Mohon tunggu...
Wildan Abdurrahman
Wildan Abdurrahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim malang, fakultas ekonomi, jurusan akuntansi semester 2

Salah satu mahasiswa yang sedang menempuh di kampus UIN Maulana Malik Ibrahim malang fakultas ekonomi jurusan akuntansi. Menganalisis masalah makro ekonomi terkait pasar uang dan membahas tentang bank dan lembaga keuangan non bank

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pengertian Leasing, Tujuan dan Manfaat dalam Pembiayaan Usaha

23 Mei 2024   09:39 Diperbarui: 23 Mei 2024   14:56 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

4. Perlindungan Dari Inflasi : Leasing            merupakan suatu lembaga pembiayaan      dalam bentuk aset modal yang di pinjamkan kepada pihak yang membutuhkan aset          modal. Dengan demikian penyewa tidak perlu   khawatir mengenai kenaikan harga aset yang  dipinjamkannya karena pembayaran tersebut  dilakukan berdasarkan nilai aset yang  dipinjamkan nya.

5. Ada Perlindungan Hukum : Adanya kontrak     yang jelas serta kesepakatan antara dua   pihak antara si penyewa dengan yang menyewakan, karena mereka membuat perjanjian sehingga mendapatkan kepastian hukum. Lembaga leasing juga diawas otoritas jasa keuangan (OJK) sehingga aman dari pencurian dan pencucian uang oleh pihak si penyewa ataupun yang menyewakan. Selain itu, leasing juga diatur dalam peraturan undang-undang Indonesia yang mengatur tentang sewa yaitu UU No. 42     tahun 1999 tentang jaminan fidusia, yang memberikan perlindungan hukum.

6. Dapat Memperoleh Aktiva

Manfaat lainnya dari menggunakan leasing    bagi seorang penyewa adalah bisa mendapatkan aktiva berupa barang modal  atau aset yang dapat menunjang aktivitas kegiatan bisnis perusahaan. Dengan demikian, penyewa dapat meningkatkan kemampuan bisnisnya dengan menggunakan aset yang di pinjamkan nya.

Dari penjelasan yang sudah disampaikan diatas ini, kita dapat mensimpulkan bahwasannya leasing merupakan suatu lembaga pembiayaan yang mudah dan aman untuk mendapatkan suatu aset modal, serta menguntungkan bagi seorang pengusaha bisnis yang menggunakan jasa leasing tersebut. Apakah anda tertarik mencoba menggunakan leasing untuk keperluan bisnis anda? Semoga sukses!

     

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun