Dalam jangka panjang fenomena perceraian akan menjadi ancaman serius bagi kemajuan bangsa dan Negara. Menurut laporan statistic Indonesia, jumlah kasus perceraian di Tanah air mencapai 516.334 kasus pada tahun 2022. Jelas angka ini meningkat 15% dibandingkan 2021 yang mencapai 447.743 kasus. Banyaknya kasus perceraian yang terjadi ini menjadi angka perceraian tertinggi yang terjadi dalam enam tahun terakhir.Â
Apakah undang-undang memperbolehkan pernikahan dini?
Secara yuridis perkawinan dibawah umur adalah perkawinan yang tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang--undangan, terkait batas umur minimal yang boleh diizinkan bagi laki-laki dan perempuan yang hendak kawin, yang ditetapkan dalam Pasal 7 ayat 1 UU No.16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.Â
Solusi tidak Terjadinya Pernikahan dini
1. Orangtua bisa menyekolahkan anaknya kepondok pesantren karena didalam pondok pesantren terdapat lingkungan yang bersifat positif. hal tersebut dapat mempengaruhi pengalaman orang tua terhadap dampak negatif yang mereka alami setelah melakukan pernikahan dini.
2. Pendidikan dapat memperluas wawasan anak dan remaja serta bisa membantu meyakinkan mereka bahwa menikah haruslah dilakukan di saat dan usia yang tepat. Menikah bukanlah sebuah paksaan dan juga bukan sebuah jalan untuk terbebas dari kemiskinan. Pendidikan dapat memberi informasi mengenai tubuh dan sistem reproduksi diri sendiri ketika nanti akan menikah.
Kesimpulan
Dari tulisan-tulisan di atas Pernikahan wajib untuk mempertimbangkan kematangan jasmani dan rohani kepada pasangan yang hendak ingin menikah. Untuk itu Ketentuan UU Perkawinan telah menetapkan batas usia minimal seseorang boleh diizinkan untuk menikah di usia 19 Tahun. Namun kenyataannya masih tinggi angka perkawinan dibawah umur di Indonesia bahkan Indonesia berada diperingkat kedua tertinggi di ASEAN. Hal ini memprihatinkan, padahal substansi hukum (UU Perkawinan) telah menetapkan batas umur minimal seseorang boleh diberikan izin untuk kawin adalah 19 tahun. Belum disesuaikannya ketentuan KHI pasal 15 ayat 1 dengan ketentuan pasal I UU No. 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 1 tahun 1974, pasal 7 ayat 1, akan tetap menjadi masalah yang berpotensi terhadap pelanggaran hukum yaitu perkawinan dibawah umur sebagai sebuah perkawinan yang dianggap tidak legal berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. maka dapat disimpulkan faktor pendorong menikah usia dini adalah faktor ekonomi, faktor diri sendiri, faktor pendidikan, dan faktor orang tua. Pernikahan dini dapat memberikan dampak terhadap suami istri, anakanak maupun terhadap keluarga suami atau istri.Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H