Mohon tunggu...
Wilda Khafida
Wilda Khafida Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Fakultas Biologi Universitas Jenderal Soedirman

Concern about environmental issues, microbes life and beyond

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sikap dan Perilaku Bela Negara

14 Oktober 2023   08:08 Diperbarui: 14 Oktober 2023   08:09 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara

Pentingnya wawasan kebangsaan dan nilai nilai bela negara, didasarkan demi tercapainya tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), diperlukan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Adapun langkah konkritnya melalui:

  • Memantapkan  wawasan kebangsaan.
  • Menumbuhkembangkan kesadaran Bela Negara.  
  • Mengimplementaskani Sistem Administrasi NKRI. 

Wawasan Kebangsaan adalah pandangan bangsa Indonesia dalam konteksnya mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan jati diri bangsa (karakter bangsa) dan pengetahuan tentang sistem nasional (sistem nasional). dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, menangani berbagai persoalan yang dihadapi oleh bangsa dan negara untuk kepentingan rakyat mewujudkan masyarakat yang aman, adil, makmur dan sejahtera. Sudah barang tentu, kita harus memahami bagaimana sejarah pergerakan pahalawan nasional dari mulai pergerakan pelajar kaum muda dalam mendorong Indonesia untuk mencapai kemerdekaannya. Gerakan sejarah ini menciptakan sebuah pandangan yang kita namakan sebagai konsensus dasar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. Kemudian, dipererat melalui sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan berwujud Bendera (merah putih), Bahasa (Indonesia), Lambang Negara (Garuda dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika), dan Lagu Kebangsaan (Indonesia Raya).

Nilai nilai bela negara juga perlu dijunjung sebagai upaya manifestasi dari wujud cinta kita terhadap tanah air, tanah pertiwi, bumi Indonesia. Bela Negara adalah tekad, sikap, tata krama, dan tindakan warga negara yang baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam menegakkan kedaulatan dan keutuhan bangsa wilayah, dan keamanan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia dalam menghadapi berbagai ancaman.

Nilai nilai bela negara sudah termakhtub dalam Undang -- undang No. 23 tahun 2019, meliputi:

  • Cinta tanah air
  • Sadar berbangsa dan bernegara
  • Setia pada Pancasila sebagai ideologi negara
  • Rela berkorban untuk bangsa dan negara
  • Kemampuan awal Bela egara

Nilai nilai tersebut kemudian dijabarkan kembali supaya dapat di internalisasi dalam lingkup kerja sebagai abdi bangsa. Nilai nilai tersebut juga digunakan untuk menjawab ancaman yang datang di era saat ini, yang mampu merontokkan ideologi bangsa. Ancaman merupakan setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman juga dapat muncul dari konflik kepentingan, dari kepentingan pribadi menjadi kepentingan nasional. Konflik kepentingan sering terjadi di forum internasional, regional dan nasional yang menimbulkan berbagai bentuk ancaman. Potensi ancaman seringkali tidak disadari selama ini dan menjadi ancaman yang terjadi. Dalam hal ini, kesadaran bela negara harus dikembangkan agar potensi ancaman tidak berubah menjadi ancaman. Dengan mengetahui setiap potensi ancaman yang mengancam, maka kewaspadaan diri menjadi kunci supaya dalam setiap langkah selalu disertai dengan pikiran yang kuat dengan mengimplementasikan  kesadaran temu dan lapor cepat (Tepat Lapat) yang mengandung unsur 5W+1H (When, What, Why, Who, Where dan How) kepada aparat yang berwenang. 

2. Isu Kontemporer

Isu kontemporer utama yaitu permasalahan mengenai rendahnya kapasitas dan kemampuan dalam menghadapi perubahan lingkungan yang strategis menyebabkan posisi Indonesia dalam kancah Internasional masih belum memuaskan. Sehingga terbitlah rancangan reformasi Birokrasi pada tahun 2025 untuk mewujudkan birokrasi kelas dunia. Kontemporer yang dimaksud disini adalah sesuatu hal yang modern, yang eksis dan terjadi dan masih berlangsung sampai sekarang, atau segala hal yang berkaitan dengan saat ini. 

Dalam sebuah kutipan dinyatakan bahwa "perubahan itu mutlak", yang dapat dimaknai sebagai dunia yang dinamis, dimana permasalahan yang muncul bersifat variatif yang menuntut semua kalangan mencari solusi yang kreatif. Kemampuan Pegawai dalam menghadapi perubahan itu tentu harus memenuhi persyaratan profesional yaitu:Mengambil tanggung jawab

  • Menunjukkan sikap mental positif
  • Mengutamakan keprimaan
  • Menunjukkan kompetensi
  • Memegang teguh kode etik

Dengan menjunjung tinggi nilai nilai di atas, sudah barang tentu Pegawai menunjukkan sikapnya dalam perilaku bela Negara. Sikap demikian juga akan mampu menjawab perubahan perubahan lingkungan yang meliputi lapisan individu, keluarga, masyarakat, nasional, maupun internasional, dalam kesiapan pegawai untuk memenuhi hak dan kewajibannya dalam bekerja. Sehingga, perubahan akan secara otomatis terjawab dan mengarahkannya pada solusi yang bijak. 

Adapun isu isu strategis kontemporer saat ini yang mengancam kedaulatan negara, termasuk kesejahteraan rakyat, kenyamanan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu: Korupsi, narkoba, terorisme, radikalisme, money laudering, dan kejahatan mass communication.

3. Kesiapan Bela Negara

Dalam bagian Kesiapan Bela Negara, dipaparkan tahapan mengenai kesiapan bela negara, kemampuan awal bela negara, rencana aksi, dan kegiatan kesiapan bela negara. Kesiapan bela negara bagi Pegawai dapat dimaknai untuk memahami dan melaksanakan kegiatan olah rasa, olah pikir, dan olah tindak dalam pelaksanaan kegiatan keprotokolan yang di dalamnya meliputi pengaturan tata tempat, tata upacara (termasuk kemampuan baris berbaris dalam pelaksaan tata upacara sipil dan kegiatan apel), tata tempat, dan tata penghormatan yang berlaku di Indonesia sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Kemampuan awal bela negara, akan dilihat dari diri seseorang baik secara jasmani maupun rohani, dipaparkan sebagai berikut:

  • Kesehatan jasmani dan mental. Dalam kesehatan jasmani dan mental, pribadi haruslah menjaga kebugaran jasmani dengan berolahraga, dan menjaga pola makan hidup sehat. Sedangkan, untuk kesehatan mental yaitu mengenali diri sendiri atau self-control, manajemen stress, emosi positif, dan memaknai kehidupan.
  • Kesiapsiagaan jasmani dan mental. Kesiapsiagaan jasmani merupakan serangkaian latihan fisik yang mampu menunjuang kebugaran seseorang, meliputi latihan latihan dasar misalnya, pull up, sit up, lari, dan berenang. Beda halnya dengan kesiapan mental yaitu, lebih kepada self-control, yang kemudian dimanifestasikan kepada hal hal yang positif, sehingga meminimalisir pengaruh dari lingkungan dan hal negatif yang muncul dibenak atau hati seseorang. Ini dapat dilakukan dengan meningkatkan dan mengontrol kecerdasan emosinal pribadi, dan manajemen hubungan sosial.
  • Etika, Etiket, dan Moral. 
    • Etika diartikan sebagai suatu sikap dan perilaku yang menunjukkan kesediaan dan kesanggupan seorang secara sadar untuk mentaati ketentuan dan norma kehidupan melalui tutur, sikap, dan perilaku yang baik serta bermanfaat yang berlaku dalam suatu golongan, kelompok, dan masyarakat serta pada institusi formal maupun informal.
    • Etiket diartikan sebagai bentuk aturan tertulis maupun tidak tertulis mengenai aturan tata krama, sopan santun, dan tata cara pergaulan dalam berhubungan sesama manusia dengan cara yang baik, patut, dan pantas sehingga dapat diterima dan menimbulkan komunikasi, hubungan baik, dan saling memahami antara satu dengan yang lain.
    • Moral adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
  • Kearifan lokal. Kearifan lokal adalah hasil pemikiran dan perbuatan yang diperoleh manusia di tempat ia hidup dengan lingkungan alam sekitarnya untuk memperoleh kebaikan. Kearifan local bisa dinisbatkan sebagai bentuk identitas seseorang yang mutlak dan tidak akan sama satu dengan lainnya, atau antar golongan. Sehingga, Indonesia yang mempunyai ragam kearifan local disatukan dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun