PENGEMIS GADUNGAN
Ekonomi memang selalu jadi pembahasan hangat di berbagai kalangan. Karena sejatinya ekonomi sebagai kebutuhan pokok kehidupan manusia. Sebagaimana di sebutkan dalam alkitab,
"Apabila telah ditunaikan solat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia allah dan ingatlah allah banyak-banyak supaya kamu beruntung." (Q.S Al-jumu'ah/ 62: 10)
Itulah bukti bahwa mencari harta untuk memmenuhi ekonomi kehidupan sangatlah diperintahkan, juga mencari harta sebagai bentuk ibadah. Namun ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan dalam mencari harta atau biasa disebut etika dalam mencari harta, seperti membuat produk-produk yang bisa menjauhkan diri dari nilai-nilai moralnya sebagaimana ditetapkan dalam al-qur'an, dilarang.Â
Semua jenis kegiatan yang menurunkan martabat manusia atau menyebabkan dia terperosok kedalam kejahatan dalam rangka meraih tujuan ekonomi semata-mata, dilarang juga.(Kahf :1995, 37) Dengan demikian nabi Muhammad melarang beberapa bentuk kegiatan ekonomi tersebut. Nabi juga bersabda :
 : ,  ( )
Artinya :"Dari abu hurairah RA berkata dari rasulullah bersabda : barang siapa yang meminta-minta harta pada orang lain dalam rangka untuk memperbanyak (hartanya), sesungguhnya ia meminta bara api, maka hendaklah ia mempersedikit atau memperbanyaknya" (HR.Muslim).
Telah dikatakan dalam hadis diatas, jika tujuan ia meminta-minta untuk mempernamyak hartanya sendiri, maka ia sama saja seperti meminta bara api. Lalu bagaimana dengan maraknya kasus mengemis yang dijadikan pekerjaan tetap (profesi) walau sudah dikategorikan mampu?! Â
Pengemis adalah orang-orang yang mendapat penghasilan dari meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk megharap belas kasihan dari orang lain. Meskipun mengemis adalah perbuatan yang halal, tidak semua orang boleh jadi pengemis. Orang yang boleh menjadi pengemis adalah orang yang samgat miskin sehingga ia terpaksa mengemis untuk bertahan hidup.
Ada dua kategori dari pengemis yaitu: 1) pengemis yang cacat (difabel), dan tidak berkemampuan produktif secara ekonomi. Karena hal inilah yang membuat mereka bisa saja menjadi pengemis. 2) pengemis yang tidak cacat (non difabel), dan berkemampuan produktif secara ekonomi, namun menjadikan mengemis sebagai sebuah profesi atau pekerjaan tetap, mungkin alasan yang tepat bagi mereka adalah kemalasan yang berkepanjangan, juga mereka menganggap mengemis adalah pekerjaan yang mudah menghasilkan pendapatan dari pada pekerjaan lainnya oleh karena itu, mereka lebih suka mengemis dari pada melakukan kegiatan produksi untuk mendapatkan penghasilan meski mereka sudah memiliki cukup harta.
Mempunyai harta dan menahannya disebut ihtikar, sedangkan ihtikar artinya aniaya dan merusak pergaulan. Para ahli fiqih menyatakan bahwa ihtikar itu adalah perbuatan terlarang. Nah, mengemis yang bertujuan untuk memperbanyak harta itu sangatlah dilarang. Hal itu juga mengandung unsur tipu muslihat.Â
Kenapa demikian, karena seorang pengemis pastilah berpenampilan tak selayaknya yang jika dilihat akan menimbulkan rasa iba dari orang lain. Jika orang yang mampu namun masih mengemis pastilah ia akan melakukan segala cara untuk menarik perhatian orang lain, seperti ia akan menirukan penampilan-penampilan pengemis pada umumnya yang berpenampilan dekil dan melas meski ia memiliki harta yang cukup untuk membeli beberapa pakaian.Â
Maka disitulah unsur tipuan itu, ia sama saja menipu manusia dengannya agar manusia pada memberi sebagian dari pada harta mereka. Untuk menarik simpati orang lain, pengemis biasanya mempunyai trik dan cara tersendiri, seperti membawa anak kecil, dengan begitu orang-orang akan lebih merasa iba dan akan memberikan sedikit dari harta mereka walaupun yang mereka beri adalah pengemis gadungan.(Rozalinda :2015, 351-353)