Mohon tunggu...
Wildani Saleha
Wildani Saleha Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - 19254211028

MAHASISWI PROGRAM STUDI PENGELOLAAN AGRIBISNIS, JURUSAN BUDIDAYA TANAMAN PANGAN, POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Urgensi Koperasi Unit Desa (KUD) Dalam Memutuskan Mata Rantai Pemasaran Gambir di Kabupaten 50 Kota

2 November 2021   20:25 Diperbarui: 2 November 2021   20:52 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pedagang pengumpul mempunyai produsen/petani gambir yang tetap dan tidak tetap sebagai sumber pemasok gambir. Pedagang besar juga memiliki produsen/petani gambir yang tetap dan tidak tetap, dan juga mempunyai pemasok lain yaitu para pedagang pengumpul yang telah diberikan modal terlebih dahulu untuk memborong gambir dari produsen/petani di daerah tersebut (Nasution et al., 2017)

Fluktasi harga gambir yang kurang transparan dari distributor kepada produsen/petani gambir mengakibatkan selisih harga yang lumayan besar (Elida, 2011). Harga yang didapatkan petani di Kabupaten 50 Kota yaitu Rp. 31.000, harga yang didapatkan pedagang pengumpul yaitu Rp. 37.000, harga di pedagang besar Rp. 53.000 dan harga yang paling besar di eksportir Rp. 67.000.

Dilihat dari beberapa saluran pemasaran sangat merugikan kepada petani gambir itu sendiri, maka dari itu seharusnya kelembagaan daerah khususnya Koperasi Daerah Desa (KUD) berperan aktif dalam memutuskan mata rantai pemasaran gambir ini, harusnya dibangun koperasi pertanian yang perannya untuk sebagai penyalur pemasaran gambir, penyedia kebutuhan petani gambir dalam budidaya gambir serta menyediakan modal untuk para petani gambir demi kelangsungan dalam budidaya gambir untuk menghasilkan gambir yang berkualitas tinggi, sehingga harga gambirpun bisa meningkat.

Harapannya dengan adanya Koperasi Unit Daerah  (KUD) bisa memutuskan mata rantai pedagang pengumpul, dengan cara koperasi unit daerah itu mengumpulkan semua hasil pertanian gambir yang ada di daerah kabupaten 50 kota dan tidak menjualnya kepada pedagang pengumpul, kemudian dijual kepada pedagang besar maka harga yang didapatkan oleh petani gambir akan meningkat menjadi Rp. 35.000-37.000, dengan ini kesejahteraan petani gambir akan meningkat dan taraf hidup petani gambir akan lebih membaik.

C. PENUTUP 

Peran koperasi pertanian sangat penting di kabupaten 50 kota, karena kabupaten 50 kota ialah penghasil gambir terbesar di Sumatera Barat. Pembangunan Koperasi Unit Desa (KUD) pertanian sangat berpengaruh pada saluran pemasaran gambir di Kabupaten 50 Kota, dengan adanya Koperasi Unit Desa (KUD) akan mempermudah produsen/petani gambir dalam pemasaran hasil gambirnya.

Daftar Pustaka

Elida, S. (2011). Strategi Pemasaran Gambir. Jurnal Sosial Ekonomi Pembangunan, 1(3), 246–257.

Nasution, A. H., Asmarantaka, R. W., & Baga, L. M. (2017). Sistem Pemasaran Gambir Di Sumatera Barat (Kasus Di Kecamatan Kapur Ix, Kabupaten Lima Puluh Kota). Sepa: Jurnal Sosial Ekonomi Pertanian Dan Agribisnis, 12(1), 1. Https://Doi.Org/10.20961/Sepa.V12i1.14190

Pertanian, J., & Umsb, F. (2017). Pemasaran Gambir (Uncaria Gambir Roxb) Di Kenagarian Manggilang Kec. Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota. 1(1), 17–24.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun