Mohon tunggu...
Wilda Dinda Pratiwi
Wilda Dinda Pratiwi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Happy Reading!

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Tahun Ajaran Baru di Tengah Pandemi

28 Juni 2020   23:45 Diperbarui: 29 Juni 2020   00:53 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Munculnya pandemi Covid-19 atau Coronavirus disease 2019 menimbulkan dampak di beberapa sektor, salah satunya di sektor pendidikan. Kegiatan belajar mengajar tatap muka menjadi terhambat akibat pandemi ini. Pelajar hingga mahasiswa mengikuti aktivitas Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama pandemi.

Proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tidak jauh berbeda dengan sistem belajar di sekolah, walaupun mengikuti kegiatan di rumah saja, kegiatan belajar-mengajar tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Meskipun kegiatan belajar-mengajar jarak jauh sudah dilaksanakan, banyak juga sekolah di beberapa wilayah pelosok indonesia belum memiliki akses internet. Keterbatasan teknologi itulah yang menjadi penghalang untuk terlaksananya kegiatan PJJ di beberapa daerah. 

Untuk daerah yang tertinggal yang tidak memiliki akses internet, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan kegiatan belajar dari rumah melalui media yang akan ditayangkan melalui channel TVRI secara gratis.

Program belajar dari rumah ini akan mulai tayang di TVRI pada hari Senin, 13 April 2020. Kegiatan belajar dari rumah ini direncanakan untuk tiga bulan kedepan.

Beberapa bulan setelah melaksanakan kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), sekolah akan memasuki Tahun Ajaran Baru. Tahun ajaran baru 2020/2021 dilaksanakan pada bulan Juli, untuk wilayah zona merah masih belum boleh masuk sekolah melalui tatap muka.

Sedangkan untuk wilayah zona hijau, dilakukan masa percobaan masuk sekolah melalui tatap muka secara bertahap. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan Penetapan Pembelajaran Tatap Muka harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

1. Kabupaten/kota harus zona hijau.

2. Pemerintah daerah harus setuju.

3. Sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun