Kemarin saya menghadiri sosialisasi Tax Amnesty yang diadakan Kantor Pajak. Sebagai Warga Negara yang baik , saya selalu berusaha menghadiri sosialisasi dari instansi , tentu saja bila diundang. Lumayan dapat hadiah secangkir Mug cantik dengan sablon Tax Amnesty sebagai souvenir. Plus Payung cantik, bila “dipilih” untuk bertanya. (Dipilih, karena dari sekitar 400 peserta sosialisasi yang antusias , hanya menyisakan ruang bertanya untuk 9 orang, karena keterbatasan tempat, waktu dan dana.)
Ada yang menarik dari Tagline Tax Amnesty :
Ungkap
Ungkap jangan singkap begitu kata pembicaranya. Karena meski secara kata beda-beda tipis, tapi secara pengertian artinya akan jauh berbeda. Ungkap artinya menyatakan secara keseluruhan, tanpa ada yang ditutup-tutupi. Sedang Singkap, artinya menyibak sesuatu agar ada sedikit bagian yang bisa terintip, artinya ya seperti biasa, kita bisa pilih mau menyingkap apa dan apa yang kita tutupi dibaliknya.
Kaitan dengan TA*
TA lebih berkaitan dengan pengakuan asset yang belum diakui. Tolak ukurnya adalah pelaporan SPT baik pribadi maupun badan atas harta dan hutang yang sudah atau belum kita laporkan.
TA sudah barang tentu menjadi pilihan bebas kita , apakah kita mau mengungkap semua harta kita, atau hanya menyingkap, atau abai sama sekali. Itu adalah hak kita sebagai manusia, sebagai Warga Negara, dan dibalik Hak tentu kita juga harus siap dengan segala konsekuensi logis sebagai akibat dari pilihan kita tersebut.
Apa sih dampaknya bila kita tidak mengakui harta kita pada laporan SPT, atau apa sih keuntungan kita , sehingga kita akhirnya memilih untuk mengikuti program pemerintah bernama Tax Amnesty itu?
Nanti akan saya coba bahas, secara garis besarnya saja. Kita lanjut dulu pada tagline selanjutnya.
Tambahan note : Untuk pengungkapan hanya diberikan batas revisi 3 kali maksimal.
Tebus