2. Prinsip Kuantitas yaitu tidak cukup bila barang yang dikonsumsi halal,tetapi dalam sisi kuantitasnya harus juga dalam batasan-batasan syariah, yang dalam penentuan kuantitas ini memperhatikan beberapa faktor ekonomisÂ
3. prinsip moralitas yaitu mengetahui faktor-faktor sosial yang berpengaruh dalam kuantitas dan kualitas konsumsi, dimana yang terpenting diantaranya dapat disebutkan sebagai berikut :
 a.Ummat
 b.Keteladan
 c.Tidak membahayakan Orang lain
-Maslahah sebagai tujuan konsumsi
tujuan seorang muslim melakukan aktifitas konsumsi adalah untuk memperoleh maslahah terbesar sehingga dapat mencapai kepuasan dunia dan diakhirat.
- Maslahah dalam konsumsiÂ
Islam megajarkan setiap manusia menyadari bahwa pemilik yang sebenarnya terhadap segala sesuatu yang dilangit maupun dibumi termasuk harta yang diperoleh oleh setiap manusia bahkan diri manusia itu sendiri adalah Allah. Kepemilikan manusia terhadap harta bendanya hanya bersifat relatif,sebatas hak pakai. teori nilai guna (utility) apabila dianalisi dari teori maslahah, kepuasan bukan didasarkan atas banyaknya baranag yang dikonsumsi tetapi didasarkan atas baik atau buruknya sesuatu itu terhadap diri dan lingkungannya. Dalam ekonomi konvensional konsumsi diansumsikan selalu bertujuan untuk memperoleh kepuasan . konsumsi dalam islam tidak hanya bertujuan  untuk mencari kepuasan fisik tetapi lebih mempertimbangkan aspek maslahah yang menjadi tujuan  dari syariat islam.Â
Maslahah dalam konsumen muncul ketika riil terpenuhi yang belum tentu dapat dirasakan sesaat setelah melakukan konsumsi misalnya ketika seorang konsumen membeli barang-barang tahan lama seperti sepeda motor, kebutuhan riil diketahui setelah sepeda motor digunakan berkali-kali misalkan daya tahan lama sperepart,faktor keamanan nilai purna jual dan sebagainya.
Daftar Pustaka