Apa itu leasing dalam pembiayaan usaha? Yok simak baik-baik penjelasan mengenai apa itu leasing, tujuan, beserta manfaat dari leasing.
Leasing merupakan salah satu lembaga pembiayaan yang familiar bagi para kalangan pengusaha bisnis, terutama bagi mereka yang membutuhkan suatu aset modal untuk keperluan bisnisnya tanpa harus membelinya secara langsung atau secara cash. Dalam pembahasan ini kita akan membahas lebih detail lagi mengenai leasing, tujuan, dan manfaat leasing tersebut.
PENGERTIAN LEASING
Leasing adalah suatu kesepakatan antara si penyewa dengan yang menyewakan dalam bentuk suatu aset modal, perlu digaris bawahi leasing ini hanya menyewakan berupa aset tidak bisa berupa uang atau pun yg lainnya. Leasing ini mempunyai kontrak yang memungkinkan pihak yang tidak memiliki aset untuk menggunakan aset tersebut selama jangka waktu tertentu dengan membayar sewa. Dalam leasing, aset tersebut tetap menjadi milik pihak yang memberikan aset, namun pihak yang menggunakan aset tersebut memiliki hak untuk memakainya selama masa kontrak yang disepakati oleh kedua belah pihak.
TUJUAN LEASING
Tujuan leasing adalah untuk memberikan kemudahan bagi seseorang atau Perusahaan yang sedang membutuhkan modal dalam bentuk aset, meskipun barang yang disewakannya memiliki nilai yang sangat tinggi. Selain itu, pihak leasing juga akan mendapatkan keuntungan dari bisnis tersebut. Biasanya mereka akan mendapatkan keuntungan dari bunga kredit yang disewakan kepada perusahaan. Leasing juga sangat membantu perusahaan untuk mulai mengoperasikan atau mengembangkan usaha  karena memberikan sejumlah dana modal berupa aset.
MANFAAT LEASING
Leasing memiliki banyak sekali manfaat yang signifikan, antara lain:
1. Sangat Fleksibel : yang dimaksud fleksibel adalah kerangka struktur yang ada dalam penyewaan ini dapat disesuaikan dengan keperluan pihak si penyewa. Sehingga jangka waktu sewa dan nominal yang diberikan dapat disesuaikan dengan kondisi finansial si nasabah ini.
2. Tidak Membutuhkan Jaminan : Nah berbeda dengan lembaga sewa yang lainnya, leasing tidak membutuhkan jaminan apapun, sehingga para nasabah yang ingin menggunakan leasing tidak perlu khawatir dengan jaminan. Karena, hak kepemilikan yang sah atas aktiva di dalam leasing serta pembayaran leasing yang sesuai dengan aktiva dapat dijadikan sebagai jaminan  untuk leasing tersebut.
3. Pelayanan Yang Sangat cepat : pada umumnya, prosedur pembiayaan akan membutuhkan waktu yang relatif cepat. Mulai dari sistem pengajuan nya sampai dengan realisasinya. Dengan adanya kemudahan tersebut, maka hal ini akan meningkatkan efisiensi waktu untuk melakukan kegiatan perusahaan, sehingga perusahaan juga bisa lebih produktif dengan aset baru yang dimilikinya.                 Â
4. Perlindungan Dari Inflasi : Leasing      merupakan suatu lembaga pembiayaan   dalam bentuk aset modal yang di pinjamkan kepada pihak yang membutuhkan aset     modal. Dengan demikian penyewa tidak perlu  khawatir mengenai kenaikan harga aset yang dipinjamkannya karena pembayaran tersebut dilakukan berdasarkan nilai aset yang dipinjamkan nya.
5. Ada Perlindungan Hukum : Adanya kontrak   yang jelas serta kesepakatan antara dua  pihak antara si penyewa dengan yang menyewakan, karena mereka membuat perjanjian sehingga mendapatkan kepastian hukum. Lembaga leasing juga diawas otoritas jasa keuangan (OJK) sehingga aman dari pencurian dan pencucian uang oleh pihak si penyewa ataupun yang menyewakan. Selain itu, leasing juga diatur dalam peraturan undang-undang Indonesia yang mengatur tentang sewa yaitu UU No. 42   tahun 1999 tentang jaminan fidusia, yang memberikan perlindungan hukum.
6. Dapat Memperoleh Aktiva
Manfaat lainnya dari menggunakan leasing  bagi seorang penyewa adalah bisa mendapatkan aktiva berupa barang modal atau aset yang dapat menunjang aktivitas kegiatan bisnis perusahaan. Dengan demikian, penyewa dapat meningkatkan kemampuan bisnisnya dengan menggunakan aset yang di pinjamkan nya.
Dari penjelasan yang sudah disampaikan diatas ini, kita dapat mensimpulkan bahwasannya leasing merupakan suatu lembaga pembiayaan yang mudah dan aman untuk mendapatkan suatu aset modal, serta menguntungkan bagi seorang pengusaha bisnis yang menggunakan jasa leasing tersebut. Apakah anda tertarik mencoba menggunakan leasing untuk keperluan bisnis anda? Semoga sukses!
  Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H