Mohon tunggu...
Wilfun Afnan
Wilfun Afnan Mohon Tunggu... profesional -

kedamaian, kejujuran, fair play dan keadilan untuk semua merupakan kacamataku...... Koalisi Nasional Perlindungan Anak

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Kritisi dan Perbandingan Kebijakan Perlindungan Anak Antara PS-HR vs JW-JK (Part-2)

3 Juni 2014   22:56 Diperbarui: 23 Juni 2015   21:44 681
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1401785578383762998

Meneruskan artikel sebelumnya yang berjudul Analisa Kebijakan Perlindungan Anak Antara JW-JK vs PS-HR (Part 1), dan didalam artikel sebelumnya juga sudah di paparkan karakteristik atau ke-khas-an masing-masing pasangan terkait janji-jani mereka tentang kebijakan program perlindungan anak yang akan dijalankan jika terpilih memimpin NKRI.

Dari beberapa kebijakan program perlindungan anak yang dijanjikan oleh kedua pasang Capres-Cawapres dalam pertarungannya di Pilpres 9 Juli 2014 nanti, terlihat bahwa pasangan JW-JK lebih serius dan lebih luas sebagai bagian dari tanggung jawab negara yang memang harus dilaksanakan dibanding dengan pasangan PS-HR.

Hal ini bisa dicermati bahwa kebijakan perlindungan anak yang dijanjikan oleh pasangan PS-HR sebagian besar bersifat kebijakan normatif yang memang selama ini sudah dijalankan dibeberapa Kementerian, seperti Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepolisian dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, maupun Kementerian Pendidikan Nasional melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga Kementerian Agama.

Sedangkan kebijakan perlindungan anak yang dijanjikan oleh pasangan JW-JK, meski ada beberapa kebijakan yang bersifat normatif seperti penyelenggaraan pendidikan gratis hingga jenjang sekolah atas.  Namun ada hal yang berbeda dan baru yang dijanjikan oleh pasangan JW-JK meski ini merupakan model yang sudah diterapkan di DKI Jakarta, yakni “Kartu Indonesia Pintar”.

Selain itu, kebijakan perlindungan anak yang di usung oleh JW-JK ini lebih mengarah pada proses perlindungan dan pencegahan dengan dimasukan pengetahuan HAM di sekolah serta menjadikan pendidikan budi pekerti dan pembangunan karakter peserta didik sebagai basis dasar pendidikan.

Begitu juga dengan kebijakan anak yang membutuhkan perlindungan khusus (Children Need Special Protection (CNSP)), pasangan JW-JK lebih memahami konsepsi perlindungan anak yang menjadi kewajiban negara dibanding pasangan PS-HR.

Ini tercermin dengan beberapa hal yang menjadi fokus kebijakannya seperti dibuka peluang Upaya di keluarkannya Undang-Undang terkait tindak kejahatan seksual, alokasi anggaran yang terukur untuk kepentingan anak dan balita, hingga penghapusan regulasi yang berpotensi memberikan ruang pelanggaran HAM anak.

Meski dari kebijakan program perlindungan anak yang dijanjikan oleh pasangan JW-JK lebih unggul dalam memberikan perhatian atas kebijakan terkait dengan perlindungan anak dibanding dengan pasangan PS-HR.

Ada beberapa hal mendasar yang luput atau lalai dari perhatian pasangan PS-HR dan JW-JK, diantaranya adalah melakukan kajian yang kemudian memutuskan apakah perlu atau tidaknya melakukan revisi atau amandemen terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai bagian dari bentuk perhatian serius negara untuk memberikan perlindungan dan pencegahan anak dari segala tindak pelanggaran.

Disamping itu, hal yang dilupakan oleh kedua pasangan ini adalah melakukan review atas kebijakan perlindungan anak yang tersebar di berbagai Kementerian, karena selama ini kebijakan perlindungan anak yang dilaksanakan oleh pemerintah banyak terjadi tumpang-tindih antar Kementerian bahkan cenderung bersifat sektoral dan tanpa ada keterkaitan kebijakan antar Kementerian.

Sehingga seringkali terjadi benturan, “rebutan lahan”, hingga munculnya ego sektoral antar Kementerian didalam menjalankan kebijakan perlindungan anak yang pada akhirnya persoalan dasar atas pemenuhan dan perlindungan anak di Indonesia tidak menjadi salah satu prioritas utama dari program-program di Kementerian yang memiliki program perlindungan anak.

Satu hal juga yang lalai atau dilupakan oleh visi dan misi kedua pasangan ini adalah memasukan salah satu kebijakan terkait keberadaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI (bukan Komnas Anak, red)).

Dalam Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memberikan mandat kepada Presiden untuk membuat keputusan yang salah satunya terkait dengan mekanisme kerja demi memperkuat program kerja KPAI.

Karena selama ini, kerja-kerja yang dilaksanakan oleh KPAI terkait penyelanggaraan Perlindungan Anak tidak mencerminkan sebagai lembaga negara namun lebih mencerminkan sebagai lembaga swadaya masyarakat (Non-Government Organization). Hal ini bisa dicermati dari kerja-kerja KPAI yang hanya memfokuskan pada persoalan kasus per-kasus sehingga tugas pokok KPAI tidak berfungsi sebagaimana yang dimandatkan oleh Undang-Undang.

Meskipun masih banyak kekurangan visi dan misi kebijakan perlindungan anak oleh pasangan PS-HR dan JW-JK, kedua pasangan ini perlu diapresiasi karena sudah memasukan program perlindungan anak dalam misi dan visinya jika terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Dan jika dilakukan perbandingan lebih layak mana pasangan PS-HR dengan JW-JK untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden dalam kerangka kebijakan negara untuk memberikan perhatian dan pemenuhan perlindungan anak di Indonesia adalah pasangan Joko Widodo – Muhammad Jusuf Kalla.

"Pimimpin Yang Memikirkan Rakyatnya adalah Pemimpin yang Berani Memberantas Korupsi, Berpikir Kesejahteraan Rakyatnya dan Memberikan Perhatian serius bagi Keberlangsungan generasi Bangsa."

Salam,

@wilfun_a

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun