Sejarah Asuransi Syariah -- asuransi syariah mungkin sudah tidak asing lagi bagi kalian, dimana yang kita tau bahwa kata "asuransi syariah" itu sendiri pasti berhubungan dengan perusahaan dimana pada asuransi syariah ini menerapkan prinsip prinsip islami.Â
Oleh karena itu, asuransi syariah juga berkembang dan memiliki pasar yang tidak sedikit di Indonesia. Namun, pasti muncul pertanyaan. Kapan tepatnya asuransi syariah mulai ada di Indonesia? Dan bagaimana sejarah asuransi syariah sendiri?
Sebelum mengetahui tentang sejarah asuransi syariah, kalian pasti sudah tahu tentang pengertian asuransi syariah sendiri kan? Bisa jadi, terlintas di pikiran kalian mengenai perkembangan asuransi syariah setelah tahu poin-poin dasar tentang asuransi syariah.Â
Sejarah Asuransi Syariah: Awal KemunculanÂ
Masa Awal: Konsep dasar asuransi Syari'ah sudah terlihat pada zaman Rasulullah SAW melalui sistem diyat atau pembayaran ganti rugi atas kerugian yang menimpa seseorang. Meskipun ini belum menjadi sistem asuransi yang terorganisir, ia menjadi dasar dari konsep berbagi risiko.
Istilah asuransi baru mulai muncul sebagai hasil pemikiran ulama Islam kontemporer. Pembahasan mengenai asuransi terintegrasi dengan bahasan perbankan di bawah kajian ekonomi Islam.
Di antara para ulama kontemporer tersebut, nama Ibnu Abidin, Muhammad Nejatullah al Shiddiqi, Muhammad Muslehuddin, Fazlur Rahman, Mannan, Yusuf al Qardhawi dan Mohd. Ma'shum Billah tercatat dalam khazanah sebagai ulama yang menekuni kajian asuransi.
Abad 20: Asuransi Syari'ah modern mulai berkembang di negara-negara Muslim pada paruh kedua abad ke-20. Asuransi Syari'ah pertama didirikan di Sudan pada tahun 1979 dengan perusahaan Sudanese Islamic Insurance Company. Diikuti oleh negara-negara seperti Malaysia dan Arab Saudi yang turut mengembangkan sektor ini.
Tahun 1990-an dan 2000-an: Mulai banyak lembaga keuangan dan pemerintah yang memperkenalkan asuransi Syari'ah, terutama di negara-negara dengan mayoritas Muslim. Kerangka regulasi mulai dibentuk untuk mendukung operasional asuransi yang sesuai dengan Syariah, seperti Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI).
Pengertian Asuransi Syariah : Asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong-menolong di antara para peserta asuransi dengan penerapan operasional dan prinsip hukumnya sesuai dengan syariat Islam.
Dasar hukum Asuransi syariah di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Al-Quran dan fatwa DSN MUI No. 21/DSN- MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa asuransi syariah adalah upaya saling membantu dan berbagi antara sekelompok orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru.
Ketentuan Asuransi Syariah
Prinsip-prinsip Asuransi syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah, seperti tolong-menolong, saling melindungi, dan saling berbagi. Selain itu, asuransi syariah juga harus bebas dari unsur riba dan menerapkan prinsip-prinsip etika bisnis syariah.
Perbedaan dengan asuransi konvensional: Ada beberapa perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional, seperti akad yang digunakan. pengelolaan dana, dan pembagian keuntungan. Asuransi syariah menggunakan akad tabarru' yang bertujuan untuk saling menolong. sedangkan asuransi konvensional berbasis pada sistem jual-beli. Pengelolaan dana pada asuransi syariah harus memenuhi prinsip- prinsip syariah, sedangkan pada asuransi konvensional tidak ada batasan tersebut. Keuntungan dari pengelolaan dana asuransi syariah akan dibagi secara merata kepada semua peserta dan perusahaan, sedangkan pada asuransi konvensional keuntungan akan diberikan sepenuhnya kepada perusahaan.
Produk asuransi syariah: Saat ini sudah banyak produk asuransi syariah yang tersedia, seperti asuransi jiwa syariah, asuransi kesehatan syariah, dan asuransi haji dan umroh. Produk-produk tersebut dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin mendapatkan perlindungan finansial sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam memilih produk asuransi, baik syariah maupun konvensional, perlu diperhatikan kebutuhan dan kemampuan masing-masing. Selain itu, pastikan untuk memahami dengan baik ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku agar dapat memperoleh manfaat yang maksimal dari produk asuransi yang dipilih.
3. Akad-Akad dalam Produk Asuransi Syariah
a. Akad tabarru': Akad tabarru' adalah akad yang digunakan dalam produk asuransi syariah yang berbasis pada prinsip saling tolong-menolong. Pada akad ini, peserta memberikan sumbangan atau iuran sebagai bentuk partisipasi dalam program asuransi, dan perusahaan asuransi akan memberikan
b. Akad tijarah: Akad tijarah digunakan dalam produk asuransi syariah yang berbasis pada prinsip jual beli. Pada akad ini, peserta membayar premi sebagai harga dari jaminan yang diberikan oleh perusahaan asuransi, dan perusahaan asuransi akan memberikan manfaat atau santunan kepada peserta yang mengalami risiko yang dipertanggungkan.
c. Akad mudharabah musytarakah: Akad mudharabah musytarakah digunakan dalam produk asuransi syariah yang berbasis pada prinsip kerjasama. Pada akad ini, perusahaan asuransi dan peserta bekerja sama dalam membangun suatu usaha, dan keuntungan yang didapat akan dibagi sesuai dengan kesepakatan para pihak.
d. Akad wakalah bil ujrah: Akad wakalah bil ujrah digunakan dalam produk asuransi syariah yang berbasis pada prinsip wakalah. Pada akad ini, peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi sebagai wakil untuk mengelola dana yang telah disetorkan, dan perusahaan asuransi akan memberikan manfaat atau santunan kepada peserta yang mengalami risiko yang dipertanggungkan.
Relevansi Asuransi Syariah di Zaman Modern
1. Kesesuaian dengan Nilai-Nilai Islam: Di era modern, semakin banyak individu dan komunitas yang ingin mengikuti nilai-nilai dan prinsip-prinsip syariah, termasuk dalam hal pengelolaan risiko. Asuransi syariah memberikan solusi yang sesuai dengan ajaran Islam terkait larangan riba, gharar (ketidakpastian berlebihan), dan maysir (perjudian).
2. Keterlibatan Sosial: Dalam masyarakat modern yang semakin kompleks, kebutuhan akan solidaritas sosial dan perlindungan finansial semakin meningkat. Asuransi syariah yang berbasis pada tolong-menolong menjadi semakin relevan karena menawarkan bentuk perlindungan yang didasarkan pada semangat kebersamaan.
3. Alternatif Etis untuk Asuransi Konvensional: Asuransi syariah menjadi pilihan yang menarik bagi mereka yang ingin menghindari transaksi yang mengandung unsur riba atau spekulasi yang berlebihan, yang biasanya ada dalam produk asuransi konvensional. Di zaman modern, banyak orang yang mencari alternatif keuangan yang lebih etis dan transparan.
4. Inovasi dan Digitalisasi: Dengan kemajuan teknologi, asuransi syariah juga mengalami transformasi digital. Asuransi berbasis syariah telah hadir dalam bentuk aplikasi digital, memudahkan masyarakat untuk mengakses dan memanfaatkannya secara lebih efisien.
5. Peluang Ekonomi Syariah Global: Pertumbuhan ekonomi syariah yang pesat, khususnya di negara-negara dengan mayoritas Muslim, menjadikan asuransi syariah sebagai salah satu instrumen penting dalam industri keuangan global. Di era modern ini, asuransi syariah berperan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi syariah global.
Pertumbuhan Global: Di era modern, asuransi Syari'ah semakin relevan dan berkembang pesat, tidak hanya di negara-negara mayoritas Muslim tetapi juga di pasar global. Produk-produk asuransi Syari'ah saat ini meliputi berbagai sektor seperti kesehatan, properti, kendaraan, dan jiwa.
Pengintegrasian dengan Sistem Ekonomi Modern: Banyak perusahaan asuransi konvensional yang juga mulai mengembangkan produk-produk Syari'ah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang lebih luas. Hal ini menunjukkan bagaimana asuransi Syari'ah dapat beradaptasi dengan sistem ekonomi modern tanpa meninggalkan prinsip Syariah.
Kepatuhan Syariah dan Kepercayaan Masyarakat: Asuransi Syari'ah memberikan solusi bagi masyarakat Muslim yang mencari produk asuransi yang sesuai dengan nilai-nilai agama mereka. Relevansinya semakin kuat seiring dengan meningkatnya kesadaran tentang keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Dengan konsep yang berakar pada keadilan dan kerja sama serta relevansinya yang terus meningkat di zaman modern, asuransi Syari'ah menjadi alternatif yang menarik bagi individu dan komunitas yang mencari solusi keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam.
Dengan demikian, asuransi syariah tidak hanya relevan karena kesesuaiannya dengan nilai-nilai agama Islam, tetapi juga karena sifatnya yang inklusif, etis, dan responsif terhadap kebutuhan zaman modern.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H