Mohon tunggu...
Wilda Surtina
Wilda Surtina Mohon Tunggu... Notaris - mahasiswa

suka mendengarkan music

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Dini Apakah ini Penyebabnya Perceraian di Indonesia Semakin Meningkat?

30 September 2023   21:01 Diperbarui: 30 September 2023   21:04 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan pernikahan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Adapun Pengertian pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh salah satu pasangan yang memiliki usia di bawah umur yang biasanya di bawah 17 tahun. Baik pria atau wanita jika belum cukup umur (17 Tahun) jika melangsungkan pernikahan dapat dikatakan sebagai pernikahan usia dini. kita bisa melihat di Indonesia sendiri lumayan banyak pernikahan yang belum cukup umur marak terjadi, tidak hanya di desa melainkan juga di kota. Dalam undang-undang pernikahan disebutkan bahwa pernikahan yang ideal adalah laki-laki berusia 21 tahun dan perempuan berusia 19 tahun, pada usia tersebut seseorang yang melakukan pernikahan sudah memasuki usia dewasa, sehingga sudah mampu memikul tanggung jawab dan perannya masing-masing, baik sebagai suami maupun sebagai istri.

Pernikahan anak usia dini memberikan dampak juga terhadap derajat pendidikan anak tersebut. Semakin muda usia menikah, maka semakin rendah tingkat pendidikan yang dicapai oleh sang anak. Pernikahan anak usia dini seringkali menyebabkan anak tidak lagi bersekolah, karena sekarang ia mempunyai tanggung jawab baru, yaitu sebagai isteri dan calon ibu, atau kepala keluarga dan calon ayah, yang diharapkan berperan lebih banyak mengurus rumah tangga maupun menjadi tulang punggung keluarga dan keharusan mencari nafkah.

Remaja yang menikah pada usia dini sebenarnya mereka belum siap dalam hal yaitu mental, sehingga kata perceraian kerap menjadi jalan keluar saat pertengkaran terjadi. Oleh karena itu, pernikahan usia dini, kerap menjadi salah satu faktor yang menyebabkan tingginya angka perceraian di Indonesia.

Faktor-Faktor penyebab Pernikahan Dini

Adapun Faktor yang menyebabkan pernikahan di usia dini antaralain yaitu Faktor Ekonomi, Faktor orang tua, Faktor, Faktor Social Media/Teknologi, Faktor Lingkungan, Faktor Individu.

Dampak Pernikahan Dini

1. Dampak Pernikahan dini yaitu stunting, tingginya angka kematian seorang ibu dan bayi, tingginya angka putus pendidikan/sekolah, tingginya angka pekerja anak yang rentan diberi upah rendah sehingga turut meningkatkan angka kemiskinan, serta dampak lainnya. 

2. Pasangan yang menikah pada usia Dini belum memiliki kemampuan untuk menghasilkan pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Hal ini dapat menyebabkan mereka mengalami kemiskinan dan ketergantungan ekonomi pada keluarga mereka. 

3.  Dampak pernikahan dini, diantaranya adalah rentan terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan perempuan sebagai korbannya, hal itu terjadi karena belum matangnya emosional yang dimiliki remaja usia dini. Permasalahan ekonomi pun kerap menjadi tantangan bagi mereka karena secara finansial masih mengandalkan orang tua.

4. Dampak terhadap masing-masing keluarga yaitu apabila pernikahan diantara mereka lancar mereka ikut senang dan bahagia. Namun apabila kebalikannya dari pernikahan mereka mengalami kegagalan, maka mereka akan merasa sedih dan kecewa akan keadaan rumah tangga anak-anaknya. Dari kegagalan perkawinan mereka tersebut tidak menutup kemungkinan silaturrahmi diantara keluarga tersebut akan terputus. 

Jumalah Kasus Perceraian di Indonesia

Dalam jangka panjang fenomena perceraian akan menjadi ancaman serius bagi kemajuan bangsa dan Negara. Menurut laporan statistic Indonesia, jumlah kasus perceraian di Tanah air mencapai 516.334 kasus pada tahun 2022. Jelas angka ini meningkat 15% dibandingkan 2021 yang mencapai 447.743 kasus. Banyaknya kasus perceraian yang terjadi ini menjadi angka perceraian tertinggi yang terjadi dalam enam tahun terakhir. 

Apakah undang-undang memperbolehkan pernikahan dini?

Secara yuridis perkawinan dibawah umur adalah perkawinan yang tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang--undangan, terkait batas umur minimal yang boleh diizinkan bagi laki-laki dan perempuan yang hendak kawin, yang ditetapkan dalam Pasal 7 ayat 1 UU No.16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. 

Solusi tidak Terjadinya Pernikahan dini

1. Orangtua bisa menyekolahkan anaknya kepondok pesantren karena didalam pondok pesantren terdapat lingkungan yang bersifat positif. hal tersebut dapat mempengaruhi pengalaman orang tua terhadap dampak negatif yang mereka alami setelah melakukan pernikahan dini.

2. Pendidikan dapat memperluas wawasan anak dan remaja serta bisa membantu meyakinkan mereka bahwa menikah haruslah dilakukan di saat dan usia yang tepat. Menikah bukanlah sebuah paksaan dan juga bukan sebuah jalan untuk terbebas dari kemiskinan. Pendidikan dapat memberi informasi mengenai tubuh dan sistem reproduksi diri sendiri ketika nanti akan menikah.

Kesimpulan

Dari tulisan-tulisan di atas Pernikahan wajib untuk mempertimbangkan kematangan jasmani dan rohani kepada pasangan yang hendak ingin menikah. Untuk itu Ketentuan UU Perkawinan telah menetapkan batas usia minimal seseorang boleh diizinkan untuk menikah di usia 19 Tahun. Namun kenyataannya masih tinggi angka perkawinan dibawah umur di Indonesia bahkan Indonesia berada diperingkat kedua tertinggi di ASEAN. Hal ini memprihatinkan, padahal substansi hukum (UU Perkawinan) telah menetapkan batas umur minimal seseorang boleh diberikan izin untuk kawin adalah 19 tahun. Belum disesuaikannya ketentuan KHI pasal 15 ayat 1 dengan ketentuan pasal I UU No. 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 1 tahun 1974, pasal 7 ayat 1, akan tetap menjadi masalah yang berpotensi terhadap pelanggaran hukum yaitu perkawinan dibawah umur sebagai sebuah perkawinan yang dianggap tidak legal berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. maka dapat disimpulkan faktor pendorong menikah usia dini adalah faktor ekonomi, faktor diri sendiri, faktor pendidikan, dan faktor orang tua. Pernikahan dini dapat memberikan dampak terhadap suami istri, anakanak maupun terhadap keluarga suami atau istri. 


 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun