Setelah mengungkap, kita tentu harus menebus apa yang sudah kita akui. Caranya ? Kalau dalam kesalahan sehari-hari kita mungkin menjalani sangksi atau hukuman, kalau dalam pajak kita kenal tarif sebagai acuan.
Penebusan dari  harta yang kita akui,  terdengar sedikit konyol memang, mengapa kita  diharuskan menebus  harta yang kita dapat dari hasil usaha kita sendiri, kan itu semua hasil jerih payah kita. Tapi begitulah peraturan, mau tidak mau suka tidak suka ya silahkan diikuti , atau kalau tidak ya siap-siap saja diberi sanksi bila ketahuan.
Tarif dari penembusan adalah 2 %, 3 % dan 5 %  untuk  harta yang diakui dalam wilayah dalam negeri
4%,6% dan 10 % untuk pengakuan harta diluar negeri, dan bila dilakukan penarikan harta dari luar negeri ke dalam negeri maka tarif penebusan akan dipangkas separuh menjadi 2%, 3% dan 5 %.
Â
Cara perhitungan tarif disesuaikan dengan nilai harta yang kita akui, atau dikonsultasikan dengan petugas pajak.
Dasar tarif  :
2 % (DN) Â 4 % (LN) Â untuk jangka waktu 3 bulan pertama : Juli, Agustus , September 2016
3% (DN) Â 6% (LN) Â untuk jangka waktu 3 bulan selanjutnya : Oktober, November, Desember 2016
5 % (DN) Â 10 % (LN) Â untuk jangka waktu 3 bulan kedepannya lagi : Januari, Februari, Maret 2017
Diluar itu maka TA sudah tidak berlaku, dan penerapan sanksi akan ditentukan secara % tarif pajak yang berlaku. Bagi yang ikut TA bila ada yang masih belum diakui hartanya  akan dikenakan denda 200 % atas pengenaan pajaknya.