Apasih yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia itu? Hak asasi manusia adalah hak dan kebebasan fundamental bagi semua orang, tanpa memandang kebangsaan, jenis kelamin, ras, agama, bahasa atau status lainnya.
Hak asasi manusia di Indonesia tertulis dalam UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM meliputi hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial dan kebudayaan, hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta hak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan. Jika HAM seseorang tidak dijaga, dilindungi, dihormati, bahkan sampai dicabut atau diabaikan maka artinya sudah terjadi pelanggaran HAM.
Bentuk Pelanggaran HAM
Berdasarkan sifatnya, pelanggaran HAM dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Pelanggaran HAM biasa
Pelanggaran HAM biasa adalah pelanggaran HAM ringan yang tidak sampai mengancam keselamatan jiwa orang lain. Akan tetapi, pelanggaran HAM ini bisa menjadi berbahaya jika dilakukan dalam jangka waktu panjang. Contoh pelanggaran HAM biasa adalah pencemaran lingkungan yang dilakukan dengan sengaja.
2. Pelanggaran HAM berat
Pelanggaran HAM berat adalah pelanggaran HAM yang mengancam keselamatan jiwa orang lain. Pelanggaran HAM juga dapat mengakibatkan kerugian yang bersifat sulit dikembalikan ke keadaan semula. Contoh pelanggaran HAM berat yaitu pembunuhan, penyanderaan, penculikan, perampokan, dan penganiyaan. Â
Menurut UU RI Nomor 26 Tahun 2000, memuat tentang pengadilan HAM ada dua pelanggaran HAM berat yaitu genosida dan kejahatan kemanusiaan. Genosida adalah perbuatan untuk memusnahkan atau menghancurkan kelompok etnis, bangsa, ras, dan kelompok agama. Contoh kasus genosida terbesar di Indonesia yaitu Pembantaian anggota PKI (1965-1966). Kejahatan kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik. Contoh kejahatan kemanusiaan yaitu perbudakan, pemusnahan, pengusiran paksa, dan perampasan kemerdekaan.