Dorongan didirikannya perserikatan kedermawanan (awqaf) untuk menyediakan barang-barang kebutuhan sosial, maupun barang-barang kebutuhan pribadi bagi orang-orang yang layak menerimanya.
Dorongan untuk meminjamkan modal produktif tanpa mengenakan beaya bagi mereka yang membutuhkannya, si penerima diharapkan akan mengembalikan pada si pemilik asli, sesudah mencapai sasaran atau tujuan peminjaman (ma'un).
Tindakan hukum terhadap perbendaharaan pemerintah demi terlaksananya jaminan realisasi tingkat minimum penghidupan, segera setelah ditetapkan oleh suatu negara Islam sesuai dengan syari'at maupun kenyataan sosio-ekonomis.
Pemungutan pajak tambahan di luar zakat dan 'usroleh suatu negara Islam untuk menjamin pemerataan yang adil.
Daftar pustaka
Haneef Aslam Mohammad. 2010. Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer (Analisis Kompratif Terpilih ). Jakarta: Rajawali Pers.
Chamid, Nur. 2010. Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Abdul Mannan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam (terjemahan),1995
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H