Mohon tunggu...
wilda afosma
wilda afosma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

UIN Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

APBN Nasional dan APBD Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024

28 Mei 2024   23:05 Diperbarui: 28 Mei 2024   23:16 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Apa itu Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH) serta pebedaannya.

DAU (Dana Alokasi Umum)

DAU merupakan dana transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang bersumber dari APBN untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DAU dialokasikan untuk mendanai kebutuhan fiskal daerah berdasarkan celah fiskal dan alokasi dasar. Celah fiskal adalah selisih antara kebutuhan fiskal daerah dengan potensi fiskal daerah.
Alokasi dasar DAU minimal 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Neto (PDN) yang ditetapkan dalam APBN.
DAU bersifat umum (block grant) dan penggunaannya diserahkan kepada daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah masing-masing.

Dana Alokasi Khusus (DAK)

DAK merupakan dana transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang bersumber dari APBN untuk membiayai kegiatan khusus yang menjadi prioritas nasional. DAK dialokasikan untuk membiayai kegiatan-kegiatan prioritas nasional di daerah seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, lingkungan hidup, dan lain-lain. Jumlah DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN berdasarkan penghitungan kebutuhan daerah. DAK bersifat spesifik dan harus digunakan sesuai dengan peruntukannya yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah harus menyediakan dana pendamping (matching fund) untuk kegiatan yang didanai dari DAK.

Dana Bagi Hasil (DBH)

DBH merupakan dana transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang bersumber dari APBN yang berasal dari penerimaan sumber daya alam seperti pajak dan sumber daya alam. DBH terdiri dari DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA).
DBH Pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
DBH SDA meliputi penerimaan dari minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, kehutanan, dan perikanan.
DBH dialokasikan kepada daerah berdasarkan prinsip bahwa sumber penerimaan negara berasal dari daerah tersebut.
Penggunaan DBH diserahkan kepada daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah masing-masing.

 Ketiga jenis dana transfer ini saling melengkapi dan bertujuan untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal dan otonomi daerah, serta untuk menjamin pemerataan kemampuan keuangan antar daerah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.

B. Sumber Dana dan Jumlah Dana Tahun Anggaran 2024 Secara Nasional

     Sumber Dana Secara Nasional

 1.  Penerimaan Perpajakan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun