1. Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara
Pentingnya wawasan kebangsaan dan nilai nilai bela negara, didasarkan demi tercapainya tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), diperlukan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Adapun langkah konkritnya melalui:
- Memantapkan  wawasan kebangsaan.
- Menumbuhkembangkan kesadaran Bela Negara. Â
- Mengimplementaskani Sistem Administrasi NKRI.Â
Wawasan Kebangsaan adalah pandangan bangsa Indonesia dalam konteksnya mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan jati diri bangsa (karakter bangsa) dan pengetahuan tentang sistem nasional (sistem nasional). dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, menangani berbagai persoalan yang dihadapi oleh bangsa dan negara untuk kepentingan rakyat mewujudkan masyarakat yang aman, adil, makmur dan sejahtera. Sudah barang tentu, kita harus memahami bagaimana sejarah pergerakan pahalawan nasional dari mulai pergerakan pelajar kaum muda dalam mendorong Indonesia untuk mencapai kemerdekaannya. Gerakan sejarah ini menciptakan sebuah pandangan yang kita namakan sebagai konsensus dasar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. Kemudian, dipererat melalui sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan berwujud Bendera (merah putih), Bahasa (Indonesia), Lambang Negara (Garuda dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika), dan Lagu Kebangsaan (Indonesia Raya).
Nilai nilai bela negara juga perlu dijunjung sebagai upaya manifestasi dari wujud cinta kita terhadap tanah air, tanah pertiwi, bumi Indonesia. Bela Negara adalah tekad, sikap, tata krama, dan tindakan warga negara yang baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam menegakkan kedaulatan dan keutuhan bangsa wilayah, dan keamanan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia dalam menghadapi berbagai ancaman.
Nilai nilai bela negara sudah termakhtub dalam Undang -- undang No. 23 tahun 2019, meliputi:
- Cinta tanah air
- Sadar berbangsa dan bernegara
- Setia pada Pancasila sebagai ideologi negara
- Rela berkorban untuk bangsa dan negara
- Kemampuan awal Bela egara
Nilai nilai tersebut kemudian dijabarkan kembali supaya dapat di internalisasi dalam lingkup kerja sebagai abdi bangsa. Nilai nilai tersebut juga digunakan untuk menjawab ancaman yang datang di era saat ini, yang mampu merontokkan ideologi bangsa. Ancaman merupakan setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman juga dapat muncul dari konflik kepentingan, dari kepentingan pribadi menjadi kepentingan nasional. Konflik kepentingan sering terjadi di forum internasional, regional dan nasional yang menimbulkan berbagai bentuk ancaman. Potensi ancaman seringkali tidak disadari selama ini dan menjadi ancaman yang terjadi. Dalam hal ini, kesadaran bela negara harus dikembangkan agar potensi ancaman tidak berubah menjadi ancaman. Dengan mengetahui setiap potensi ancaman yang mengancam, maka kewaspadaan diri menjadi kunci supaya dalam setiap langkah selalu disertai dengan pikiran yang kuat dengan mengimplementasikan  kesadaran temu dan lapor cepat (Tepat Lapat) yang mengandung unsur 5W+1H (When, What, Why, Who, Where dan How) kepada aparat yang berwenang.Â
2. Isu Kontemporer
Isu kontemporer utama yaitu permasalahan mengenai rendahnya kapasitas dan kemampuan dalam menghadapi perubahan lingkungan yang strategis menyebabkan posisi Indonesia dalam kancah Internasional masih belum memuaskan. Sehingga terbitlah rancangan reformasi Birokrasi pada tahun 2025 untuk mewujudkan birokrasi kelas dunia. Kontemporer yang dimaksud disini adalah sesuatu hal yang modern, yang eksis dan terjadi dan masih berlangsung sampai sekarang, atau segala hal yang berkaitan dengan saat ini.Â
Dalam sebuah kutipan dinyatakan bahwa "perubahan itu mutlak", yang dapat dimaknai sebagai dunia yang dinamis, dimana permasalahan yang muncul bersifat variatif yang menuntut semua kalangan mencari solusi yang kreatif. Kemampuan Pegawai dalam menghadapi perubahan itu tentu harus memenuhi persyaratan profesional yaitu:Mengambil tanggung jawab
- Menunjukkan sikap mental positif
- Mengutamakan keprimaan
- Menunjukkan kompetensi
- Memegang teguh kode etik
Dengan menjunjung tinggi nilai nilai di atas, sudah barang tentu Pegawai menunjukkan sikapnya dalam perilaku bela Negara. Sikap demikian juga akan mampu menjawab perubahan perubahan lingkungan yang meliputi lapisan individu, keluarga, masyarakat, nasional, maupun internasional, dalam kesiapan pegawai untuk memenuhi hak dan kewajibannya dalam bekerja. Sehingga, perubahan akan secara otomatis terjawab dan mengarahkannya pada solusi yang bijak.Â
Adapun isu isu strategis kontemporer saat ini yang mengancam kedaulatan negara, termasuk kesejahteraan rakyat, kenyamanan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu: Korupsi, narkoba, terorisme, radikalisme, money laudering, dan kejahatan mass communication.