Mohon tunggu...
Money

Keuntungan Berinvestasi dalam Obligasi

17 Mei 2017   02:18 Diperbarui: 17 Mei 2017   02:31 1705
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

PENGERTIAN

            Obligasi adalah surat utang yang di keluarkan oleh emiten(dapat berupa badan hokum/perusahaan/pemerintah) yang memerlukan dana untuk kebutuhan operasi maupun ekspansi mereka. Investasi pada obligasi memiliki potensial keuntungan yang lebih besar dari pada produk perbankan. Keuntungan berinvestasi di obligasi adalah memperoleh bunga dan kemungkinan adanya captal gain.

            Secara umum obligasi dapat juga di artikan sebagai surat utang jangka panjang yang di terbitan oleh suatu lembaga, dengan nilai nominal (nilai pari/parfalue) dan waktu jatuh tempo tertentu. Salah satu jenis obligasi yang di perdagangkan di pasar modal saat ini adalah obligasi kupon (coupon bond) dengan tingkat bunga tetap (fixed) selama berlaku obligasi.

Surat berharga itu bisa dalam bentuk utang piutang atau bentuk kerjasama. Misalnya kerjasama dalam jual beli. Namun, tempo dalam kerjasama itu waktunya sama panjang. Paling lama 5 tahun. Dan dalam jangka panjang ini pastinya menggunakan prinsip-prinsip syariah yaitu bebas dari riba dan sejenisnya transaksinya muali dari akad mudharabah, murabhahah, musyarakah, salam, istisna, dan ijarah. Yang mengeluarkan adalah perusahaan yang tentunya menggunakan prinsip syariah.

Pada prinsipnya obligasi syariah mirip seperti obligasi konvensional dengan perbdaan pokok antaralain berupa penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil sebagai konsep bunga di dalam obligasi syariah tidak hanya memperhatikan untungan semata, tetapi setia transaksi dana untuk investasi di lakukan dengan penerapan akad mudharabah, murabhahah, musyarakah, salam, istisna, dan ijarah.

Berbeda dengan obligasi konvensional itu sendiri adalah obligasi dengan keuntungan di dapatkan melalui penerapan system bunga. Sukuk disini sangat menguntungkan bagi pengusaha karena bebas bunga dan menggunakan system bagi hasil, meskipun penerbitan sukuk di Indonesia melambat, tetapi sukuk yang ada sekarang sangat memberikan keuntungan karena bebas riba dan tentunya sesuai dengan syariat islam. 

BENTUK-BENTUK OBLIGASI SYARIAH YANG BERLAKU DI INDONESIA

  • Obligasi Mudharabah
  • Akad perjanjian dimana pemilik modalnya dan pihak penerima modal berjanji untuk mengelola modal tersebut, jika memperoleh keuntungan akan dibagi adil, tetapi untuk kerugiannya sendiri di tanggung oleh si pemilik modal.
  • Obligasi musyarakah
  • Adalah akad perjanjian antara kedua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak menyetorkan modal untuk usaha tertentu, kemudian keuntungan dibagi rata dan kerugian di tanggung pihak pemilik modal.
  • Obligasi ijarah
  • Adalah akad sewa dimana pihak pemberi sewa berjanji untuk menyerahkan barang miliknya kepada pihak penerima sewa dengan waktu dan pembayaran uang sewa yang telah di sepakati dan tanpa pemindahan hak milik.
  • Obligasi murabahah
  • Adalah akad jual beli barang dengan menyatakan perolehan dan keuntungan (margin) yang di sepakati oleh penjual dan pembeli.
  • Obligasi salam
  • Adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya di lakukan oleh pembeli (al muslam) pada saat akad di sepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
  • Obligasi istinha
  • Adalah perjanjian dimana para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek atau barang.
  •  

Karakteristik obligasi

            Secara umum terdapat beberapa karakteristik obligasi sebagai instrument hutang jangka panjang yang sebaiknya di pahami yaitu:

  • Nilai obligasi (jumlah dana yang di pinjemkan): dlam penerbitan obligasi maka perusahaan akan jelas dengan menyatakan jumlah dana yang di butuhkan istilah ini di kenal dengan “jumlah emisi obligasi”. Bila perusahaan membutuhkan dana sebesar Rp 500 miliar, maka dengan jumlah yang sama akan di terbitkan obligasi. Penentuan besar keilnya jumlah penerbitan obligasi berdasarkan aliran arus kas perusahaan, kebutuhan serta kinerja bisnis perusahaan.
  • Jangka waktu obligasi “setiap obligasi mempunyai masa jatuh tempo atau berakhirnya masa pinjaman (maturidy). Cara umum masa jatuh tempo obligasi di Indonesia adalah 5 tahun. Ada yang 1 tahun, ada pula yang sampai 10 tahun. Semakin pendek jangka waktu obligasi maka semakin di minati oleh investor, karna di anggap resikonya kecil. Pada saat jatuh tempo, pihak penerbit berkewajiban untuk melunasi pokok investasi dalam obligasi tersebut. Contoh, perusahaan mengeluarkan obligasi dengan nilai Rp 500 miliar untuk jangka waktu 5 tahun. Maka saat memasuki masa jatuh tempo, perusahaan wajib membayar lunas besar pinjaman / Rp500 miliar kepada investor. Tentunya beserta bunga.
  •  Tingkat suku bunga: untuk menarik minat para investor, maka perusahaan harus memberikan insentif yang menarik berupa bunga yang relative lebih besar daripada tingkat suku bunga perbankan, misalkan 14%, 15% per tahun. Istilah tingkt suku bunga dalam instrument obligasi dikenal dengan nama kupon obligasi. Penentuan besarnya kupon obligasi sangat penting, untuk dapat menarik menarik inat investor tentunya juga harus di pertimbangkan kemampuan perusahaan untuk membayar kupon tersebut sampai jatuh tempo. Ukuran terhadap tingkat suku bunga sangat dipengaruhi oleh tigkat resikonya. Obligasi dengan tingakt resiko yang lebih tinggi, tentunya akan mnenawarkan tingkat suku bunga yang lebih tinggi di bandingkan denan obligasi yang memiliki reiko yang lebih rendah. Ha; ini biasanya di analisis berdasarkan peringkat obligasi yang di keluarkan oleh sebuah perusahaan independent yang di Indonesia di kenal dengan nama Pevindo.

OBLIGASI SYARIAH

            Obligasi syariah atau sering kita sebut sebagai (sukuk) sudah di kenal sejak abad pertengahan, dimana sukuk digunakan untuk perdagangan internasional pada saat itu. Pengertian obligasi syariah (sukuk) itu sendiri adalah surat atau sertifikat dari pihak yang membutuhkan dana dan mewajibkan untuk membayar kembali dana tersebut pada saat jatuh tempo, dan memberikan dana bagi hasil.

Bapepam LK dalam peraturan No. IX A, 14, mendefinisikan obligasi (sukuk) sebagai sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyetaan yang tidak terpisahkan.

Obligasi syariah berbeda dengan obligasi konvensional. Semenjak ada konvergensi pendapat bahwa bunga adalah riba, maka instrument-instrumen yang punya komponen bunga (interest-bearing instruments) ini keluar dari daftar investasi halal. Karena itu, di munculkan alternative yang di namakan obligasi syariah pada awalnya penggunaan istilah “ obligasi syariah” sendiri di anggap kontradiktif. Obligasi sudah menjadi kata yang tak lepas dari bunga sehingga tidak di mungkinkan untuk di syariah kan. Merujuk kepada fatwah dewan syariah nasional No 32/DSN-MUI/IX/2002, “obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang di keluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.”

STRUKTUR DAN KINERJA OBLIGASI SYARIA

            Obligasi syariah sebagai bentuk pendanaa-n (financing) dan sekaligus investasi (investment) memungkinkan beberapa bentuk struktur yang dapat di tawarkan untuk tetap menghindarkan pada riba. Berdasrkan peringatan tersebut, obligasi syariah dapat memberikan:

  • Bagi hasil berdasarkan akad Mudharabah/muqharadah/qiradh atau musyarakah. Kareena akad mudharabah/musyarakah adalah kerjasama dengan skema bagi hasil pendapatan atau ke untungan, obligasi jenis akan memberikan return dengan penggunaan tern indicative/expected return karena sifatnya yang floating dan tergantung pada kinerja pendapatan yang di bagi hasilkan.
  • Margin/free berdasarkan akad mudharabah/salam/isthisna atau ijharah. Dengan akad mudharabah/salam/isthisna sebagai bentuk jual beli dengan skema cost plus basis, obligasi jenis ini akan memberikan fixed return.

PRINSIP OBLIGASI SYARI’AH

            Setelah perusahaan menerbitkan obligasi syariah, maka perusahaan tersebut harus menjalankan prinsip-prinsip yang mengatur obligasi syariah tersebut. Prinsip obligasi syariah antara lain:

  • Pembiayaan hanya untuk suatu transaksi atau suatu kegiatan usaha yang spesifik, di mana harus dapat diadakan pembukuan yang terpisah untuk menentukan manfaat yang timbul.
  • Hasil investasi yang di terima pemilik dana merupakan fungsi dari manfaat yang di terima perusahaan dari dana hasil penjualan obligasi, bukan dari kegiatan usaha yang lain.
  • Tidak boleh memberikan jaminana hasil usaha yang semata-mata merupakan fungsi waktu dari uang (time value of money)
  • Obligasi tidak dapat di pakai untuk menggantikan hutang yang sudah ada (bay al dayn bi al dayn)

PRINSIP PERBEDAAN OBLIGASI KONVENSIONAL DENGAN OBLIGASI SYARIAH (SUKUK)

  • Berupa penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi pendukung (underlying transaction) berupa sejumlah tertentu asset yang menjadi dasar penerbitan sukuk dan adanya akad atau perjanjian antara para pihak yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Selain itu, sukuk juga harus di struktur secara syariah agar instrument keuangan ini aman dan terbebas dari riba, gharar dan maysir.
  • Sukuk merupakan utang berbunga tetap, tetapi lebih merupakan penyertaan dana (investasi) yang di dasarkan pada prinsip bagi hasil jika menggunakan akad mudharabah dan musyarakah. Transaksinya bukan akad hutang piutang melainkan penyertaan. (Andri soemitro, 2013:131)

SYARAT-SYARAT YANG HARUS DI PENUHI UNTUK MENERBITKAN OBLIGASI SYARIAH:

  • Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah islam di antaranya adalah:
  • Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang
  • Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional
  • Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram
  • Usaha yang memproduksi, mendistribusi, atau menyediakan barang-barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
  • Peringkat investment grade:
  • Memiliki fundamental usaha yang kuat
  • Memiliki fundamental keuangan yang kuat
  • Memiliki citra yang baik bagi public
  • Keuntungan tambahan jika termasuk dalam komponen Jakarta Islamic index (JII)

Daftar pustaka

  • Burharudin,Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010)
  • Ade Arthesa danEdia Handiman. Bank dan Lembaga keuangan bukan Bank (Jakarta: Indeks.2009)
  • Soemitra,Andri.Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (jakata:kencana.2009)
  • Nafik HR,Muhammad. Burasa Efek dan Investasi Syariah (Jakarta:Serambi Ilmu Semesta.2009)
  • Heykal,Muhammad. Tuntunan dan Aplikasi investasi Syariah.(Jakarta:Elex Media Komputindo,2012)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun