Mohon tunggu...
Wild flower
Wild flower Mohon Tunggu... -

Tukang baca yang sedang berusaha merangkai kata.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Tax Planning

1 Juli 2016   11:02 Diperbarui: 1 Juli 2016   11:28 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pernah aku dibayari perusahaan dengan uang SDM untuk mengikuti kelas seminar sehari berjudul Tax Planning. Judul yang "ngeri-ngeri sedap" begitu pikirku tertarik. Ku pikir Tax Planning adalah semacam cara melegalkan apa yang salah menjadi benar dimata hukum, seperti para pakar hukum memainkan ayat ayat dan pasal pasal KUHP mereka. Jadi aku okekan saja, siapa tau dengan "investasi" Rp 500.000,- (Lima ratus ribu) aku  bisa mengirit pajak jutaan rupiah , hehehehehehe .

Ku bangun pagi, mandi dan gosok gigi, minum kopi, lalu pergi , semangat 45 mengikuti seminar "TAX PLANNING". Keren.

Masuk kelas, aku diberikan sebuah diklat, berisi tulisan tulisan teknis seperti biasa. Juga pasal pasal dan dasar hukum pajak. Jujur kata bukunya bikin Mumet , membuat mata berkunang kunang , dan otak kebyar kebyar macam listrik kekurangan pulsa. Godaan membaca Kompasiana begitu menggebu, apalagi membaca bagian fiksiananya nikmat. Tapi uang Rp 500.000,- bukan uangku, itu uang SDM yang diberikan agar aku menimba ilmu, jadi aku harus belajar, agar setidaknya ada ilmu dan manfaat  yang bisa kuberikan bagi banyak orang.

Guru pengajarnya datang terlambat, kulihat jamku 15 menit lebih telat dari jadwal yang sudah diberikan. Biasalah, pikirku, jam Indonesia terlalu banyak toleransi , mulurnya tak tanggung tanggung, tapi toh teman teman lain tidak ada yang complain, kesabaran mereka sudah terbukti dan terasah oleh kemacetan jalan yang tak kunjung bisa diatasi.

Aku sudahi basa basi pembuka , mari kita lanjut ke topik utama "Tax Planning".

Seperti judulnya perencanaan Pajak, maka isinya tak lari dari judul, rencanakanlah pajak, agar suatu saat perusahaan tidak didera oleh masalah pajak.

Tujuan perencanaan sudah jelas, penghematan pajak !

Mataku sudah sebelo burung beo (memang beo matanya belo, entah juga ). Aku selalu tertarik dengan semua kata "penghematan". Bukan pelit atau kikir, hemat itu artinya tidak boros, tidak menghambur uang untuk yang tidak perlu, apalagi untuk pajak yang bisa jadi dikorupsi, ehhhh sensor sensor. 

Bagaimana sih cara menghemat pajak?! begitu tanyaku tak sabar.

Ada macam macam cara penghematan pajak, dari yang legal, setengah legal sampai tidak legal. Aku tak mau cara yang tak legal, seperti pembukuan ganda, atau pemanipulasian transaksi. Cara seperti itu tidak elegan, rawan ketahuan, dan kalau ketahuan urusannya panjang kali lebar. Belum lagi sanksi bunga yang seperti tengkulak kejamnya. 

Kalau menurut buku yang dibagi " Perencanaan pajak " tidak sama dengan "Penggelapan pajak". Dan aku jelas tak suka yang gelap gelap,  nanti tertabrak dinding bernama sanksi, Ogah benar bukan. Dalam perencanaan pajak, kita memilih, seperti memilih jalan dengan KM terpendek untuk sampai tempat tujuan, kurang lebih analoginya seperti itu. Hemat tapi legal dan aman, siapa yang tidak mau, aku mau banget lah, biar tempat usaha dimana aku bekerja bisa irit bayar pajak, siapa tahu gaji ku ehh gaji karyawan bisa naik seiring kemajuan usaha, berharap.com.

Aku tak akan mengupas seluruh detailnya, karena untuk ahli dalam Tax Planning, tentu kita harus paham dengan semua aturan aturan perpajakan, mana yang legal, mana yang diperbolehkan untuk dibiayakan, mana yang harus dikoreksi, mana yang harus disertai ini dan itu lainnya. Jadi kupersingkat saja semua uraian itu biar para orang pajak dan accounting saja yang mengurusi semua tetek bengek itu.

Aku hanya mau memberikan gambaran ringkas saja dari Tax Planning :

1.  Sebelum membuka suatu usaha, pikirakan dahulu aspek aspek pajak yang mungkin megikutinya. Contoh untuk orang pribadi dan badan usaha  dengan omzet dibawah 4.8 Miliar, terkena PP no 46 tahun 2013, yaitu pajak sebesar 1 % dari pendapatan. Bersifat final, tanpa memperhitungkan laba , rugi dan biaya. 

Apakah akan membuka badan usaha berbentuk Perseorangan, CV atau PT, dengan melihat  dan mempertimbangkan tujuan bisnis jangka panjangnya. Bila bergerak di bidang Barang atau jasa kena pajak, apakah akan memilih berstatus PKP atau non PKP, dengan syarat dan ketentuan berlaku* Seach di Mbah Google kalau tertarik ya .  

===> Berkaitan dengan CV dan PT, bila terjadi kerugian dalam usaha :

maka tanggung jawab CV lebih berat dan mengikat karena jika  menjadi sekutu aktif, tanggung jawab menjadi kewajiban penuh bahkan sampai dengan harta pribadi, akan ikut terseret, begitu juga dengan pengurus CV baik dengan atau tanpa surat kuasa , bila sudah bertindak dan mewakili pengurus akan ikut terkena tanggung renteng kerugian.

Bagi PT (Perseroan Terbatas) , bila mengalami kepailitan, maka tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas pada saham yang mereka miliki, sedang bagi direksi harap memperhatikan pasal dibawah ini :

Pasal 104 ayat ( 2 ) UUPT
 “Dalam hal kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut”
 Pasal 104 ayat (4 ) menyebutkan :
“anggota direksi tidak bertanggung jawab atas kepalitan perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) apabila dapat membuktikan :
 a)      kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
 b)      telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggungjawab untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
 c)      tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan
 d)     telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan”
(Sumber kutipan)

2.  Pastikan pembukuan terasip dengan baik , rapi dan lengkap. Sehingga bila sewaktu waktu ada pemeriksaan pajak, data dapat dengan mudah dilampirkan.

3.Harap diingat  AR Pajak, tidak berhak mengambil dan meminta data dalam bentuk apapun, bila hanya sebatas kunjungan. Yang berhak meminta data adalah bagian pemeriksaan.  Jadi WP berhak untuk menanyakan dasar hukumnya bila AR berkeras untuk meminta seluruh data data tersebut.

(Sumber Ortax)

4. Revaluasi Asset akan berguna bila perusahaan hendak mengajukan pinjaman  dengan adanya aturan PMK 169/2015 bahwa Rasio DER adalah 4 : 1  artinya bila modal usaha 1 M maka hutang yang diperbolehkan maksimal adalah 4 M. Berkaitan dengan revaluasi asset, jangka panjangnya adalah biaya depresiasi akan lebih besar.

5. Pemaksimalan pajak yang dapat dikreditkan, mintakan bukti potong bila kita sudah dipotong pajak oleh pihak lain.

6. Pisahkan material dengan jasa. Karena yang terkena PPh 23 hanya atas jasa nya saja, bukan terhadap seluruh tagihan.

7. Buat daftar nominatif untuk biaya promosi, entertaiment dan perjalanan dinas, agar biaya tidak dikoreksi.

8. Bayar dan lapor pajak tepat waktu. Kalau saya sendiri biasa lebih cepat waktu agar kalaupun terkendala tidak akan telat bayar dan lapor.

9. Ingat semua transaksi yang berkaitan dengan potong pungut pajak. Seperti kalau menyewa mesin fotocopy, menyewa kursi dan meja , jangan lupa untuk memotong PPh 23 atas sewa.

10. Ingat pada PPh 23 berlaku list positif, artinya kita hanya membayar pajaknya bila tercantum dalam list tersebut. PMK yang masih berlaku saat ini adalah PMK 141/PMK.03/2015.

11. Memilik NPWP bagi orang pribadi  dan badan usaha yang memiliki penghasilan , agar tarifnya tidak lebih tinggi.

12. Mengadakan Rekonsiliasi data, terutama untuk pajak tahunan, jadi bila sewaktu waktu ada pemeriksaan, kita tidak dipusingkan lagi.

13. Masih banyak lagi sebenarnya aturan aturan menjelimet,  sampai akhir pelajaran akhirnya saya pelajari, tidak ada jalan tikus apalagi ular untuk menghemat pajak. Ikuti aturan , taat dan bermain cantik secara  legal itu saja tipsnya.......

Sekian dulu tulisan saya dari seminar yang saya ikuti baru baru ini, maaf baru bisa menuliskan seperti itu saja, sesuai daya tangkap saya yang terbatas, ahhahahahaha, semoga ada sedikit manfaat yang bisa dipetik, meski beritanya sudah basi dan sering ditulis.

Ingat orang bijak bayar pajak, dan petugas bijak memakai uang pajak dengan bijak !

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun