Izin registrasi dan listing di berikan oleh BAPEPAM setelah memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan sebelumnya. Setelah registrasi di BAPEPAM, emiten harus listing di bursa paling lambat 90 hari setelah izin registrasi di keluarkan.
Pasar Perdana
Penawaran efek setelah pemberian izin emisi sampai dengan pencatatan di bursa di sebut pasar perdana (primary market). Adapun tahap persyaratan yang harus di lalui dalam penawaran efek di pasar perdana, meliputi ;
Pengumuman dan pendistribusian prospectus
Masa penawaran
Masa penjatahan
Masa pengembalian
Penyerahan efek
Pencatatan efek d bursa
Pasar sekunder
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!