Para pemilik saham preferen tidak memiliki kelebihan yang menyebabkannya mendapatkan perilaku istimewa ini. Padahal, keuntungan dalam usaha hanya diberikan kepada pamilik modal dan atau keahlian, sedangkan pemegang saham preferen tidak memiliki kelebihan dalam dua hal itu dibanding pemegang saham biasa. Ibnu Qudamah berkata, "Seseorang berhak mendapatkan keuntungan dikarenakan ia memiliki andil dengan modal atau keahlian. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk memberikanpersentase keuntungan yang melebihi total modal sekutu pasif. Sehingga, persyaratan semacam ini tidak sah.
Dalam konsep islam, kepemilikan mutlak berada di tangan allah. Kepemilikan manusia atas sesuatu di lakukan dan dihormati eksistensinya dengan ketentuan saling menghargai atas hak hak aset setiap individu dengan ketentuan tidak merugikan orang lain dengan ketentuan kepemilikan dalam islam baik meliputi cara memperoleh dan kaidah-kaidah khusus dalam kepemilikan dalam islam.
Aturan kepemilikan dalam islam berimplikasi terhadap potensi pengembangan ekonomi islam dengan diperolehnya tatanan ekonomi secara islami.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H