Mohon tunggu...
Wilda Na Mora Siregar
Wilda Na Mora Siregar Mohon Tunggu... Mahasiswa - IPB University

Saya Mahasiswai S1 Kimia di IPB. Saya memiliki ketertarikan dalam menulis artikel. Saya aktif dalam berbagai kegiatan seperti organisasi dan kepanitiaan. Saya suka mempelajari hal baru dan senang bekerja dalam tim.

Selanjutnya

Tutup

Beauty

Ketertarikan Masyarakat Terhadap Kosmetik Halal di Indonesia

17 Maret 2024   01:50 Diperbarui: 17 Maret 2024   02:52 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://universitasalirsyad.ac.id/pandangan-islam-mengenai-make-up-dan-skin-care/

Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk terbesar di dunia. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia menempati urutan ke 4 sebagai negara dengan populasi terbanyak di dunia dengan total penduduk sebanyak 274,20 juta jiwa yang terdiri dari populasi perempuan sebanyak 135,75 juta jiwa dan populasi laki-laki sebanyak 138,45 juta jiwa dan  mayoritas penduduknya memeluk agama Islam. Besarnya jumlah penduduk muslim tersebut menjadi sebuah peluang bagi produk halal untuk berkembang di Indonesia. Salah satunya produk kosmetik.

Kosmetik merupakan produk yang lagi tren saat sekarang ini dan banyak digunakan untuk merawat fisik, baik itu untuk membersihkan, melembabkan atau memperindah bagian tubuh. 

Kosmetik sudah menjadi kebutuhan yang sangat penting bagi setiap orang terutama bagi perempuan dan menjadi sesuatu yang rutin mereka pakai setiap harinya. Namun, banyak kosmetik yang beredar di Indonesia yang illegal sehingga membuat masyaraat was-was akan hal itu. 

Kosmetik illegal memiliki dampak yang sangat berbahaya terutama ketika digunakan pada kulit, hal ini akan menyebabkan terjadinya iritasi terhadap kulit dan mengakibatkan efek samping yang berkepanjangan. 

Terjadinya dampak tersebut karena kosmetik illegal belum diuji proses oleh lembaga sertifikasi LPPOM MUI dan belum memenuhi syarat-syarat yang diperlukan.

Banyaknya kosmetik illegal yang beredar membuat masyarakat beralih ke kosmetik halal. Kosmetik halal merupakan produk kecantikan atau perawatan tubuh yang telah diakui kehalalannya oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. 

Kosmetik halal tidak hanya sekedar dipandang dari kandungan bahannya saja tetapi kosmetik halal juga harus dipandang dari segala aspek meliputi pembuatan, pengepakan termasuk distribusinya tidak boleh mengandung material yang berbahaya baik bagi manusia maupun lingkungan serta tidak menyakiti hewan (Nugroho et al. 2019). Produk kosmetik halal dapat dilihat dengan mudah dari sertifikat halal yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang. Ketertarikan masyarakat terhadap kosmetik halal karena beberapa alasan.

Pertama, kosmetik halal disertifikasi oleh badan resmi yaitu LPPOM MUI dan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan sehingga teruji keamananan produk kosmetik tersebut. Selain itu, kualitasnya sangat bagus, tahan lama, mudah diaplikasikan ke wajah, mampu menutupi pori pori diwajah dan tidak membuat kulit iritasi dan berjerawat (Rafifasha dan Nurfahmiyati 2022). 

Adanya kualitas, keamanan, dan efektivitas produk menjadikan kosmetik halal banyak dicari oleh masyarakat baik itu masyarakat muslim maupun non muslim.

Kedua, kosmetik halal disukai mayarakat karena pemasaran dan promosinya yang baik, sehingga produk kosmetik halal tersebut lebih dikenal. 

Ketiga, kosmetik halal memiliki dampak yang positif juga bagi lingkungan, yakni mengurangi penggunaan bahan kimia yang berbahaya karena kosmetik halal tidak menggunakan bahan kimia yang berbahaya seperti alkohol dan sejenisnya. 

Tahun 2022, Indonesia pernah menduduki peringkat kedua dengan konsumen kosmetik halal di dunia, dilansir dari katadata.

Sumber: databoks.katadata.co.id
Sumber: databoks.katadata.co.id

https://www.idntimes.com/hype/entertainment/puteri-daulay/kosmetik-halal-brand-lokal-lndonesia-c1c2-1
https://www.idntimes.com/hype/entertainment/puteri-daulay/kosmetik-halal-brand-lokal-lndonesia-c1c2-1

Salah satu Brand kosmetik halal yang terkenal di Indonesia  adalah produk wardah, produk wardah menjadi salah satu pelopor kosmetik halal di Indonesia. Brand kosmetik Wardah menjadi brand kosmetik yang mengusung konsep halal untuk kali pertama (Nurhasanah 2020). Selain produk wardah, terdapat juga brand kosmetik halal, yaitu emina, maybelline, sariayu, somethinc, dsb. Produk kosmetik halal yang terkenal baru baru ini adalah azarine.

https://www.bantenraya.com/nasional/pr-1273977630/daftar-brand-kosmetik-halal-yang-beredar-di-indonesia-coba-cek-merk-kecantikanmu-disini
https://www.bantenraya.com/nasional/pr-1273977630/daftar-brand-kosmetik-halal-yang-beredar-di-indonesia-coba-cek-merk-kecantikanmu-disini
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa ketertarikan masyarakat terhadap kosmetik halal dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya kosmetik halal lebih nyaman digunakan karena sudah terjamin keamanannya. Kosmetik halal banyak diminati karena faktor-faktornya berpengaruh positif seperti kehalalan, kualitas, pemasaran dan lingkungan.

Referensi

Databoks.katadata.co.id. (2022, 15 Maret ). "Konsumsi Kosmetik Halal Indonesia Terbesar ke-2 di Dunia". Diakses pada 16 Maret 2024.  https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/03/15/konsumsi-kosmetik-halal-indonesia-terbesar-ke-2-di-dunia.

Nurhasanah A. 2020. Pemaknaan label halal kosmetik Wardah bagi muslimah (studi fenomenologi tentang pemaknaan label halal kosmetik Wardah bagi muslimah di Kabupaten Garut. Jurnal Ilmu Komunikasi. 1(1) : 1-10.

Nugroho AP, Izzat D, Suhasti W. 2019. Peran identitas agama terhadap niat menggunakan kosmetik halal: perluasan theory of planned behavior. Ihtifaz. 2(2): 89-106.

Rafifasha TN, Nurmahmiyati. 2022. Persepsi dan preferensi konsumen kosmetik halal. Economics Studies. 2(2):508-514.doi:10.29313/bceses.v2i2.4643.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Beauty Selengkapnya
Lihat Beauty Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun