Mohon tunggu...
Wildan Diki
Wildan Diki Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Memahami Pemikiran Tentang Islamisasi Ekonomi Madzhab Mainstream

27 Februari 2018   00:15 Diperbarui: 27 Februari 2018   00:32 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dorongan didirikannya perserikatan kedermawanan (awqaf) untuk menyediakan barang-barang kebutuhan sosial, maupun barang-barang kebutuhan pribadi bagi orang-orang yang layak menerimanya.

Dorongan untuk meminjamkan modal produktif tanpa mengenakan beaya bagi mereka yang membutuhkannya, si penerima diharapkan akan mengembalikan pada si pemilik asli, sesudah mencapai sasaran atau tujuan peminjaman (ma'un).

Tindakan hukum terhadap perbendaharaan pemerintah demi terlaksananya jaminan realisasi tingkat minimum penghidupan, segera setelah ditetapkan oleh suatu negara Islam sesuai dengan syari'at maupun kenyataan sosio-ekonomis.

Pemungutan pajak tambahan di luar zakat dan 'usroleh suatu negara Islam untuk menjamin pemerataan yang adil.

Daftar pustaka

Haneef Aslam Mohammad. 2010. Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer (Analisis Kompratif Terpilih ). Jakarta: Rajawali Pers.

Chamid, Nur. 2010. Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Abdul Mannan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam (terjemahan),1995

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun