusia 10 tahun adalah seorang anak perempuan yang ceria dan mudah bergaul ini berasal dari keluarga tidak mampu, Bapaknya adalah seorang kuli bangunan dan ibunya berprofesi sebagai buruh cuci di lingkungan tempat tinggalnya di daerah Depok .
Saat itu, hari Rabu tanggal 15 Juni 2016 pukul 17.00 WIB, N dipanggil Fatuloh (+/- 50 tahun) yang sudah dia kenal baik, kemudian diajaklah N ke sebuah rumah kosong yang ada disekitar komplek perumahan tempat tinggal Fatuloh tersebut. Di rumah kosong itulah N mendapatkan perlakuan kekerasan seksual oleh Fatuloh, dan sejak itulah keceriaan khas anak yang ada pada diri N ini semua hilang.
Atas kejadian tersebut, Keluarga korban yang didampingi oleh warga yang peduli dan berempati atas kasus yang menimpa N melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak ke Kepolisian Resort Metro Kota Depok.
Beberapa waktu setelah pelaporan dan dikarenakan dianggap proses penanganannya terlalu lama oleh keluarga korban serta warga yang mendampingi, kemudian meminta bantuan pendampingan LPA Kota Depok untuk dapat mengawal dan mendampingi N untuk keberlanjutan kasus yang sudah di laporkan ke POLRES Metro Kota Depok, baik proses hukumnya maupun rehabilitasi atas rasa trauma bagi N sebagai korban".
Narasi diatas merupakan salah satu kasus yang hingga saat ini di tangani oleh LPA Kota Depok, karena hingga saat ini proses hukumnya masih belum selesai. Selain pendampingan dalam proses hukumnya, setiap anak korban kekerasan juga mendapatkan pendampingan dalam proses rehabilitasi atas traumatik pada diri korban, baik psikologi maupun sosialnya.
Setiap penanganan dan pendampingan anak korban kekerasan TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN, tekad inilah yang terus akan dijaga oleh LPA Kota Depok dalam memberikan layanan penanangan dan pendampingan bagi anak-anak yang mendapatkan tindak kekerasan, perlakuan salah, hingga diskriminasi.
Namun sebagai Lembaga masyarakat yang bergerak dibidang kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Depok tanpa dukungan bantuan dan partisipatif dari masyarakat, tekad kami ini akan sulit terwujud. Hal ini dikarenakan dana operasional yang dibutuhkan program ini dalam satu tahun sebesar +/- Rp. 100.000.000 (kurang lebih seratus juta rupiah).
Dengan cara turut berpartisipasi dalam memberikan Donasi melalui:
- Website kitabisa.com;
- Melalui Rekening:
BANK Mandiri Cabang Kota Depok No. Rek. 157 - 00 - 7788778 - 5, A.n. Lembaga Perlindungan Anak Kota Depok
BIARKAN MEREKA TERSENYUM UNTUK TERBEBAS DARI TINDAK KEKERASAN, PERLAKUAN SALAH DAN DISKRIMINASI...!!!
Salam,
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H