Mohon tunggu...
WildanArtm
WildanArtm Mohon Tunggu... Wiraswasta - Artm

Mahasiswa IAIN Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Hukum Aset dalam Islam

28 Februari 2018   19:00 Diperbarui: 9 Juli 2019   11:57 1248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Para pemilik saham preferen tidak memiliki kelebihan yang menyebabkannya mendapatkan perilaku istimewa ini. Padahal, keuntungan dalam usaha hanya diberikan kepada pamilik modal dan atau keahlian, sedangkan pemegang saham preferen tidak memiliki kelebihan dalam dua hal itu dibanding pemegang saham biasa. Ibnu Qudamah berkata, "Seseorang berhak mendapatkan keuntungan dikarenakan ia memiliki andil dengan modal atau keahlian. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk memberikanpersentase keuntungan yang melebihi total modal sekutu pasif. Sehingga, persyaratan semacam ini tidak sah.

Dalam konsep islam, kepemilikan mutlak berada di tangan allah. Kepemilikan manusia atas sesuatu di lakukan dan dihormati eksistensinya dengan ketentuan saling menghargai atas hak hak aset setiap individu dengan ketentuan tidak merugikan orang lain dengan ketentuan kepemilikan dalam islam baik meliputi cara memperoleh dan kaidah-kaidah khusus dalam kepemilikan dalam islam.

Aturan kepemilikan dalam islam berimplikasi terhadap potensi pengembangan ekonomi islam dengan diperolehnya tatanan ekonomi secara islami.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun