Mohon tunggu...
WildanArtm
WildanArtm Mohon Tunggu... Wiraswasta - Artm

Mahasiswa IAIN Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Hukum Aset dalam Islam

28 Februari 2018   19:00 Diperbarui: 9 Juli 2019   11:57 1248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 Hukum-Hukum Kepemilikan Aset dalam Islam 

Kepemilikan yaitu seseorang atau badan hukum yang secara sah memiliki satu atau lebih saham pada perusahaan. Para pemegang saham adalah pemilik dari perusahaan tersebut. Perusahaan yang terdaftar dalam bursa efek berusaha untuk meningkatkan harga sahamnya. Konsep pemegang saham adalah sebuah teori bahwa perusahaan hanya memiliki tanggung jawab kepada para pemegang sahamnya dan pemiliknya, dan seharusnya bekerja demi keuntungan mereka

Kepemilikan (al-milk) berasal dari bahasa Arab dari kata "malaka" yang artinya memiliki. Al-milk merupakan bentuk masdar yang berarti kepemilikan atau penguasaan terhadap sesuatu harta. Kepemilikan atau al-milk biasa juga disebut dengan hak milik atau milik saja.

Dalam Pasal 48 ayat (2)

Dikatakan bahwa "Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Instansi yang berwenang adalah instansi yang berdasarkan undang-undang berwenang mengawasi Perseroan yang melakukan kegiatan usahanya di bidang tertentu

Salah satu contoh hadits tentang kepemilikan

Yang artinya "Penghasilan/keuntungan adalah imbalan atas kesiapan menanggung kerugian." (Hr. Ahmad, Abu Daud, at-Tirmidzi, dan an-Nasai)

Struktur kepemilikan perusahaan memiliki pengaruh terhadap perusahaan. Tujuan perusahaan sangat ditentukan oleh struktur kepemilikan, motivasi pemilik dan kreditur corporate governance dalam proses insentif yang membentuk motivasi manajer. Pemilik akan berusaha membuat berbagai strategi untuk mencapai tujuan perusahaan, setelah strategi ditentukan maka langkah selanjutnya akan mengimplementasi strategi dan mengalokasikan sumber daya yang dimiliki perusahaan untuk mencapai tujuan perusahaan. Kesemua tahapan tersebut tidak terlepas dari peran pemilik dapat dikatakan bahwa peran pemilik sangat penting dalam menentukan keberlangsungan perusahaan. Dalam hal ini struktur kepemilikan dibedakan menjadi dua yaitu kepemilikan manajerial dan kepemilikan institusional.

Para pemegang saham yang mempunyai kedudukan di manajemen perusahaan baik sebagai kreditur maupun sebagai dewan komisaris disebut sebagai kepemilikan manajerial (managerial ownership). Adanya kepemilikan saham oleh pihak manajemen akan menimbulkan suatu pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil oleh manajemen perusahaan

Kepemilikan suatu perusahaan dapat terdiri atas kepemilikan institusional maupun kepemilikan individual. Atau campuran keduanya dengan proporsi tertentu. Investor institusional memiliki beberapa kelebihan dibanding dengan investor individual, diantaranya yaitu:

  • Investor institusional memiliki sumber daya yang lebih daripada investor individual untuk mendapatkan informasi.
  • Investor institusional memiliki profesionalisme dalam menganalisa informasi, sehingga dapat menguji tingkat keandalan informasi.
  • Investor institusional, secara umum, memiliki realsi bisnis yang lebih kuat dengan manajemen.
  • Investor institusional memiliki motivasi yang kuat untuk melakukan pengawasan lebih ketat atas aktivitas yang terjadi di dalam perusahaan.
  • investor institusional lebih aktif dalam melakukan jual beli saham sehingga dapat meningkatkan jumlah informasi secara cepat yang tercermin di tingkat harga.

Jenis saham yang terdapat dalam kepemilikan

  • Blue Chip Stocks
    Jenis saham ini banyak diburu investor karena berasal dari perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai petinggi di industrinya, dan memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
  1. Income Stocks
    Jenis saham ini juga mempunyai keunggulan dalam hal kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata-rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya. Kemampuan menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai menjadi daya tarik tersediri bagi investor.
  2. Growth Stocks
    (Well-Known)
    Mirip dengan blue chip, saham jenis ini memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai petinggi di industri sejenis dan dikenal sebagai perusahaan yang mempunyai reputasi tinggi.
    (Lesser-Known)
    Walaupun bukan sebagai petinggi dalam industri, namun jenis saham ini tetap memiliki ciri growth stock. Biasanya merupakan saham dari perusahaan daerah dan kurang populer di kalangan emiten.
  3. Speculative Stocks
    Investor dengan profil resiko high risk, bisa mencoba jenis saham ini. Saham ini berpotensi menghasilkan laba tinggi di masa depan, namun tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun.
  4. Counter Cyclical Stocks
    Jenis saham ini paling stabil saat kondisi ekonomi bergejolak karena tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum. Ilustrasinya jika terjadi resesi ekonomi, maka harga saham ini tetap tinggi, di mana emitennya mampu memberikan dividen yang tinggi. Hal ini bisa terjadi sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam memperoleh penghasilan yang tinggi pada masa resesi.

Para pemilik saham preferen tidak memiliki kelebihan yang menyebabkannya mendapatkan perilaku istimewa ini. Padahal, keuntungan dalam usaha hanya diberikan kepada pamilik modal dan atau keahlian, sedangkan pemegang saham preferen tidak memiliki kelebihan dalam dua hal itu dibanding pemegang saham biasa. Ibnu Qudamah berkata, "Seseorang berhak mendapatkan keuntungan dikarenakan ia memiliki andil dengan modal atau keahlian. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk memberikanpersentase keuntungan yang melebihi total modal sekutu pasif. Sehingga, persyaratan semacam ini tidak sah.

Dalam konsep islam, kepemilikan mutlak berada di tangan allah. Kepemilikan manusia atas sesuatu di lakukan dan dihormati eksistensinya dengan ketentuan saling menghargai atas hak hak aset setiap individu dengan ketentuan tidak merugikan orang lain dengan ketentuan kepemilikan dalam islam baik meliputi cara memperoleh dan kaidah-kaidah khusus dalam kepemilikan dalam islam.

Aturan kepemilikan dalam islam berimplikasi terhadap potensi pengembangan ekonomi islam dengan diperolehnya tatanan ekonomi secara islami.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun