Mohon tunggu...
Wild flower
Wild flower Mohon Tunggu... -

Tukang baca yang sedang berusaha merangkai kata.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Perubahan PTKP, Harapan Sejuta Umat

30 Juni 2016   15:20 Diperbarui: 30 Juni 2016   16:09 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada kabar menggembirakan tentang pajak, hal ini terkait dengan diterbitkannya PMK no 101/PMK010/2016.  Perubahan ini berkaitan dengan perubahan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) yang semula di tahun 2015 sebesar Rp 36.000.000,- Pertahunnya untuk TK/0 dinaikan menjadi Rp 54.000.000,- Artinya orang yang bergaji kurang atau sama dengan Rp 4.500.000,- perbulannya kini akan terbebas dari pajak PPH 21 , bila statusnya lajang tanpa tanggungan, dibanding dengan tahun 2015 yang bebas dari pajak adalah orang yang bergaji kurang atau sama dengan Rp 3.000.000, perbulan.  Belum lagi bila ditambah tunjangan maksimal K/3, besarannya ditambah lagi Rp 4.500.000/ pertahunnya.

Tentu saja sekali lagi harap diingat, jangan pernah memiliki 2 NPWP dalam satu keluarga, NPWP istri bila terlanjur terdaftar, karena sudah bekerja sebelum menikah, sebaiknya ditutup, lalu diproses ulang dengan mengikuti NPWP suami. Kenapa ? Agar pajak istri menjadi final  saat dilaporkan pajaknya. Bila tidak siap siaplah kurang bayar pajak, karena pada akhirnya pendapatan istri akan ditambahkan ke pendapatan suami dan dari sana PTKP hanya dikurangkan sesuai dengan PTKP suami saja. Rugi Double, PTKP berkurang, sedang pajak progrefsif bisa jadi bertambah karena besaran gaji yang nominalnya bertambah.

Bagi orang yang awam pajak, penjelasan penjelasan ini bisa jadi diawang-awang, membingungkan , dan tidak menarik. Tidak apa, karena saya tidak sedang buka kursus pajak, yang para pesertanya sering kali terkantuk karena bosan atau tidak mengerti . Termasuk saya kalau mengikuti kelas Pajak, terutama bila berkaitan dengan KUP, nguantukkkkkkkkkk, tuk tuk tuk tuk.  

Aku hanya ingin memberikan tips untuk diingat :

1. Jangan mau dipotong pajak bulanan bila gajimu tidak melebihi Rp 54.000.000,- pertahun, untuk yang single. Untuk yang double lihatlah jenjangnya . Kawin tanpa anak / KO Rp 58.500.000,- dst maksimal K3, kawin dengan 3 anak.

2. Bila suami tidak bekerja, dan istri harus menanggung keluarga, mintakan surat pada Kelurahan atau sesuai dengan petunjuk HRD, surat seperti apa yang diperlukan, agar status pajaknya dapat diubah. Harap diingat , Tanpa surat keterangan, maka status istri, tetap TK/0 biarpun sudah menikah.

3. Bila ada orang tua atau mertua, anak yang sudah diangkat secara sah, dapat diakui juga sebagai tanggungan, tapi ingat , tanggungan maksimal hanya 3. Adik, kakak tidak termasuk dalam klasifikasi ini.

4. Selalu mintakan bukti potong pajak, Bila kamu kerja kurang dari setahun, dan sudah dipotong pajak perbulannya, ingat bisa jadi  ada uang kembali kelebihan pajak yang menjadi hakmu !  Minta bukti potong pajak ,  kumpulkan slip gaji, totalkan berapa besar potongan pajak yang sudah kamu bayar, dan berapa kurang atau lebih bayarnya, maka uang kelebihan pajakmu tidak mudah dikorup oleh orang orang tak jujur dan tak mutu yang mungkin tak perduli siapa kamu.

5. Jangan memiliki 2 NPWP dalam satu keluarga . Ingat Rugi, bayar pajaknya sudah pasti jauh lebih besar.

Catatan bukan dikaki , ingat untuk Iuran Pensiun dan Iuran JHT, jangan dipotong PPH 21nya sekarang.  Meskipun ini menjadi salah satu unsur gaji , tapi pajaknya baru akan terpotong setelah kita mengambilnya kelak. 

Kembali ke topik semula, apakah perubahan PTKP ini menjadi harapan sejuta umat ?

Tentu saja , bagi yang gajinya lebih dari Rp 4.500.000  akan bersorak sorak gembira. Ada potongan pajak yang lumayan bisa diirit. Ada kelebihan pajak yang mungkin bisa jadi bonus kecil kecilan diakhir tahun saat adjusment dilakukan.

Tapi seberapa banyak orang yang gajinya diatas  angka upah minimum? Katakan saja Bali daerah Badung , UMKnya hanya dipatok Rp 2.124.075,- kisaran gaji mereka rata rata hanya dikisaran Rp 2.5 juta sampai Rp 3 juta, saja. Artinya bagi tingkat pekerja level bawah, perubahan PTKP, tidaklah terlalu berdampak, tidak bergaung, dan tidak ada arti dan efeknya. Di beberapa tempat ku lihat yang bergaji lebih dari Rp 4 juta adalah sekelas supervisor atau managernya saja. 

Bisakah ku katakan bahwa meski sebagian sangat besar senang atas berubahnya PTKP, tapi sebagian lain hal ini tidak ada dampaknya sama sekali. Terutama bagi mereka yang dari dulu gajinya tak melebihi kisaran Rp 3.000.000,- Pajak mereka tetap saja NIHIL.

Membaca tujuan dinaikannya PTKP adalah dengan mempertimbangkan perkembangan  di bidang ekonomi dan moneter, serta perkembangan harga pokok, yang semakin meningkat, perlu melakukan penyesuaian ..... bla bla bla....

maka fokusku adalah pada daya beli masyarakat. Masyarakat mana yang tidak memiliki daya beli ? 

Masyarakat dengan gaji dibawah Upah minimum, dengan gaji hanya dengan standart upah minimun , bagi merekalah seharusnya kebijakan ekonomi difokuskan. Bagi golongan ekonomi yang gajinya sudah lumayan, tentu daya beli bukan lagi menjadi fokus utama, tapi bagaimana bijaksana dalam mengelola keuangan agar tidak lebih besar pasak daripada tiang.

Menurut hematku ada beberapa cara yang bisa dilakukan , ku intisarikan dari berbagai sumber baik dari kelas pelatihan ataupun dari media, dan inilah ringkasannya :

1. Pengawasan maksimal terhadap harga dan distribusi barang. Jangan biarkan mafia bermain main dengan harga, dan mengakibatkan harga melambung tinggi.

2. Daripada PTKP yang diubah terus menerus parameternya, sedang tahun kemarin baru saja kita bersorak sorak gembira karena PTKP sudah lebih masuk akal, lebih baik pikirkan pajak pada usaha kecil dan menengah. Tarif  yang disesuaikan agar usaha usaha itu tidak mati  dan bisa berkembang juga. (Aku tidak protes dengan perubahan PTKP ini, Tentu saja. Perubahan PTKP membuatku senang, karena aku salah satu yang menikmati keuntungannya. Tapi kegunaanya tidak tepat sasaran, IMO.

3. Berantas para mafia.

4. Perbaiki sistem birokrasi .

5. Perbaiki cara kerja, perbaikan bibit bibit tanaman dan ternak, sehingga harga bisa bersaing.

6. Perbanyak penelitian, banyak orang pintar kenapa tak banyak solusi untuk mengatasi persaingan industri ? Contoh harga sapi, harga gula, harga beras, harga cabe, harga brokoli, harga kebutuhan pokok .

Bila harga bisa ditekan dengan efisiensi biaya , bukankah daya beli masyarakan akan membaik ?

Daripada terus disubsidi, bukankan lebih baik membuka lapangan pekerjaan seluas luasnya , tanpa mempersulit orang yang mau berusaha dan membuka usaha ?

7. Penerapan sistem gaji yang masuk akal, jangan sebentar-sebentar demo minta kenaikan upah ini itu, alhasil tak ada lapangan usaha. Pengusaha hijrah ke tempat lain.

8. Sosialisasi generasi muda agar tidak bergaya hidup konsumtif, alhasil uang lari ke produk produk import macam tas atau sepatu bermerek ini itu.

9. Sosialisasi menabung , ikut dalam kegiatan investasi ini dan itu, ingat bila tabungan hanya berbunga flat, sedang nilai mata uang menurun terus menerus, investasi mengikuti laju uang, berkembang bersama usaha. 

10. Pada akhirnya sosialisakan gerakan taat pajak, namun juga disertai dengan taat pemakaian pajak. Uang pajak dipakai dengan bijak, seperti bijaknya orang membayar pajak.

Bila tulisan ini jauh dari sempurna, maafkan, karena saya tidak terlalu pakar dibidang perpajakan, perekonomian ataupun perbisnisan. Semoga ada banyak pakar yang mampu memperbaiki kondisi negeri .

Salam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun