Untuk lebih memantapkan pilihan pasangan Joko Widodo – Muhammad Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto – Hatta Radjasa sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden RI pada Pemilihan Presiden tahun 2014 menjadi pilihan tetap, salah satunya adalah perlunya kita menelaah bagimana program kebijakan politik kedua pasangan dalam memberikan perhatian serius atas keberlangsungan proses tumbuh kembang anak sebagai generasi bangsa sejati.
Jika melihat secara awam dan sekilas dari visi dan misi program kebijakan politik untuk perlindungan anak oleh kedua pasangan capres-cawapres sesuai yang tercantum di situs www.kpu.go.id, kedua pasangan ini memang memasukan program perlindungan anak untuk melindungi keberlangsungan generasi bangsa di masa datang.
Visi dan misi pasangan JW-JK yang diberi judul “Jalan Perubahan Untuk Indonesia Yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian”, pasangan ini mengambil beberapa langkah politik yang akan dilaksanakan pada agenda pemerintahannya jika diberi mendat, diantaranya adalah:
Hak Anak atas Pendidikan
- Mengimplementasikan Wajib belajar 12 tahun yang bebas pungutan melalui program “Indonesia Pintar” dan tanpa di pungut biaya dengan menerapkan nilai-nilai kesetaraan gender dan penghargaan terhadap keberagaman dalam pendidikan;
- Mengeluarkan kebijakan kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan, dengan membagi prosentase kebijakan pada jenjang pendidikan. Pada pendidikan dasar, sebesar 70 % kurikulum berbasis pendidikan budi pekerti dan pembangunan karakter peserta didik;
- Melakukan evaluasi terhadap model penyeragaman dalam sistem pendidikan nasional – termasuk didalamnya Ujian Akhir Nasional dan pembentukan kurikulum yang menjaga keseimbangan aspek muatan lokal (daerah) dan aspek nasional dalam membangun pemahaman yang hakiki terhadap ke-Bhineka-an yang Tunggal Ika;
- Memasukan kurikulum tentang bahaya penyalahgunaan narkoba kedalam pendidikan dasar, menengah dan atas;
- Memasukan muatan pengetahuan Hak Asasi Manusia (HAM) ke dalam kurikulum umum di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Tingkat Menengah Pertama (SMP);
- Mewujudkan pemerataan fasilitas penunjang pendidikan diseluruh wilayah yang salah satunya adalah penyediaan dan pembangunan sarana transportasi dan perbaikan akses jalan menuju fasilitas sekolah dengan kualitas yang memadai.
Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus:
- Mengalokasikan anggaran sekurang-kurangnya 5% dari APBN yang salah satu program di tujukan untuk program penurunan angka kematian bayi dan balita;
- Memberikan ruang pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekerasan Seksual;
- Memberikan perlindungan hukum, pengawasan dan penegakan hukum yang terkait dengan anak;
- Berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak kriminal yang menjadikan anak sebagai obyek eksploitasi di dunia kerja;
- Pemberantasan tindak kejahatan perdagangan manusia khususnya anak dan perempuan;
- Penghapusan regulasi yang berpotensi melanggar HAM bagi kelompok anak;
- Memberikan perhatian khusus pada penanganan kasus kekerasan seksual pada anak;
- Pemenuhan hak anak atas kesehatan;
- Membangun kembali modal sosial dengan metode rekonstruksi sosial dan penegakan hukum yang salah-satunya pencegahan atas diskriminasi.
Itulah beberapa point program pasangan Capres-Cawapres pasangan Jokowi-JK terkait kebijakan politik atas perlindungan anak di Indonesia jika pasangan ini terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI selama 2014-2019.
Sedangkan Program kebijakan politik terkait perlindungan anak yang diusung oleh pasangan PS-HR dalam visi-misinya, antara lain:
Hak Anak atas Pendidikan
- Mengimplementasikan Hak pendidikan 12 tahun dengan biaya negara;
- Mengembangkan pendidikan jarak jauh terutama daerah yang sulit terjangkau dan miskin;
- Melakukan revisi kurikulum nasional dengan memantapkan pengembangan budaya bangsa;
- Penyediaan komputer dari SD hingga SMA termasuk juga pendidikan di pesantren dan sekolah agama;
- Penyediaan susu untuk anak miskin di sekolah melalui program gerakan revolusi hijau