4. Perlindungan Dari Inflasi : Leasing      merupakan suatu lembaga pembiayaan   dalam bentuk aset modal yang di pinjamkan kepada pihak yang membutuhkan aset     modal. Dengan demikian penyewa tidak perlu  khawatir mengenai kenaikan harga aset yang dipinjamkannya karena pembayaran tersebut dilakukan berdasarkan nilai aset yang dipinjamkan nya.
5. Ada Perlindungan Hukum : Adanya kontrak   yang jelas serta kesepakatan antara dua  pihak antara si penyewa dengan yang menyewakan, karena mereka membuat perjanjian sehingga mendapatkan kepastian hukum. Lembaga leasing juga diawas otoritas jasa keuangan (OJK) sehingga aman dari pencurian dan pencucian uang oleh pihak si penyewa ataupun yang menyewakan. Selain itu, leasing juga diatur dalam peraturan undang-undang Indonesia yang mengatur tentang sewa yaitu UU No. 42   tahun 1999 tentang jaminan fidusia, yang memberikan perlindungan hukum.
6. Dapat Memperoleh Aktiva
Manfaat lainnya dari menggunakan leasing  bagi seorang penyewa adalah bisa mendapatkan aktiva berupa barang modal atau aset yang dapat menunjang aktivitas kegiatan bisnis perusahaan. Dengan demikian, penyewa dapat meningkatkan kemampuan bisnisnya dengan menggunakan aset yang di pinjamkan nya.
Dari penjelasan yang sudah disampaikan diatas ini, kita dapat mensimpulkan bahwasannya leasing merupakan suatu lembaga pembiayaan yang mudah dan aman untuk mendapatkan suatu aset modal, serta menguntungkan bagi seorang pengusaha bisnis yang menggunakan jasa leasing tersebut. Apakah anda tertarik mencoba menggunakan leasing untuk keperluan bisnis anda? Semoga sukses!
  Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H