Mohon tunggu...
Wildani Saleha
Wildani Saleha Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - 19254211028

MAHASISWI PROGRAM STUDI PENGELOLAAN AGRIBISNIS, JURUSAN BUDIDAYA TANAMAN PANGAN, POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Urgensi Koperasi Unit Desa (KUD) Dalam Memutuskan Mata Rantai Pemasaran Gambir di Kabupaten 50 Kota

2 November 2021   20:25 Diperbarui: 2 November 2021   20:52 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://www.alinea.id

URGENSI KOPERASI UNIT DESA (KUD) DALAM MEMUTUSKAN MATA RANTAI PEMASARAN GAMBIR DI KABUPATEN 50 KOTA

 A. PENDAHULUAN 

Koperasi merupakan Lembaga ekonomi  beranggotakan orang perseorang atau badan hukum yang dibentuk atas dasar kesukarelaan dari para petani, yang berasaskan kekeluargaan yang berbunyi dari anggota oleh anggota dan untuk kesejahteraan anggota serta untuk meunjang perekonomian masyarakat sekitar. Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan para anggotanya dan untuk meningkatkkan taraf hidup anggota. Adapun susunan dari koperasi yaitu badan pengawas, pengurus dan anggota koperasi itu sendiri, yang bekerjasama untuk mencapai visi misi yang telah dibuat Bersama.

Koperasi Unit Desa ialah koperasi yang terbentuk disuatu desa yang anggotanya terdiri dari masyarakat didesa itu sendiri, biasaya koperasi ini disingkat dengan (KUD). Koperasi Unit Desa (KUD) biasaya terbentuk atas dasar gagasar dari masyarakat sekitar dan digabungan dari beberapa kelompok tani yang memiliki visi dan misi yang sama yaitu untuk meningkatkan taraf hidup.

Indonesia merupakan negara pengekspor gambir terbanyak didunia mencapai 80% Indonesia yang memunuhi kebutuhan dunia. Daerah produsen atau penghasil gambir terbesar salah satunya adalah Kabupaten 50 kota Provinsi Sumatera Barat, mampu menghasilkan hingga 50%. Meskipun kabupaten 50 Kota sebagai produsen atau menghasilkan gambir terbanyak di sumatera barat namun petani gambir tidak merasakan kesejahteraan dari hasil gambir itu sendiri, kenapa ? karena  fluktasi harga yang kurang transparan terhadap petani gambir, sama-sama kita ketahui bahwa gambir merupakan barang dagangan internasonal yang seharusnya memberikan keuntungan yang besar kepada para petani atau produsen gambir, tapi kenyataannya para petani tidak sejahtera.  Hal demikian ditafsirkan bahwa petani gambir tidak sejahtera diakibatkan pemasaran gambir yang kurang maksimal, serta kurangnya kontribusi kelembagaan pemerintah terhadap lemahnya pemasaran gambir ini, sehingga mengakibatkan pemasaran gambir yang kurang efisien.

Harapannya Lembaga pemerintah, berpartisipasi aktif dalam pemasaran komoditi hasil pertanian di daerahnya terkhususnya komoditi gambir, karena gambir merupakan banyak dibutuh kan dunia sehingga akan menguntungkan besar bagi suatu daerah dan terkhususnya petani gambir itu sendiri.

B. ISI

Untuk membentuk suatu koperasi sangat diperlukan kesadaran dari pemerintah daerah dan masyarakat daerah itu sendiri, khususnya koperasi pertanian di Kabupaten 50 Kota, yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mensejahterakan petani gambir. Sama – sama kita ketahui bahwa Kabupaten 50 Kota merupakan daerah penghasil gambir terbesar di Sumatera Barat.

Penjualan gambir dilakukan setiap minggunya guna untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup para petani gambir, saluran pemasaran gambir yaitu dari petani gambir, pedagang pengumpul, pedagang besar, dan eksportir.

Setiap saluran pemasaran harganya berbeda – beda, dengan mengambil keuntungan dari para petani gambir, sehingga petani gambir sedikit mendapatkan keuntungan bahkan ada yang rugi karena biaya yang dikeluarkan untuk budidaya gambir tidak sesuai dengan yang didapatkan dari hasil penjualan gambir tersebut (Pertanian & Umsb, 2017)

Pedagang pengumpul mempunyai produsen/petani gambir yang tetap dan tidak tetap sebagai sumber pemasok gambir. Pedagang besar juga memiliki produsen/petani gambir yang tetap dan tidak tetap, dan juga mempunyai pemasok lain yaitu para pedagang pengumpul yang telah diberikan modal terlebih dahulu untuk memborong gambir dari produsen/petani di daerah tersebut (Nasution et al., 2017)

Fluktasi harga gambir yang kurang transparan dari distributor kepada produsen/petani gambir mengakibatkan selisih harga yang lumayan besar (Elida, 2011). Harga yang didapatkan petani di Kabupaten 50 Kota yaitu Rp. 31.000, harga yang didapatkan pedagang pengumpul yaitu Rp. 37.000, harga di pedagang besar Rp. 53.000 dan harga yang paling besar di eksportir Rp. 67.000.

Dilihat dari beberapa saluran pemasaran sangat merugikan kepada petani gambir itu sendiri, maka dari itu seharusnya kelembagaan daerah khususnya Koperasi Daerah Desa (KUD) berperan aktif dalam memutuskan mata rantai pemasaran gambir ini, harusnya dibangun koperasi pertanian yang perannya untuk sebagai penyalur pemasaran gambir, penyedia kebutuhan petani gambir dalam budidaya gambir serta menyediakan modal untuk para petani gambir demi kelangsungan dalam budidaya gambir untuk menghasilkan gambir yang berkualitas tinggi, sehingga harga gambirpun bisa meningkat.

Harapannya dengan adanya Koperasi Unit Daerah  (KUD) bisa memutuskan mata rantai pedagang pengumpul, dengan cara koperasi unit daerah itu mengumpulkan semua hasil pertanian gambir yang ada di daerah kabupaten 50 kota dan tidak menjualnya kepada pedagang pengumpul, kemudian dijual kepada pedagang besar maka harga yang didapatkan oleh petani gambir akan meningkat menjadi Rp. 35.000-37.000, dengan ini kesejahteraan petani gambir akan meningkat dan taraf hidup petani gambir akan lebih membaik.

C. PENUTUP 

Peran koperasi pertanian sangat penting di kabupaten 50 kota, karena kabupaten 50 kota ialah penghasil gambir terbesar di Sumatera Barat. Pembangunan Koperasi Unit Desa (KUD) pertanian sangat berpengaruh pada saluran pemasaran gambir di Kabupaten 50 Kota, dengan adanya Koperasi Unit Desa (KUD) akan mempermudah produsen/petani gambir dalam pemasaran hasil gambirnya.

Daftar Pustaka

Elida, S. (2011). Strategi Pemasaran Gambir. Jurnal Sosial Ekonomi Pembangunan, 1(3), 246–257.

Nasution, A. H., Asmarantaka, R. W., & Baga, L. M. (2017). Sistem Pemasaran Gambir Di Sumatera Barat (Kasus Di Kecamatan Kapur Ix, Kabupaten Lima Puluh Kota). Sepa: Jurnal Sosial Ekonomi Pertanian Dan Agribisnis, 12(1), 1. Https://Doi.Org/10.20961/Sepa.V12i1.14190

Pertanian, J., & Umsb, F. (2017). Pemasaran Gambir (Uncaria Gambir Roxb) Di Kenagarian Manggilang Kec. Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota. 1(1), 17–24.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun