Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Menurut  the Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC), populasi muslim di Indonesia diperkirakan sebanyak 237,56 juta jiwa. Jumlah ini tentu tidaklah kecil. Tentu kita tahu bahwa dalam menjalankan syari'at Islam dalam rukun islam yang kelima adalah menunaikan ibadah haji ke baitullah Arab Saudi.Â
Maka hal ini tidak bisa terlepas dari hubungan kerjasama antar dua negara untuk menentukan kebijakan nasionalnya. Terkait kebijakan bilateral, jumlah kuota, yang diberikan, dan pelayanan bagi jama'ah di baitullah sana. Akan tetapi penulis akan memfokuskan pada kebijakan terkait dengan jumlah kuota jamaah haji dan umrah saja.Â
Pemerintah khususnya menteri agama Gus yakut mengupayakan agar supaya ada penambahan jumlah kuota jamaah haji dan umrah ke Indonesia. Beliau menuturkan "insyaallah akan ada penambahan kuota calon jamaah haji dan umroh kita sedang usahakan agar dapat penambahan dan memperpendek antrian ".Â
Selain itu juga tidak ada batas usia bahkan mereka yang usianya lanjut menjadi prioritas meskipun dengan berbagai persyaratan yang akan ditentukan oleh kemenag. Gus yakut mengatakan " bagi yang usianya lanjut akan menjadi prioritas tentu dengan persyaratan yang akan kita sampaikan". Diperkirakan Indonesia akan mendapatkan sekitar 221.000 jemaah haji.Â
Kesepakatan tersebut telah  ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabiah ,di Jeddah, Arab Saudi, Minggu (8/1).
"Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus. Adapun untuk petugas, tahun ini kita mendapat 4.200 kuota," kata Gus Yaqut dalam keterangannya. Tentu hubungan bilateral Indonesia dengan Arab terkait dengan kebijakan haji dan umrah terus meningkat, tidak bisa dipungkiri kalau Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia.Â
Peningkatan tersebut dapat kita lihat bandingkan dengan sebelumnya, pada tahun 2022, Indonesia mendapat kuota haji sebesar 100.051. Jumlah tersebut hanya sekitar 46 persen dari kuota normal yang diberikan pada tahun-tahun sebelumnya.
Kuota haji 2022 sebanyak 100.051 terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus. Dalam lima tahun sebelumnya, kuota haji reguler Indonesia mencapai 155.200 (2015 dan 2016), 204.000 (2017 dan 2018), serta 214.000 (2019).Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H