Mohon tunggu...
Iden Wildensyahâ„¢
Iden Wildensyahâ„¢ Mohon Tunggu... Administrasi - Senang jalan-jalan, menulis lingkungan, dan sesekali menulis ide yang muncul tentang pendidikan kreatif. Temui saya juga di http://www.iden.web.id

Senang jalan-jalan, menulis lingkungan, dan sesekali menulis ide yang muncul tentang pendidikan kreatif. Temui saya juga di http://www.iden.web.id

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Enviromental Justice dan Pembangunan

6 November 2015   19:47 Diperbarui: 21 November 2015   13:46 620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Enviromental Justice

Environmental Justice diartikan sebagai pergerakan di lapisan masyarakat bawah (grassroot) yang memperjuangkan perlakuan yang samabagi masyarakat tanpa memandang suku bangsa, budaya, sosial ekonomi, dalam hal pembangunan, implementasi dan penegakan hukum, peraturan dan kebijakan. Perlakuan adil berarti pula tidak boleh ada seorangpun atau kelompok tertentu yang lebih dirugikan oleh suatu dampak lingkungan.

Berdasarkan definisinya, EJ mengandung tiga aspek sebagai berikut:

�        Aspek keadilan prosedural: keterlibatan seluruh pihak (masyarakat) dalam arti yang sebenarnya;

�        Aspek keadilan subtantif: hak untuk tinggal dan menikmati lingkungan yang sehat dan bersih;

�        Aspek keadilan distributif: penyebaran yang merata dari keuntungan yang diperoleh dari lingkungan

Gerakan EJ dipelopori oleh kalangan kulit putih kelas menengah di AS dan dewasa ini meluas sampai ke golongan masyarakat bawah, termasuk kelompok minoritas. Di masa datang diperkirakan kelompok marjinal yang akan membawa perspektif baru dalam masalah lingkungan dan mereka akan lebih menonjol dalam menyuarakan isu EJ. Pada dasarnya EJ mengkaji seberapa jauh keterkaitan antara ketidakadilan lingkungan dan sosial, dan mempertanyakan apakah mungkin ketidakadilan sosial dan masalah lingkungan dapat diatasi melalui pendekatan kebijakan dan pembangunan yang terintegrasi. Namun jangan diartikan bahwa EJ merupakan obat untuk menangani berbagai ketidakadilan sosial yang terjadi di banyak negara di dunia, terutama di negara-negara berkembang.

Environmental Justice biasa disebut juga environmental equity yang diartikan sebagai hak untuk mendapatkan perlindungan dari bahaya lingkungan secara adil bagi individu,kelompok, atau masyarakat tanpa membedakan ras, bangsa, atau status ekonomi.

Environmental justice menjadi isu di AS karena kenyataan bahwa kelompok minoritas sering mendapatkan perlakuan yang tidak adil dalam hal mendapatkan lingkungan yang layak untuk dihuni. EJ mencakup juga sektor pertanian, misalnya berkaitan dengan keterpaparan kaum buruh tani terhadap bahaya pestisida. Atau, masyarakat miskin yang mengkonsumsi ikan yang ditangkap dari lingkungan perairan yang telah tercemar.

Pembangunan dan Pembangunan Berkelanjutan

Pembangunan adalah konsep yang sejauh ini terkait erat dengan bangsa dan dengan strategi pembangunan nasional. Pembangunan nasional yang sedang berjalan dewasa ini seringkali lebih didasarkan pada perhitungan-perhitungan kuantitatif dan asumsi-asumsi ekonomi yang rasional. Sehingga timbul kesan bahwa seluruh persoalan pembangunan bisa direduksi dalam pigura yang bersifat teknokratik dan atas dasar strategi top down (atas bawah) dimana negara memiliki peran yang domninan dalam seluruh aspek rekayasa pembangunan nasional. Harus diakui strategi pembangunan seperti ini memang menghasilkan out put pembangunan yang mengaggumkan seperti pertumbuhan ekonomi yang tinggi, meningkatnya GNP dan berbagai kinerja ekonomi lain. Namun demikian partisipasi manusia dan masyarakat secara sosiologis dan politis serta kehidupan lingkungan secara ekologis, seringkali tercecer di belakang di dalam derunya pembangunan ekonomi. Dan bahkan seringkali mereka terkorbankan didalamnya.

Bagi Indonesia, pembangunan sudah seharusnya merujuk pada asas pertama dari deklarasi Stockholm yang menyatakan bahwa Manusia memiliki hak asasi untuk  merdeka memperoleh keadilan dan mendapat kondisi kehidupan yang memadai dalam suatu lingkungan berkualitas yang memungkinkan kehidupan bermartabat dan sejahtera. Artinya jika pembangunan berkelanjutan hendak meletakan kebutuhan dan aspirasi manusia masa kini dan manusia masa depan dalam posisi sentral, maka hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam kovenan internasional PBB, seperti Kovenan Internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta Hak Atas Pembangunan yang dirumuskan oleh Komisi Internasional Para Ahli Hukum (International Commision Of Jurist) dapat membantu memperjelas arah dan orientasi bagi sustainable development yang hendak kita rumuskan.

Pada sisi yang lain, gagasan sustainable development juga dapat memperkaya konsep hak asasi manusia. Sebagaimana telah dijelaskan oleh W. Paud Gormley dalam Human Rights And Enviroment: The Need For International Coorporation, bahwa hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang sehat dan memadai dewasa ini telah diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia. Hak dari generasi yang akan datang untuk memperoleh lingkungan yang sehat dan memadai dan hak lingkungan alam senantiasa dilesatrikan daya dukungnya, merupakan tanggung jawab dari pemerintah dan dan masyarakat pada masa sekarang.

Simpulan

Jika dilaksanakan seusai dengan ketentuan pembangunan berkelanjutan yang sesuai dengan kaidah-kaidah konservasi, maka ketimpangan pembangunan tidak akan terjadi, demikian juga orientasi pembangunannya tidak melulu mengejar target ekonomi semata, maka Enviromental Justice tidak akan menjadi penghambat pembangunan. Kenyataannya bahwa munculnya Enviromental Justice ini karena adanya ketidakadilan pembangunan terhadap kelompok-kelompok minoritas.

Di sisi yang lain Enviromental Justice justeru akan menjadi penghambat pembangunan yang berorientasi ekonomi, jika aspek-aspek penting dalam kehidupan tidak diperhatikan bahkan cenderung diabaikan. Hal ini terjadi karena ekses ketimpangan serta ketidakadilan yang dirasakan sebagian kelompok masyarakat yang terkena efek secara langsung atau tidak langsung dari dampak negative pembangunan itu sendiri.

Dalam pemikiran yang lebih luas, seharusnya pembangunan tidak menyebabkan ketimpangan atau ketidakadilan dalam konteks lingkungan. Untuk itu diperlukan sebuah pemikiran serta implementasi pembangunan yang holistic, universal menyangkut semua aspek yang terkait didalamnya. Dengan demikian pembangunan bisa berjalan tanpa harus mengorbankan salahsatu pihak.

Referensi

  1. Buku

-         A. Sony Keraf, 2002. Etika Lingkungan. Penerbit buku KOMPAS. Jakarta

-         Goerge Junus Aditjondro, 2003. Pola-pola Gerakan Lingkungan. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

-         _____________________,2003. Kebohongan-kebohongan Negara. Pustaka Pelajar. Yogyakarta

-         Otto Soemarwotto. 2001. Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Penerbit Djambatan. Jakarta

-         INFID, 1993. Pembangunan Di Indonesia. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta

  1. Jurnal

-         Prisma, 1991, Arah Baru Pembangunan Masa Depan. LP3ES. Jakarta

-         Wacana edisi 5 tahun II, 2000, Krisis dan Bencana Pembangunan. Insist Press. Yogyakarta.

-         Jurnal Hukum Lingkungan Tahun I-No 1/1994, Penerbit ICEL. Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun