Satu hal juga yang lalai atau dilupakan oleh visi dan misi kedua pasangan ini adalah memasukan salah satu kebijakan terkait keberadaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI (bukan Komnas Anak, red)).
Dalam Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memberikan mandat kepada Presiden untuk membuat keputusan yang salah satunya terkait dengan mekanisme kerja demi memperkuat program kerja KPAI.
Karena selama ini, kerja-kerja yang dilaksanakan oleh KPAI terkait penyelanggaraan Perlindungan Anak tidak mencerminkan sebagai lembaga negara namun lebih mencerminkan sebagai lembaga swadaya masyarakat (Non-Government Organization). Hal ini bisa dicermati dari kerja-kerja KPAI yang hanya memfokuskan pada persoalan kasus per-kasus sehingga tugas pokok KPAI tidak berfungsi sebagaimana yang dimandatkan oleh Undang-Undang.
Meskipun masih banyak kekurangan visi dan misi kebijakan perlindungan anak oleh pasangan PS-HR dan JW-JK, kedua pasangan ini perlu diapresiasi karena sudah memasukan program perlindungan anak dalam misi dan visinya jika terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Dan jika dilakukan perbandingan lebih layak mana pasangan PS-HR dengan JW-JK untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden dalam kerangka kebijakan negara untuk memberikan perhatian dan pemenuhan perlindungan anak di Indonesia adalah pasangan Joko Widodo – Muhammad Jusuf Kalla.
"Pimimpin Yang Memikirkan Rakyatnya adalah Pemimpin yang Berani Memberantas Korupsi, Berpikir Kesejahteraan Rakyatnya dan Memberikan Perhatian serius bagi Keberlangsungan generasi Bangsa."
Salam,
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H