Mohon tunggu...
Wilfun Afnan
Wilfun Afnan Mohon Tunggu... profesional -

kedamaian, kejujuran, fair play dan keadilan untuk semua merupakan kacamataku...... Koalisi Nasional Perlindungan Anak

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Bagaimana Pancasila Memposisikan LGBT di Indonesia[?]

22 Februari 2016   18:57 Diperbarui: 22 Februari 2016   20:40 6396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="keepo.me"][/caption]Fenomena isu “paham, gerakan, dan kampanye” LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender) di Indonesia akhir-akhir ini terus menjadi perdebatan yang luar biasa dan seolah-olah menjadi sesuatu yang extra ordinary baik yang pro maupu kontra terkait keberadaan LGBT di Indonesia untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan hingga diskriminasi maupun mendapatkan persamaan hak sebagai warga bangsa.

Sampai-sampai beberapa anggota DPR RI yang tergabung dalam Kaukus Pancasila DPR RI menyatakan sikapnya terkait komunitas LGBT ini. Dan karena penulis juga menjadikan jiwanya seorang Pancasilais ini mencoba untuk menguak misteri 5 (lima) Sila yang ada dalam diri Pancasila yang disesuaikan dengan hati dan jiwa penulis dalam memaknai Pancasila sebagi idiologi berbangsa dan bernegara di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

Sila pertama ini jelas dan tegas menetapkan bahwa bangsa Indonesia percaya dan takwa atas keberadaan Tuhan yang tunggal yang terakomodir dalam agama-agama yang tumbuh dan berkembang di Indonesia serta dijalankan oleh seluruh para pemeluknya sesuai dengan kepercayaan dan keyakinan masing-masing.

Bagaimana Sila Pertama ini menyikapi LGBT, Ketuhanan Yang Maha Esa yang termaktub dalam Pancasila bersumber dari terminologi teologi agama. Dalam prespektif agama apapun, LGBT merupakan sesuatu yang haram dan tidak mendapatkan tempat dalam teologi agama apapun.

Hal ini dkarenakan bahwa dogma agama sangat jelas bahwa manusia diciptakan hanya ada dua jenis kelamin yakni laki-laki dan wanita untuk saling mengenal, bersilaturahmi dan berpasang-pasangan agar dapat melahirkan keturunan. Jadi, jika orientasi komunitas LGBT adalah untuk mendesak persamaan hak perkawinan agar melegalkan perkawinan sesama jenis adalah hal yang salah besar dan tidak memiliki landasan yuridis apapun, karena ideologi dan konstitusi negara Indonesia merupakan bagian pengejawantahan nilai-nilai agama.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

Meskipun dalam nilai-nilai atau dogma agama yang tersirat dalam Sila Pertama komunitas LGBT tidak memiliki ruang atas keberadaannya karena ketetapan Tuhan atas hidup dan kehidupan bagi hambanya. Disisi lain, ruang bagi manusia untuk memanusiakan sesamanya secara adil dan beradab adalah hal yang wajib dilakukan oleh antar sesama. Dalam konteks ini, negara wajib hadir memberikan perlindungan atas hak-hak warganya tanpa melihat status orientasi seksualnya, suku, hingga keyakinan agamanya termasuk didalamnya komunitas LGBT.

Hak-hak warga yang dimaksud adalah hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan,persamaan hak hukumnya, perlindungan dari segala tindak diskriminasi dan hak atas identitas jatidiri apakah laki-laki atau perempuan untuk dapat hidup dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

3. Persatuan Indonesia

Indonesia lahir dan berdiri atas dasar persatuan warga bangsanya yang sudah mengikat janji setia untuk membangun, mengembangkan dan mempertahankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang heterogen dari warna kulit, suku, agama, hingga ideologi individunya dengan berpedoman pada agama yang diyakininya, nilai, norma, kesusilaan, budaya dan sebagai fitrah manusia yang saling menghormati sesamanya.

Demi menjaga jiwa persatuan bangsa Indonesia dan tidak merusak tatanan agama, nilai, norma, budaya dan kemanusiaan dalam konteks kehidupan sosial, politik, ekonomi dan budaya, penghormatan atas hak-hak minoritas didalmnya termasuk komunitas LGBT sesuai fitrah manusia wajib dihormati oleh kelompok mayoritas, begitu juga hak-hak kelompok mayoritas sesuai dengan fitrah manusia wajib dihormati oleh kelompok minoritas sehingga jiwa persatuan dalam perbedaan dapat selalu hidup dan berkembang dalam jiwa-jiwa manusia Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan

Kepentingan terbaik bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan hal pokok dan utama yang harus diberikan oleh negara kepada seluruh rakyat Indonesia dengan segala nilai, norma, etika, budaya, keyakinan agama sebagai landasan dalam menentukan proses bernegara. Khusus terkait LGBT, Sila ke-4 ini merupakan mandat untuk memberikan ruang bagi penyelenggara negara membuat dan menetapkan kebijakan kehidupan berbangsa yang berbasis pada kepentingan dan keberlanjutan genersi bangsa yang kuat, toleran, memiliki nilai-nilai luhur atas penghormatan pada kemanusiaan. Sehingga tercipta kehidupan berbangsa dan bernegar tanpa ada penyimpangan atas keyakinan agama, nilai, norma, budaya yang menjadi karakterisrik bangsa Indonesia.

Dengan demikian komunitas LGBT pun memiliki hak untuk terlibat dan berperan aktif dalam proses-proses penyampaian ide, pendapat, dan gagasan terkait proses-proses kehidupan sosial bangsa yang dapat dipertanggung jawabkan secara hakekat manusia kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Komunitas LGBT memiliki hak untuk mendapatkan penghidupan dan dihargai setiap karya dan usahanya demi kemajuan dan kesejahteraan bersama tanpa diskriminasi. Komunitas LGBT juga menadapatkan persamaan atas keadilan sosialnya sesuai dengan nilai-nilai sosial yang hidup dan berkembang ditengah-tengah masyarakat dengan tidak mendapatkan tindak kekerasan dan diskriminasi.

Disisi lain komunitas LGBT pun juga harus menghormati hak orang lain atas apa yang menjadi pilihan atas kehidupan sosial yang sesuai dengan nilai dan norma keadilan atas sesama sehingga tercipat kehidupan yang berkeadilan sosial atas kesesuaian dan kesetaraan gender sebagai seorang manusia sosial.

Dengan berdasar argumentasi diatas, memberikan ruang hidup dan kehidupan sosial bagi komunitas LGBT adalah sebuah kewajiban bagi seluruh bangsa Indonesia dengan tetap pada berprinsip atas pertanggung jawaban kepada Tuhan YME, nilai, norma, budaya dan hak-hak dasar manusia sebagai makhluk sosial sehingga terwujudkan kehidupan sosial yang adil dan beradab serta mampu memberikan perlindungan yang holistik termasuk didalam memberikan perlindungan atas kehidupan dan proses tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus bangsa.

 

Salam,

@wilfun_a

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun