Mohon tunggu...
Wildan Miftahussurur
Wildan Miftahussurur Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasantri dari Ma'had Aly Nurul Qarnain yang telah mondok di pesantren yang sama lebih dari 6 tahun

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Al Mawardi: 10 Kewajiban Pemerintah dalam Mengurusi Haji

5 Juli 2022   19:00 Diperbarui: 5 Juli 2022   19:01 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jamaah Haji(Sumber: BBC.com)

Imam Abu Hasan al Mawardi (450 H) dalam kitab Ahkam as Shultoniyah memberikan pendapat; Seorang kepala negara atau Imam dan pemerintahannya adalah merupakan penganti dari pemerintahan Rasul Muhammad Saw dalam melaksanakan pemerintahan di atas kaum Muslimin, sehingga tugas utama pemerintah adalah wajib untuk menjalankan 2; menjaga keutuhan agama dan terjun dalam politik.

Tugas yang diemban oleh seorang kepala negara untuk menjaga permasalahan agama adalah salah satunya Ibadah Haji. Pentingnya menjaga Ibadah Haji wajib dilakukan oleh seorang imam baik persiapan sebelum pemberangkatan maupun di saat pelaksanaan Haji, bagi jamaah maupun hubungan bilateral dengan negara Arab demi kesahan dan kenyamanan dari para jamaah.

Imam Mawardi setidaknya memberikan penjelasan wilayah tugas kepengurusan dari pemerintah dalam Haji yakni terdadat 2 macam; menjalankan jamaah haji hingga sampai dan ikut campur dalam pelaksanaan ibadah haji. Sehingga setidaknya ada 10 tugas utama bagi sebuah pemerintahan negara dalam mengurusi haji. Yaitu:

  • Mengumpulkan jamaah haji dari berbagai daerah menjadi kelompok serta menyediakan tempat istirahat bagi mereka agar tidak ada yang tersesat maupun tercerai-berai;
  • Memberikan penjelasan setiap tata cara di dalam melaksanakan ibadah haji serta menyediakan pemandu yang siap mengajari para jamaah haji;
  • Menyediakan transportasi yang dapat digunakan oleh jamaah haji, baik tua maupun muda, di saat perjanaan maupun saat sampai.
  • Mempersiapkan jalur yang memudahkan transportasi dan ibadah haji yang seperti pembangunan jalan dan insfratuktur yang siap digunakan untuk kenyamaan jamaah.
  • Menyediakan konsumsi bagi para jamaah di perjalanan dan pada saat ibadah;
  • Memberikan rasa aman lewat penjagaan para jamaah dan pengamanan barang bawa bawaan mereka;
  • Mencegah setiap hal yang dapat menggangu terhadap perjalanan dan berlangsungnya ibadah haji;
  • Menyediakan dewan penengah atau pihak yang siap menangani apabila terjadi konflik di antara para jamaah maupun orang luar;
  • Menangani para jamaah yang melakukan tindak kejahatan pada jamaah yang lain, baik dengan cara mendidik maupun menjatuhkan sanksi yang sesuai;
  • Menjaga waktu dalam pelaksanaan ibadah sehingga tidak ada jamaah yang tertinggal untuk melaksanakan setiap kewajiban dan rukun yang ada di dalam haji.

Demikian 10 tugas pemerintah yang dipaparkan oleh Imam Mawardi untuk menjaga ibadah dari para jamaah haji yang perlu dioptimalkan untuk dilakukan, demi menjaga kesahan dan kenyamanan para jamaah.

Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Agama telah membentuk lembaga BPKH (Badan Pengelolaan Keuangan Haji). Badan di bawah Kemenag ini, selain mengurusi keuangan pembayaran keberangkatan jamaah haji, badan ini juga telah intensif memberikan pelayanan kepada jamaah haji lewat pelatihan manasik haji yang rutin dilaksanakan sebelum bulan haji, cek kesehatan, dan menyediakan pembimbing bagi jamaah saat beribadah, serta telah lama berkerjasama dengan pemerintahan Arab Saudi untuk penyediaan fasilitas transportasi, penginapan, dan makanan yang siap dikonsumsi, sehingga para jamaah haji asal Indonesia tidak perlu khawatir lagi dan dapat fokus untuk melaksanakan ibadah Hajinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun