Apa itu leasing dalam pembiayaan usaha? Yok simak baik-baik penjelasan mengenai apa itu leasing, tujuan, beserta manfaat dari leasing.
Leasing merupakan salah satu lembaga pembiayaan yang familiar bagi para kalangan pengusaha bisnis, terutama bagi mereka yang membutuhkan suatu aset modal untuk keperluan bisnisnya tanpa harus membelinya secara langsung atau secara cash. Dalam pembahasan ini kita akan membahas lebih detail lagi mengenai leasing, tujuan, dan manfaat leasing tersebut.
PENGERTIAN LEASING
Leasing adalah suatu kesepakatan antara si penyewa dengan yang menyewakan dalam bentuk suatu aset modal, perlu digaris bawahi leasing ini hanya menyewakan berupa aset tidak bisa berupa uang atau pun yg lainnya. Leasing ini mempunyai kontrak yang memungkinkan pihak yang tidak memiliki aset untuk menggunakan aset tersebut selama jangka waktu tertentu dengan membayar sewa. Dalam leasing, aset tersebut tetap menjadi milik pihak yang memberikan aset, namun pihak yang menggunakan aset tersebut memiliki hak untuk memakainya selama masa kontrak yang disepakati oleh kedua belah pihak.
TUJUAN LEASING
Tujuan leasing adalah untuk memberikan kemudahan bagi seseorang atau Perusahaan yang sedang membutuhkan modal dalam bentuk aset, meskipun barang yang disewakannya memiliki nilai yang sangat tinggi. Selain itu, pihak leasing juga akan mendapatkan keuntungan dari bisnis tersebut. Biasanya mereka akan mendapatkan keuntungan dari bunga kredit yang disewakan kepada perusahaan. Leasing juga sangat membantu perusahaan untuk mulai mengoperasikan atau mengembangkan usaha  karena memberikan sejumlah dana modal berupa aset.
MANFAAT LEASING
Leasing memiliki banyak sekali manfaat yang signifikan, antara lain:
1. Sangat Fleksibel : yang dimaksud fleksibel adalah kerangka struktur yang ada dalam penyewaan ini dapat disesuaikan dengan keperluan pihak si penyewa. Sehingga jangka waktu sewa dan nominal yang diberikan dapat disesuaikan dengan kondisi finansial si nasabah ini.
2. Tidak Membutuhkan Jaminan : Nah berbeda dengan lembaga sewa yang lainnya, leasing tidak membutuhkan jaminan apapun, sehingga para nasabah yang ingin menggunakan leasing tidak perlu khawatir dengan jaminan. Karena, hak kepemilikan yang sah atas aktiva di dalam leasing serta pembayaran leasing yang sesuai dengan aktiva dapat dijadikan sebagai jaminan  untuk leasing tersebut.
3. Pelayanan Yang Sangat cepat : pada umumnya, prosedur pembiayaan akan membutuhkan waktu yang relatif cepat. Mulai dari sistem pengajuan nya sampai dengan realisasinya. Dengan adanya kemudahan tersebut, maka hal ini akan meningkatkan efisiensi waktu untuk melakukan kegiatan perusahaan, sehingga perusahaan juga bisa lebih produktif dengan aset baru yang dimilikinya.                 Â