Munculnya pandemi Covid-19 atau Coronavirus disease 2019 menimbulkan dampak di beberapa sektor, salah satunya di sektor pendidikan. Kegiatan belajar mengajar tatap muka menjadi terhambat akibat pandemi ini. Pelajar hingga mahasiswa mengikuti aktivitas Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama pandemi.
Proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tidak jauh berbeda dengan sistem belajar di sekolah, walaupun mengikuti kegiatan di rumah saja, kegiatan belajar-mengajar tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Meskipun kegiatan belajar-mengajar jarak jauh sudah dilaksanakan, banyak juga sekolah di beberapa wilayah pelosok indonesia belum memiliki akses internet. Keterbatasan teknologi itulah yang menjadi penghalang untuk terlaksananya kegiatan PJJ di beberapa daerah.Â
Untuk daerah yang tertinggal yang tidak memiliki akses internet, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan kegiatan belajar dari rumah melalui media yang akan ditayangkan melalui channel TVRI secara gratis.
Program belajar dari rumah ini akan mulai tayang di TVRI pada hari Senin, 13 April 2020. Kegiatan belajar dari rumah ini direncanakan untuk tiga bulan kedepan.
Beberapa bulan setelah melaksanakan kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), sekolah akan memasuki Tahun Ajaran Baru. Tahun ajaran baru 2020/2021 dilaksanakan pada bulan Juli, untuk wilayah zona merah masih belum boleh masuk sekolah melalui tatap muka.
Sedangkan untuk wilayah zona hijau, dilakukan masa percobaan masuk sekolah melalui tatap muka secara bertahap. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan Penetapan Pembelajaran Tatap Muka harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
1. Kabupaten/kota harus zona hijau.
2. Pemerintah daerah harus setuju.
3. Sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka.
4. Orangtua murid harus setuju pembelajaran tatap muka.
Saat ini baru 6% peserta didik yang berada di wilayah zona hijau dalam 25 kabupaten/kota. Untuk proses pelaksanaan tahun ajaran baru di zona hijau dilakukan secara bertahap.
Di tahap awal belajar di kelas hanya untuk kelas hanya untuk tingkat SMP, SMA, Madrasah, dan yang sederajat. Kemudian menyusul tingkat SD, MI, dan SLB 2 bulan kemudian. Tahap akhir untuk PAUD dan TK dilaksanakan 2 bulan setelah tahap 2 terlaksana.Â
Pelaksanaan tersebut tetap diatur dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti menerapkan jarak fisik, memakai masker, dan pelindung wajah. Siswa yang berada di kelas pun dibatasi hingga 50% dari kapasitas normal.
Jika selama masa transisi tenyata zona hijau berubah menjadi kuning bahkan merah, maka kegiatan tatap muka di kelas bisa dihentikan dan kembali ke sistem pembelajaran jarak jauh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H